Papua No.1 News Portal | Jubi
Mataram, Jubi – Tercatat ada lima unit pesawat nirawak atau drone liar yang berkeliaran di kawasan Sirkuit Mandalika. Keberadaan drone itu diturunkan paksa oleh aparat kepolisian Korps Brigadir Mobile Polri yang bertugas mengamankan ajang Tes Pramusim MotoGP 2022
“Sesuai aturan yang telah disepakati pihak ITDC dan pihak terkait lainnya, ‘drone’ liar atau ilegal yang tanpa izin dari pihak penyelenggara MotoGP tidak diperbolehkan terbang, ditakutkan mengganggu jalannya ‘race’,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Artanto, dikutip Antara Kamis, (10/2/2022).
Baca juga : Penggusuran lahan proyek Sirkuit Mandalika ini temuan Komnas HAM
Kantor ITDC Mandalika dikepung warga tak melibatkan penduduk lokal
MotoGP Mandalika resmi disebut Pertamina Grand Prix of Indonesia
Penurunan drone tersebut dilakukan secara paksa menggunakan alat bantu berteknologi anti-drone jammers. Artanto kembali mengimbau kepada warga atau pun pengunjung untuk tidak menerbangkan drone di sekitar sirkuit karena khawatir akan mengganggu kegiatan tes pramusim yang akan mulai berlangsung Jumat hari ini.
“Sebelumnya kami sudah imbau dan bina mereka untuk jangan melakukan hal itu. Apabila dilakukan lagi, kami akan melakukan tindakan,” ujar Artanto menjelaskan.
Polisi menemmpatkan alat anti-drone jammers di sekitar Sirkuit Mandalika bersama dengan tim siaga dari Korps Brimob Polri. Alat tersebut dapat mendeteksi keberadaan drone yang terbang dengan jarak 2 kilometer di sekitar areal sirkuit.
“Jadi kami dari kepolisian akan terus melakukan patroli ‘drone’,” katanya.
Ia pun mengingatkan penerbangan drone sudah memiliki dasar hukum. Hal itu sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam aturan tersebut, ada sanksi hukum pidana dan denda bagi pelanggar.
Selain larangan kepada warga, ITDC juga telah meminta tim pengamanan dari TNI-Polri untuk tidak menerbangkan “drone”, kecuali ada izin dari pihak penyelenggara. (*)
Editor : Edi Faisol