Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Maybrat berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berujung tewasnya satu warga Distrik Aifat Timur kabupaten Maybrat.
Juru bicara Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi, kepada wartawan di Manokwari membenarkan, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap AS ketua KNPB wilayah Maybrat, dilakukan oleh Kepolisian Resort Sorong Selatan (Sorsel).
“Penangkapan yang dilakukan oleh Polres Sorsel terhadap tersangka AS ( ketua KNPB Maybrat) dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan FS meninggal dunia di kampung Aisa Distrik Aifat Timur Kabupaten Maybrat pada hari Sabtu 13 Juni 2020,” kata Adam Erwindi, dalam siaran persnya Kamis (2/7/2020).
Berdasarkan keterangan saksi, kata Adam, Polres Sorong Selatan telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap AS (ketua KNPB Maybrat sebelum ditangkap) bersama 8 (delapan) orang tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran diantaranya, AF, YF, YF, AF, BM, RF, SM dan MF.
“Ketua KNPB Maybrat, AS, dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan keterangan 4 orang saksi, di mana 3 saksi yang melihat langsung kejadian tersebut mengungkap bahwa AS berperan sebagai yang orang yang menghadang korban, yang memukul pertama kali dan membacok menggunakan parang di bagian belakang kepala korban,” terang Adam Erwindi.
Berkaitan dengan peristiwa pidana tersebut, Polda Papua Barat, mengimbau kepada 8 orang tersangka lainnya (DPO) agar dapat menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara Hukum.
“Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan 8 tersangka lainnya agar memberitahukan kepada pihak kepolisian, karena barang siapa yg membantu menyembunyikan tersangka lainnya juga dapat dikenakan sanksi pidana menurut KUHP,” kata Adam Erwindi. (*)
Editor: Edho Sinaga