Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Polisi membebaskan 20 tersangka makar di Sentani, Kabupaten Jayapura. Penahanan mereka ditangguhkan dengan jaminan pihak keluarga.
“Tahapannya sesuai hak hukum acara pidana dalam penangguhan penahanan. Kami sudah komunikasikan, dan mereka telah memenuhi syarat-syarat penangguhan penahanan,” kata Kepala Polres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, di sela-sela ibadah bersama di Aula Obhe Reay May, Polres Jayapura, Jumat (20/12).
Pembebasan para tersangka dilakukan seusai ibadah bersama tersebut. Victor mengatakan mereka tetap berada dalam pengawasan pihak kepolisian. Namun, dia berharap ada solusi hukum terbaik bagi para tersangka.
“Status mereka masih tersangka. Nanti ada penilaian dari penyidik. Itu tidak hanya dari sisi hukum, juga lingkungan, sosial dan faktor- faktor lain. Jadi, kami akan pastikan (pertimbangkan) lagi. Apakah status tersangka itu berhenti (dibatalkan) saat proses penyidikan,” jelas Victor.
Polisi menangkap para tersangka dengan tudingan makar saat hendak menggelar aksi memperingati Proklamasi West Papua, 1 Desember. Polisi mengklaim mendapatkan sejumlah barang bukti yang diasosiasikan dengan Gerakan Papua Merdeka.
“(Penangguhan terhadap) mereka dijaminkan oleh keluarga masing-masing. Tujuannya supaya keluarga peduli terhadap anak-anak mereka. Jadi, pihak keluarga punya kewajiban mengingatkan mereka agar tidak mengulangi perbuatan,” kata Victor. (*)
Editor: Aries Munandar