Majelis Hakim telah menggelar sidang yang mengagendakan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram sekitar pukul 09.30 WITA dan menyatakan sidang terbuka untuk umum.
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Mataram, Jubi – Petugas kepolisian menghalangi wartawan mengikuti sidang pemeriksaan perkara Komisaris Tuti, terdakwa pungutan liar (Pungli) ruang tahanan (rutan) di gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Rabu, (28/2019).
Baca juga : Dihina di medsos, puluhan wartawan laporkan oknum Polisi
Oknum polisi ancam bunuh wartawan dengan senjata laras panjang
Polda Papua konfirmasi sudah ada terduga oknum polisi pemukul wartawan
Tercatat ketika sejumlah wartawan datang bersama rombongan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram ke rutan sekitar pukul 09.45 WITA, langsung dihadang oleh sejumlah petugas kepolisian di depan pintu masuk.
Petugas kepolisian awalnya menanyakan identitas. Karena mengetahui wartawan, petugas kepolisian dengan sopannya menegur dan tidak mengizinkan ikut masuk bersama rombongan Majelis Hakim yang diketuai Sri Sulastri.
“Wartawan tidak boleh masuk, di luar dulu,” kata seorang petugas kepolisian berseragam.
Sebelumnya, Majelis Hakim telah menggelar sidang yang mengagendakan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram sekitar pukul 09.30 WITA dan menyatakan sidang terbuka untuk umum.
“Sidang ini terbuka untuk umum dengan agenda pemeriksaan setempat di Polda NTB dan nantinya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,” kata Sri Sulastri yang kemudian mengajak penuntut umum dan terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya ke Rutan Polda NTB.
Bahkan Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Fathurrauzi yang juga anggota Majelis Hakim menyatakan sidang pemeriksaan setempat itu berada dalam kewenangan Majelis Hakim.
“Ini kan terbuka untuk umum, ya berarti wartawan boleh masuk,” ujar Fathurrauzi.
Sidang pemeriksaan setempat berakhir tepat pada pukul 10.25 WITA. Rombongan Majelis Hakim keluar dari dalam gedung Dittahti Polda NTB bersama pihak penuntut umum dan juga terdakwa dengan pendamping tim penasihat hukumnya.
Suami terdakwa yang juga seorang anggota Kepolisian Resort (Polres) Mataram berpangkat Komisaris nampak keluar dari dalam gedung dengan berseragam polisi, suami terdakwa ikut masuk bersama rombongan Majelis Hakim.
Direktur Tahti Polda NTB AKBP Rifai yang ditemui wartawan usai sidang pemeriksaan setempat enggan berkomentar banyak terkait pelarangan peliputan wartawan ke dalam rutan karena izin untuk peliputan itu kewenangan Majelis Hakim.
“Karena ini sidang pemeriksaan setempat, saya kira hanya fasilitasi tempatnya saja,” katanya. (*)
Editor : Edi Faisol