Polisi gagalkan penyelundupan 600 kilogram lobster di Bengkulu

Papua
Ilustrasi, pixabay.com
Ilustrasi, pixabay.com

Lobster yang telah diawetkan dalam drum itu disita dari sebuah mobil pikap di Kabupaten Kaur.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Bengkulu, Jubi – Kepolisian Daerah Bengkulu berhasil menggagalkan penyelundupan 600 kilogram lobster dengan berat yang masih di bawah 200 gram atau dua ons per ekor. Lobster yang telah diawetkan dalam drum itu disita dari sebuah mobil pikap di Kabupaten Kaur.

“Lobster ini mau dibawa ke Provinsi Lampung, namun saat melintas di kawasan Taman Bineka langsung dicegat sama kepolisian setempat,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno, Jumat, (22/5/2020).

Baca juga : Pemilik benih lobster senilai Rp4 miliar ini menjadi buron

Tersangkut jaring, lobster ukuran di bawah 2 ons dilepas kembali

Tersangkut jaring, lobster ukuran di bawah 2 ons dilepas kembali

Selain menyita lobster, kepolisian setempat telah menangkap sopir berserta asistenya termasuk mobil pengangkut lobster. Pelaku pembawa lobster ini terancam melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan karena memperjual belikan lobster dengan berat dibawah dua ons.

“Selain itu, pelaku juga terancam melanggar pasal 92 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan” kata Sudarno menambahkan.

Kepolisian juga akan memanggil tim ahli untuk melakukan pengukuran, termasuk menghitung jumlah keseluruhan lobster yang diamankan. “Kkami juga akan kembangkan siapa siapa yang membeli lobster dari tangan nelayan di Kabupaten Kaur,” katanya. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply