Papua No. 1 News Portal | Jubi
Sorong, Jubi – Tim Resmob Polres Sorong Kota berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) alias Begal. Dua pelaku ini diketahui merupakan kelompok kejahatan begal yang selama ini beraksi dan meresahkan warga setempat.
Juru bicara Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey, membenarkan penangkapan terhadap dua oknum pemuda berinisial LAA dan AIT itu. Keduanya adalah jaringan kelompok begal di Kota Sorong yang selama ini beraksi dan telah memakan banyak korban.
“LAA ditangkap pukul 04.00 WP, dan hasil pengembangan AIT kemudian ditangkap pukul 07.10 WP,Senin (27/1/2020),” ujar Krey.
Hasil pemeriksaan, kata Krey keduanya mengaku telah berulang kali melakukan aksi begal di kota Sorong dalam satu jaringan. Modus yang dilakukan adalah, membuntuti korban menggunakan sepeda motor dan merampas barang milik korban.
“Polisi masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap jaringan begal, anggota dari dua pelaku yang berhasil ditangkap. Keduanya disangkakan Pasal 362 KUHP,” ujar Krey.
Pada pasal mengenai pencurian tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan dari dua pelaku begal tersebut berupa, sebilah parang, telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
Sebelumnya, media sosial di kota Sorong viral dengan adanya aksi begal yang terus beraksi sejak bulan Desember 2019, hingga wargapun panik dengan kondisi tersebut.
Stenly, salah seorang warga kota Sorong yang dihubungi Jubi, menjelaskan bahwa warga makin was-was kala beraktivitas saat malam hari, karena rawan terhadap kejahatan begal.
“Kota Sorong seperti tidak aman lagi, pelaku begal leluasa melakukan aksi mereka,” ujarnya. (*).
Editor: Syam Terrajana