Papua No. 1 News Portal | Jubi
Medan, Jubi – Polda Sumatera Utara menghentikan penyidikan Liti Wari Iman Gea, seorang pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan yang sebelumnya jadi korban pemukulan justru dijadikan tersangka. Penghentian proses itu diakui ada beberapa langkah penyidik tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan
“Polda menyampaikan hasil tindak-lanjut penanganan terhadap perkara yang mempersangkakan ibu Liti Wari Gea. Kita tahu dalam prosesnya terjadi perkara saling melapor, ibu Gea yang pada akhirnya ditetapkan tersangka,” kata Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (22/10/2021) malam.
Baca juga : LBH Papua minta polisi hentikan kriminalisasi dengan pasal makar terhadap aktivis Papua
Seorang tersangka di Biak Numfor praperadilankan-polisi
Trauma korban kriminalisasi Mispo Gwijangge enggan berobat
Menurut Panca, Polri bekerja berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. “Jadi ditemukan ada beberapa langkah tidak sesuai yang mengisyaratkan penyidik menetapkan tersangka,” kata Panca menambahkan.
Menurut Panca penyidik sudah memeriksa 14 saksi-saksi khususnya yang menyaksikan insiden di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pasar Gambir.
Direktorat Reskrimum Polda Sumut sudah menggelar perkara khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. Hasilnya penetapan tersangka terhadap Liti Wari Iman Gea masih prematur. “Oleh sebab itu laporan saudara Beni terhadap ibu Gea dihentikan penyidikannya,” kata Panca menegaskan.
Kasus penganiayaan terjadi saat Beni bersama temannya datang ke warung Liti Wari di Pasar Gambir, Percut Sei Tuan untuk meminta setoran atau pungutan liar. Namun korban menolak permintaan kelompok preman itu sehingga terjadi penganiayaan.
Korban sempat berusaha mengelak dari pukulan dan tendangan yang dilancarkan Beni, tapi Beni bersama teman-temannya malah mengeroyok wanita tersebut. Beni kemudian malah melaporkan Gea dan polisi kemudian menetapkannya jadi tersangka.
Belakangan, AKP Jan Piter Napitupulu dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Percut Sei Tuan, Rabu (13/10/2021). Tak hanya itu, AKP Membela Karo Karo juga dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan. Pencopotan itu dilakukan lantaran penyidikan kasus tersebut dianggap tidak profesional. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol