Papua No.1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi- Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat merilis penangkapan tiga orang DPO bersama tambahan dua tersangka baru dalam kelompok penyerang Posramil Kisor Maybrat yang menewaskan empat anggota TNI AD.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi mengatakan, dari lima orang yang diamankan tersebut tiga adalah DPO, dua lainnya merupakan tersangka baru hasil pengembangan lapangan oleh tim penyidik.
“Tiga DPO yang ditangkap atas nama Roby Yaam, Amos Kii, dan Agus Yaam. Sementara dua tersangka baru yang ikut diamankan atas nama Yakobus Worait dan Lukas Kii,” kata Adam Erwindi di Markas Polda Papua Barat di Manokwari, Kamis (30/9/2021).
Dia mengatakan dari 19 DPO yang ditetapkan dalam peristiwa penyerangan Posramil Kisor, lima orang sudah ditangkap dengan tambahan dua tersangka baru sehingga total menjadi 7 orang.
“Tim masih terus memburu 14 DPO lainnya, sehingga diharapkan kerjasama masyarakat untuk melapor jika bertemu atau pun mengenal wajah dari para DPO yang belum tertangkap itu,” ujar Kabid Humas.
Ketujuh tersangka sudah diamankan di rumah tahanan Polres Sorong Selatan dengan penerapan Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*)
Editor: Edho Sinaga