Terdapat beberapa aturan yang mensyaratkan operasional kendaraan bermotor dengan penggerak listrik.
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Polda Metro Jaya telah menerbitkan regulasi kendaraan listrik yang diperbolehkan beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Terdapat beberapa aturan yang mensyaratkan operasional kendaraan bermotor dengan penggerak listrik.
“Sebelum mendapatkan izin operasi, kendaraan harus didaftarkan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,” kata Kepala Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorar Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sumardji, Selasa, (13/8/20019)
Selain itu, Sumardji menyebutkan ada empat syarat pendaftaran yang harus dipenuhi, yakni harus punya dokumen importasi atau asal usul kendaraan. “Dokukumen itu diterbitkan oleh Dirjen Bea Cukai Kemenkeu apabila kendaraan tersebut Built Up,” kata Sumardji menambahkan.
Baca juga : Mobil listrik “Kasuari” sampai di Sota, Merauke
Empat infrastruktur kelistrikan di Papua rampung akhir 2017
Polda Metro Jaya juga mengatur adanya dokumen laik jalan berupa Surat Registrasi Uji Tipe yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Aturan lain juga diperlukan dokumen tanda pendaftaran tipe yang diterbitkan oleh Kementrian perindustrian serta dokumen Indentitas Perorangan atau Badan Hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri, contohnya KTP, Siup, NPWP dan sebagainya.
“Apabila persyaratan utama tersebut sudah dilengkapi maka Polri bisa mendaftarkan baik kendaraan bermotor penggerak mesin maupun penggerak listrik,” kata Sumardji menjelaskan.
Sedangkan mengenai sepeda listrik maupun motor listrik, ia mengatakan tafsiran atau definisi yang diperkenankan beroperasi di jalan sepenuhnya ada di tangan stakeholder terkait.
Sepeda listrik ataupun motor listrik dinilai sangat tergantung pemahaman dan tafsiran kementerian perindustrian dan kementrian perhubungan.
“Polri ada di hilir. Jadi ini berhubungan dengan instansi terkait atau stake holder,” katanya.
Menurut Sumardji saat ini sudah ada sejumlah regulasi terkait kendaraan bermotor dengan penggerak listrik yakni, Pasal 64 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ yang menyebutkan setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan. Selain itu dipertegas dalam PP 55 tahun 2012 tentang kendaraan. (*)
Editor : Edi Faisol