Papua No. 1 News Portal | Jubi
Nabire, Jubi – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan untuk menunda sidang gugatan praperadilan, terhadap aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-West Papua), Surya Anta dan kelima aktivis Papua masing-masing Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere.
Hakim tunggal, Agus Widodo mengatakan, sidang berikutnya akan digelar pada 2 Desember 2019 mendatang. Keputusan menunda sidang praperadilan kali ini, karena pihak Polda Metro Jaya mangkir untuk yang kedua kalinya.
“Kami berikan panggilan terakhir dengan peringatan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk hadir satu minggu ke depan (Senin, 2/12/2019),” kata Hakim Agus Widodo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/11/2019), dilansir dari alinea.id.
Menanggapi penundaan sidang tersebut, salah satu Tim Advokasi Papua, Michael Himan S.H. mengatakan, pihak termohon sebagai penegak hukum seharusnya menjadi panutan masyarakat, serta memiliki kualitas komunikasi yang baik berdasarkan atas asas persamaan kedudukan hukum masyarakat (Equality before the law).
“Kami selaku kuasa hukum keenam tersangka tahanan politik Papua Surya Anta Ginting dkk, sangat kecewa atas ketidak-profesionalan pihak termohon yaitu Polda Metro Jaya, yang telah mangkir kedua kalinya,” ujar Himan kepada Jubi, dari Jakarta, Senin (25/11/2019).
Himan menegaskan, sepatutnya hukum harus berfungsi untuk keadilan, kepastian dan kemanfaatan, bukan memberikan harapan palsu kepada pihak-pihak pencari keadilan.
“Kami selaku kuasa hukum menduga ada unsur kesengajaan, mereka (Polda Metro Jaya) menghindari praperadilan ini, mereka menghindari audit dan evaluasi yang kita lakukan melalui mekanisme praperadilan ini. Dua kali mangkirnya pihak Polda Metro Jaya dari sidang praperadilan, mengindikasikan ada sesuatu yang tidak beres dalam proses penetapan keenam aktivis Papua tersebut sebagai tersangka,” ungkapnya.
“Sidang ini sebelumnya telah ditunda selama dua pekan, sejak sidang perdana Senin (11/11/2019) lalu, juga karena pihak termohon Polda Metro Jaya tidak menghadiri persidangan,” tambahnya.
Ia menilai PN Jaksel turut mengulur-ulur waktu atas proses praperadilan, dengan memberi kesempatan Polda Metro Jaya agar hadir pada sidang berikutnya.
“Padahal sudah satu bulan (diberi peringatan) dan itu seharusnya sudah sangat layak untuk Polda Metro Jaya hadir dan merespons permohonan kami,” ujarnya.
Sekadar diketahui, sidang gugatan praperadilan ini terkait penangkapan Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere, pada 30 dan 31 Agustus 2019. Penyidik Polda Metro Jaya, menangkap Surya Anta dan aktivis Papua lainnya dengan tuduhan makar.
Selanjutnya, keenam aktivis ini ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan membawa bendera Bintang Kejora, saat aksi demonstrasi di depan Istana Merdeka, pada 28 Agustus 2019 lalu. Para tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara. Karena diduga terjadi kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka, Tim Advokasi Papua melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. (*)
Editor: Kristianto Galuwo