Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Rapat pleno terbuka untuk tingkatan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura hingga Minggu (19//5/2019) subuh belum tuntas, namun pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua mengambil langkah mengesahkan rekapitulasi secara keseluruhan untuk 29 kabupaten/kota.
“Jadi kalau untuk Kota Jayapura untuk DPRD-nya belum selesai, dan masih dilakukan rekapitulasi ditingkat KPUD Kota Jayapura. Yang kami sahkan adalah hasil rekapitulasi DPRP, DPD, dan DPR RI untuk 29 kabupaten/kota,” kata Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay, Minggu (19/5/2019).
Kata Kossay, persoalan pleno DPRD Kota Jayapura yang hingga kini belum tuntas, pihaknya mendapatkan masukkan-masukkan dari semua partai dan akhirnya ditunda.
“Khusus untuk Kota Jayapura kita akan menyurat ke KPU RI,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Komisioner Bawaslu Papua, Ronald Michael Manoach mengatakan, permasalahan hasil Pemilu di Kota Jayapura sangat rumit, khususnya untuk kursi DPRD.
“Untuk Kota Jayapura ini sudah masuk kasus khusus. Persoalannya sangat kompleks sehingga memang situasionalnya seperti itu dan KPU Papua mengejar tahapan agar tidak menganggu tahapan nasional,” katanya.
Untuk persoalan kursi DPRD Kota Jayapura yang belum tuntas, Manoach mengatakan hal tersebut adalah kewenangan dari DPRD dan Bawaslu Kota Jayapura. Sedangkan Bawaslu Papua masih tetap pada rekomendasi awal.
“Kalau kami (Bawaslu Papua) menunggu pengesahaan DPRD, subuh ini kita tidak akan selesai. Bawaslu tetap pada rekomendasi awal, yaitu menolak hasil rekapitulasi dari Distrik Heram,” ujarnya.
Sekadar diketahui, hingga Minggu dini hari, pleno tingkat Provinsi Papua sudah menyelesaikan seluruh 29 kabupaten/kota. Untuk penetapannya, KPU Papua menjadwalkan pada Minggu siang setelah Bawaslu Papua selesai meneliti dokumen yang akan disahkan. (*)
Editor : Edho Sinaga