Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan di Kalimantan Timur akan membacakan putusan bagi para Tahanan Politik atau Tapol Papua yang diadili dalam perkara makar pada Rabu (17/6/2020) pekan ini. Publik di Papua tengah menunggu, bagaimana majelis hakim akan mengadili dan memutus perkara ketujuh mahasiswa dan aktivis yang ditangkap dan diadili pasca gelombang demonstrasi memprotes tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
Ketujuh Tapol Papua yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan itu adalah Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alexander Gobay, serta Feri Bom Kombo, Hengky Hilapok, dan Irwanus Uropmabin.
Dalam persidangan yang digelar PN Balikpapan pada 2 Juni 2020 dan 5 Juni 2020, JPU menuntut tujuh Tapol Papua dengan pasal makar dan meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara antara lima tahun hingga 17 tahun. Buchtar Tabuni dituntut hukuman balik berat, 17 tahun penjara. Sementara Steven Itlay dan Agus Kossay 15 masing-masing dituntut 15 tahun penjara. Alexander Gobay dan Fery Kombo masing-masing dituntut 10 tahun penjara. Sedangkan Irwanus Uropmabin dan Hengky Hilapok masing-masing dituntut hukuman lima tahun penjara.
Dalam persidangan yang berlangsung pada 12 Juni 2020 lalu, Tim Penasehat Hukum Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua telah membacakan pledoi bagi Agus Kossay, yang berjudul “Mengadili Korban Konspirasi Negara Pasca Demonstrasi Menentang Rasisme”. Berikut isi lengkap pledoi Agus Kossay:
NOTA PEMBELAAN
PENASEHAT HUKUM
“MENGADILI KORBAN KONSPIRASI NEGARA PASCA DEMONSTRASI MENENTANG RASISME”
DALAM PERKARA PIDANA NOMOR : 36/PID.B/2020/PN-BPP
ATAS NAMA TERDAKWA :
AGUS KOSAY
Yang di tuntut dalam Dakwaan Kesatu :
Dakwaan Kesatu : Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke- (1)
DIAJUKAN OLEH :
TIM PENASEHAT HUKUM
KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK PENEGAKAN HUKUM DAN HAM DI PAPUA
DI PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN
BALIKPAPAN
2020
Nota Pembelaan Penasehat Hukum
“MENGADILI KORBAN KONSPIRASI NEGARA PASCA DEMONSTRASI MENENTANG RASISME”
Dalam Perkara Pidana Nomor : 36/Pid.B/2020/PN-BPP
Atas Nama Terdakwa : AGUS KOSSAY
Yang di tuntut dalam Dakwaan Kesatu :
Dakwaan Kesatu : Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke- (1)
Di Pengadilan Negeri Balikpapan
I. PENDAHULUAN
Majelis Hakim yang terhormat,
Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Sdr.Panitera yang kami hormati,
Hadirin yang juga kami hormati,
Puji syukur patut dipanjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang atas izinnya proses persidangan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Dalam Dakwaan Kesatu : Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) KUHP, atau Dakwaan Kedua : Pasal 110 Ayat (1) KUHP, atau Dakwaan Ketiga : Pasal 110 Ayat (2) KUHP, atau Dakwaan Keempat : Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Dakwaan Kelima : Pasal 82 A Ayat (2) Jo. Pasal 59 Ayat (3) huruf a dan b dan Ayat (4) Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atas nama terdakwa AGUS KOSSAY , telah berjalan hingga pada hari ini Jumat, 12 Juni 2020, kami Penasehat Hukum Terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan Nota Pembelaan (PLEDOI).
Proses hukum terhadap terdakwa bersama 6 (enam) terdakwa lainnya dalam persidangan di PN Balikpapan ini, sejak awal sangat tidak prosedural mulai dari penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan dalam proses penangkapan hingga pemeriksaan yang tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah (tersangka) telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa diawali oleh bukti permulaan yang cukup, kesalahan prosedural ini berlanjut lagi dengan pemindahan Para Terdakwa pada tanggal 04 Oktober 2019 tanpa pemberitahuan kepada keluarga dan Penasehat Hukumnya, pengalihan ini membuat jarak antara tempat kejadian, keluarga terdakwa/keluarga para terdakwa lainnya semakin jauh dengan Para terdakwa, selain tidak prosedural karena salah kompetensi relatifnya, tentu konsekwensinya berdampak bagi tidak terdapat akses bagi keluarga terdakwa bersama terdakwa lainnya dan seluruh rakyat Papua untuk melihat persidangan secara terbuka.
Proses hukum ini juga bertambah sulit dengan situasi wabah Covid-19, membuat persidangan dilakukan secara online terhitung mulai awal bulan April 2020, pesidangan secara online ini proses pembuktiannya tidak dapat dilakukan secara optimal, mulai dari sinyal yang terganggu, waktu yang tidak tepat, pembuktian yang tidak optimal hingga keluarga dan masyarakat umum juga tidak dapat mengakses persidangan ini dan tentu melanggar azas peradilan yang cepat dan biaya murah serta azas persidangan yang terbuka untuk umum.
Pada persidangan hari Jumat, tanggal 05 Juni 2020 yang lalu, sdr. Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan Pidana kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana sebagai orang yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan serta melakukan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah Negara, jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah Negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. tuntutan pidana tersebut sangat “spektakuler” karena Terdakwa AGUS KOSSAY dituntut dengan hukuman penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan. Tuntutan ini menunjukan bahwa negara lewat Sdr. Jaksa Penuntut Umum meneruskan konspirasi mengkriminalkan aktivis Papua dibalik Demo Anti Rasisme yang terjadi pada tanggal 19 Agustus 2019 dan 29 Agustus 2019.
Ada 2 (dua) alasan kuat Negara melalui aparat penegak hukum secara khusus Polisi dan Jaksa sejak awal telah mempunyai rencana mengkriminalkan Terdakwa bersama 6 (enam) Terdakwa (Aktivis) lainnya sebagai berikut :
- Pelaku Rasis, Intimidasi dan Persekusi di Surabaya pada tanggal 16 Agustus 2019, melibatkan Polisi, TNI, Ormas-Ormas Reaksionir dan Orang Partai besar di Republik ini, proses hukumnya tidak komprehensif dan terkesan pelakunya mendapat perlindungan dari negara berupa tuntutan dan vonis yang sangat rendah (Hanya 5 dan 7 bulan penjara);
- Pasca Demo Anti Rasisme tanggal 19 Agustus 2019 dan 29 Agustus 2019, telah ada konspirasi krimiminalisasi lewat pernyataan Menteri Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia yang menyatakan, “Benny Wenda sebagai actor utama kerusuhan di Papua dan Papua Barat.Wenda juga melakukan konspirasi dengan aktor-aktor lokal untuk membuat kisruh suasana.Pihak local yang diajak kerjasama diantaranya Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB).Memang ada satu konspirasi antara Benny Wenda dengan organisasi itu.Baik KNPB maupun AMP, itu ada, jadi bukan mengada-ada.Itulah yang kemudian mendorong terjadinya satu demontrasi yang anakhis.”, pernyataan konspirasi yang sama disampaikan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnafian, “Saya sudah dapat beberapa data, KNPB main, ULMWP main dan saya tahu rangkaiannya kemana.Termasuk gerakan AMP, teman-teman adik-adik Aliansi Mahasiswa Papua, ini juga digerakan oleh mereka.Jadi apa yang terjadi saat ini di luar itu semua didesaian oleh kelompok yang ada disini.Dan itu akan saya kejar’. Menjadi pertanyaan, mengapa Negara melalui Kepolisian tidak serius mengusut dan memproses hukum pelaku-pelaku Rasisme yang berasal dari TNI, Polisi, Ormas-Ormas Reaksionir dan orang dari Partai Besar di Republik ini? selanjutnya memberikan vonis yang berat karena rasisme merupakan kejahatan yang sudah diatur dalam regulasi internasional dan nasional sebagai kejahatan serius yang perlu ditangani secara serius pula oleh aparat negara.
Konspirasi Negara tersebut sangat nyata, Pasca demo anti rasisme di Papua yang terjadi bukan kasus rasisme diselesaikan sebagai momentum merubah bangsa ini kearah yang lebih baik, yang terjadi justru rasisme, intimidasi dan persekusi berlanjut terhadap rakyat Papua dalam penegakan hukum, pada bulan Agustus 2019 telah terjadi pengerahan Pasukan Gabungan TNI/Polri dari Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi dan Jakarta ada sekitar 6.000 pasukan, pada kurun waktu yang sama, dalam kurun waktu Bulan Agustus 2019 sampai dengan Oktober 2019, kurang lebih 1.000 orang ditangkap sebagai dampak dari demo anti rasisme dan terdapat kurang lebih 69 orang di Papua dan Papua Barat di proses hukum termasuk Terdakwa Agus Kosay bersama Terdakwa Buktar Tabuni, Terdakwa Steven Itlay, Terdakwa Ferry Kombo, Terdakwa Alex Gobay, Terdakwa Hengky Hilapok dan Terdakwa Irwanus Uropmabin.
Mengenai ketentuan hukum yang diterapkan alangkah baiknya kita melihat sisi historisnya, sebagaimana diketahui bahwa KUHPidana kita berasal dari KUHPidana Nederland (Negeri Belanda). Melalui asas Korkodansi dalam pasal 131 I.S. KUH Pidana Nederland tersebut diberlakukan/diterapkan di negara Jajahan di Hindia Belanda termasuk ketentuan dalam Dalam Dakwaan: Pasal 106, 107 dan 110 KUHP, yang oleh Pemerintah Hindia Belanda pemberlakuan pasal aanslag (menyerang) kini disebut makar ini ditujukan untuk menjaga keutuhan wilayah jajahan Hindia Belanda termasuk Indonesia.
Timbul pertanyaan sekarang, apakah pasal-pasal dalam dakwaan Pasal 106, 107 dan 110 KUHP yang dipakai oleh penjajah Pemerintah Hindia Belanda untuk menjaga keutuhan wilayah jajahannya, masih dapat dipertahankan didalam Negara Republik Indonesia yang katanya Negara merdeka dan berdaulat sekarang ini ? Dalam alam demokrasi saat ini pemberlakuan pasal makar sebagaimana tersebut diatas telah membatasi kehendak pasal 28 UUD 1945 dan secara tidak sadar kita telah mewarisi sistem dan pola-pola yang diterapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda. Pertanyaan apakah kita akan mengulang kesalahan penjajah Belanda dahulu? Selayaknya kita membaca dan bercermin pada sejarah untuk lebih menghidupkan pengertian “merdeka” dalam pengertian yang lebih luas/tidak sempit, karena itu penggunaan pasal makar tersebut diatas seharusnya sudah tidak layak dipertahankan lagi dalam penegakan hukum di negeri ini.
Bila kita ingin mencari solusi atas problem sosial politik yang terjadi di tanah Papua umumnya dari akar masalahnya, maka harus ada ruang dialog untuk menyelesaikan akumulasi masalah-masalah sosial politik, hal dialog yang paling mendasar adalah menyelesaikan akar masalah di Papua yang disebut dengan, “PELURUSAN SEJARAH”, secara obyektif dan masing-masing pihak yang terlibat dalam dialog harus sepakat menerima apapun hasilnya. Proses ini sangat penting untuk dilakukan karena sangat menentukan realitas integritas bangsa Papua hari ini, karena sampai saat ini mengenai sejarah integrasi Papua oleh mayoritas masyarakat Papua masih dinilai kabur dan masyarakat tahu karena politik sengaja dikaburkan. Klarifikasi perlu untuk dilakukan hari ini dengan semangat “Keinginan baik” kita semua, baik pemerintah, masyarakat maupun aparat penegak hukum yang terlibat dalam persidangan saat ini.
Adapun hal-hal yang sangat urgent untuk diklasifikasikan serta menjadi penyebab timbulnya pergolakan politik ditanah Papua menurut kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa antara lain :
- Bahwa sampai saat ini sebagian besar masyarakat Papua membenarkan bahwa Papua pernah berdaulat sejak tanggal 01 Desember 1961. Subtansinya jelas butuh klarifikasi, sebab soal ini ada relevansinya dengan salah satu butir isi Tri Komando Rakyat (TRIKORA) yang menyatakan : “Bubarkan Negara Boneka Papua buatan Belanda”.
- Bahwa lahirnya New York Agreement (Perjanjian New York) tanggal 15 Agustus 1962 oleh Mayoritas Rakyat Papua dipertanyakan dasar hukumnya, karena rakyat Papua menganggap itu sebagai pelecehan terhadap integritasnya, karena sebagai anak negeri yang hidup diatas tanah ini tidak pernah diikut sertakan dalam perundingan-perundingan antara Indonesia, Belanda dengan fasilitator Mr. Elswort Bunker sebagai wakil Perserikatan Bangsa-Bangsa padahal sangat disadari bahwa konsep Elwort Bunker itulah cikal bakal isi Perjanjian New York 1962 yang menentukan masa depan bangsa dan tanah ini.
- Bahwa Penyerahan Kedaulatan dari Belanda ke UNTEA dan UNTEA ke Indonesia menurut Perjanjian New York dilakukan dengan dua tahap dengan mekanisme tahap pertama Belanda menyerahkan kedaulatan tanah ini ke UNTEA dan tahap kedua UNTEA akan menyerahkan kepada Indonesia dengan syarat setelah diserahkan kepada Indonesia akan dilakukan self determination, plebisit atau lebih dikenal dengan PEPERA ( Penentuan Pendapat Rakyat ) dengan batas waktu akhir tahun 1969.
- Bahwa Rezim Orde Baru telah mengingkari perjanjian New York 1962 yang pada dasarnya menyatakan bahwa dalam semangat Perjanjian New York 1962 dan Statuta Roma 20-21 Mei 1969 dilakukan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat Papua namun kenyataan yang diterima oleh masyarakat Papua sejak Penentuan Pendapat Rakyat sampai adanya Kabinet Pembangunan dibawah rezim Suharto justru tidak menunjukan realisasi semangat tersebut;
- Bahwa di Era Reformasi sejak tumbangnya Rezim Orde Baru, baik masa pemerintahan Presiden Habibie, Gusdur, Megawati, Susilo Bambang Yudoyono dan kini dibawah Pemerintahan Joko Widodo, persoalan “PELURUSAN SEJARAH”, belum mendapat respon penyelesaikan secara bermartabat.
Hal inilah yang masih dipertanyakan menyangkut keabsahan dan faliditas Putusan Para Orang Tua mereka dalam PEPERA Tahun 1969, masalah ini yang sampai saat sekarang belum pernah dikomunikasikan dalam sebuah tataran sejajar antara para tokoh daerah Papua dengan Pemerintah, bahkan ada kecendurungan untuk ditutupi, sehingga beberapa kali meletus apa yang oleh pihak keamanan dinamakan sebagai Makar atau Gerakan Separatis OPM.
Bahkan ada kecendurungan mempolitisir dengan melatenkan situasi demikian untuk kepentingan-kepentingan pribadi para oknum aparat negara dan aparat penegak hukum yang akhirnya menyebabkan meluasnya kesenjangan-kesenjangan sosial yang terakumulasi terus menerus dalam perjalanan sejarah daerah Papua ini.
Contoh konkret yang telah terjadi seperti eksploitasi sumber daya alam yang melimpah didaerah ini tanpa ada upaya untuk kesejahteraan masyarakat sekitarnya, menumpuknya pelanggaran HAM (Kasus Biak Berdarah, 06 Juli 1998; Kasus Sorong, 05 Juli 1999; Kasus Timika, 02 Desember 1999; Kasus Merauke, 16 Februari 2000; Kasus Nabire, 28 Februari sampai dengan 4 Maret 2000; Kasus, Abepura, 07 Desember 2000, Kasus Wasior Berdarah tahun 2001, Kasus Penyerangan Aparat Pasca KRP III, 19 Oktober 2011, Kasus Paniai Berdarah 2014, Kasus Deiyai 2019, Kasus Nduga 2019-2020 dan Kasus Intan Jaya 2019-2020) dan kasus pelanggaran HAM lainnya yang hampir merata diseluruh wilayah Papua, tanpa upaya mengadili pelakunya oleh Negara dan kesemuanya terakumulasi tanpa jalan keluar yang pasti.
Pemberlakuan otonomi khusus yang oleh Pemerintah dianggap sebagai solusi terbaik dalam implementasinya ternyata masih jauh dari harapan masyarakat Papua, hal ini disebabkan oleh Kebijakan Pemerintah yang sangat tidak konsisten memberlakukan Undang-Undang tersebut misalnya soal lambang daerah sampai saat ini masih menjadi perdebatan karena yang dianggap sebagai simbol dan lambang daerah oleh masyarakat Papua yang diamanatkan oleh Undang – Undang Otonomi tersebut oleh Pemerintah dianggap sebagai simbol-simbol separatis kemudian dianulir dengan hadirnya PP 77 Tahun 2007 tentang Pelarangan simbol dan lambang daerah termasuk keberadaan bendera Bintang Kejora, selain itu untuk menyelesaikan persoalan sejarah masa lalu dan Pelanggaran Ham telah diamanatkan oleh Undang-Undang Otonomi Khusus soal hadirnya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan Pengadilan HAM untuk Propinsi Papua, hingga kini kehadiran kedua lembaga belum diseriusi oleh Pemerintah sendiri. Hal ini ditambah dengan belum adanya keseriusan Pemerintah menyelesaikan produk-produk pelaksanaan dari Undang-Undang Otonomi Khusus yang tujuannya memproteksi penduduk asli Papua, ada 13 (Tiga Belas) Peraturan Daerah Khusus dan 21 (Dua puluh satu) Peraturan Daerah Propinsi (Perdasi) yang sebagian besar sampai saat ini belum di selesaikan pembahasan drafnya oleh Pemerintah, apa yang dilakukan diatas merupakan upaya pembiaran atau kesengajaan yang menggunakan hukum sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan dan menekan eksistensi penduduk asli di Tanah Papua ini guna melegitimasi berbagai ketidakadilan. Para Terdakwa yang saat ini menjalani proses hukum adalah korban dari pemikiran semacam ini.
Dalam kurun waktu sekitar tahun 2004-2006, telah ada upaya dari Lembaga Penelitian Indonesia untuk melakukan penelitian tentang Konflik di Papua, kemudian pada tahun 2008 Tim dari LIPI ditugaskan untuk membuat Papua Road MAP (Model Penyelesaian Konflik Papua secara mendasar dan konprehensif), dari hasil penelitian tersebut telah dikelompokan empat isu sumber konfik di Papua dan solusinya :
- Isu Pertama : Masalah marginalisasi dan efek diskriminatif terhadap orang asli Papua akibat pembangunan ekonomi, konflik politik, dan migrasi massal ke Papua sejak tahun 1970. Untuk menjawab ini, kebijakan afirmatif rekognisi perlu dikembangkan untuk pemberdayaan orang asli Papua;
- Isu Kedua : Kegagalan Pembangunan terutama di Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat. Untuk menjawab ini di perlukan semacam paradigma baru pembangunan yang berfokus pada perbaikan pelayanan publik demi kesejahteraan orang asli Papua di Kampung-Kampung;
- Isu Ketiga : Adanya kontradiksi sejarah dan konstruksi identitas politik antara Papua dan Jakarta. Masalah ini hanya bisa dilakukan dengan dialog yang bermartabat dengan melibatkan semua komponen masyarakat Papua.
- Isu Keempat : Pertanggung jawaban atas kekerasan Negara di masa lalu terhadap Masyarakat Papua. Untuk itu perlu, penegakan hukum melalui Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pengungkapan Kebenaran melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Papua, hal ini merupakan pilihan-pilihan terbaik untuk keadilan bagi masyarakat Papua, terutama korban dan
Selain LIPI, solusi-solusi untuk memecahkan problem tersebut juga dilakukan oleh Jaringan Damai Papua (JDP), yang terbentuk pada tanggal 06 Januari 2010, di koordinir oleh Almarhum Dr. Neles Tebay telah melakukan konsultasi publik di 19 Kabupaten yang ada di Papua, dengan melibatkan 50 Orang/perwakilan tiap kabupaten dan pada tanggal 5-7 Juli 2011, JDP telah melakukan Konferensi Damai Papua sebagai Konsultasi Publik tertinggi yang melibatkan 500 Perwakilan dari 19 Kabupaten tersebut, yang masing-masing utusan terdiri dari : Unsur Faksi Politik, Unsur Pemuda, serta melibatkan pengamat dari DPRP, MRP, Pemerintah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Dewan Adat Papua, NGO dan lain-lain, hasil dari Konferensi tersebut intinya dideklarasikan bahwa; Dialog merupakan sarana terbaik untuk mencari solusi bagi penyelesaian konflik antara Masyarakat Papua dan Pemerintah Indonesia; Terdapat Tekad untuk mencari solusi atas berbagai persoalan politik, keamanan, Hukum, HAM, Ekonomi, Lingkungan Hidup serta sosial budaya di Tanah Papua melalui Dialog antara Rakyat Papua dan Pemerintah Indonesia yang difasilisasi oleh pihak ketiga yang netral; telah ditetapkan juru runding orang Papua yang akan berdialog dengan Pemerintah Indonesia.
Menjadi pertanyaan mengapa telah ada upaya-upaya damai untuk menyelesaikan akar persoalan Papua, tetapi masih saja terjadi pembungkaman terhadap setiap gerakan masyarakat sipil di Papua dengan stigma separatis dan “jerat” hukum pasal Makar yang hampir setiap saat dialami secara bergantian oleh mereka yang memperjuangkan hak-hak dasar Masyarakat Papua, dalam tahun ini Terdakwa yang mengalami lagi “stigma” dan “jerat” Makar tersebut akibat dari SKENARIO KONSPIRASI NEGARA UNTUK MENANGKAP AKTIVIS DIBALIK PERISTIWA RASISME DI SURABAYA DAN DEMO ANTI RASISME DISELURUH PAPUA SERTA PAPUA BARAT.
Kita sebagai aparat penegak hukum perlu belajar pada momentum PERISTIWA RASISME YANG BERDAMPAK PADA DEMO ANTI RASISME DI AMERIKA DAN KINI MELUAS KE BEBERAPA NEGARA PASCA TERBUNUHNYA GEORGE FLOYD, PERISTIWA INI PERLU DIGUNAKAN UNTUK MELIHAT KEHIDUPAN ORANG PAPUA KEDEPAN, DENGAN MENEMPATKAN ORANG PAPUA SEBAGAI SUBYEK UTAMA DALAM MENENTUKAN MASA DEPANNYA, BUKAN MENADI OBYEK PENDERITA DALAM PENEGAKAN HUKUM DAN MEMPERPANJANG PROSES RASISME TERHADAP ORANG ASLI PAPUA.
II.FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN
a. Keterangan saksi-saksi :
- Saksi FANNY KAREL LAIMENA, menerangkan dalam persidangan dibawah janji sebagai berikut:
-
- Bahwa saksi adalah Staf pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Propinsi Papua;
- Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa dan melihat demo anti rasisme yang terjadi pada tanggal 19 Agustus 2019 dan 29 Agustus 2019 di Jayapura;
- Bahwa saksi demo terjadi saksi sudah pulang dari kantor dan langsug pulang kerumah dan saksi tidak mengikuti perkembangan;
- Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa Agus Kossay dan tidak tahu Organisasi yang namanya KNPB, ULMWP dam AMP;
- Bahwa saksi tidak tahu KNPB, ULMWP dan AMP terdaftar di Kesbangpol Propinsi Papua;
- Bahwa untuk terdaftar di Kesbangpol, organisasi yang bersangkutan harus dating sendiri untuk mendaftar;
- Bahwa tidak ada kewajiban untuk mendaftar di Kesbangpol karena mendaftar sifatnya sukarela.
Tanggapan Terdakwa: Tidak menanggapi karena saksi tidak tahu mengenai aksi demo anti rasisme
- Saksi HEPPY SALAMPESSY, menerangkan dalam persidangan dibawah janji sebagai berikut:
-
- Bahwa Saksi adalah anggota Kepolisian Daerah Papua dan saksi pernah memberikan keterangan di depan polisi;
- Bahwa saksi mengenal Terdakwa sebagai Ketua KNPB, sering bertemu saat demontrasi-demonstrasi di Papua;
- Bahwa saksi ketemu Terdakwa lebih dari 3 (tiga) kali;
- Bahwa pada demontrasi tanggal 29 Agustus 2019 ada demo yang dikoordinir oleh BEM Se-Kota Jayapura, yaitu Uncen dan USTJ;
- Bahwa demontrasi dilakukan dari Waena sampai Jayapura dan ada beberapa titik demo di Jayapura;
- Bahwa saksi mendapat tugas untuk melakukan pengamanan dan pemantauan terhadap aksi demontrasi tersebut;
- Bahwa yang saksi tahu ada surat pemberitahuan dari koordinator demo, tapi saksi dengar demonstrasi tersebut tidak diizinkan;
- Bahwa saksi melakukan pengawalan saat demontrasi dari Waena sampai di Kantor Gubernur;
- Bahwa saksi melakukan pengawalan dan pengamanan bersama anggota polisi lainnya lebih dari 100 orang;
- Bahwa massa ada dari mahasiswa dan ada masyarakat umum, mahasiswa menggunakan almamater sedangkan masyarakat umum pakaian bebas;
- Bahwa dalam aksi tersebut ada bendera bintang kejora, ada poster-poster intinya tolak rasis;
- Bahwa saksi dari Waena tidak lihat terdakwa, di Abepura baru melihat Terdakwa Agus Kossay;
- Bahwa saksi hanya melihat Terdakwa berdiri saja dekat mobil yang digunakan untuk orasi;
- Bahwa saksi tidak ketemu Terdakwa saat itu, tidak melihat Terdakwa orasi, karena keadaan tidak kondusif saksi bersama anggota lainnya dalam pengamanan jaraknya tidak dekat dengan Terdakwa;
- Bahwa yang saksi dengar ada orasi di Abepura, tuntutannnya menolak rasisme dan meminta pelakunya diproses hukum, ada teriakan Papua Merdeka, Referendum Yes;
- Bahwa selanjutnya massa ke Jayapura, berjalan kaki dan ada yang menggunakan kendaraan mobil, kurang lebih 20 Kilo;
- Bahwa dalam perjalanan terjadi pengrusakan, pembakaran dan setelah kejadian ada proses terhadap pelakunya, ada puluhan rumah yang terbakar;
- Bahwa aksi di Kantor Gubernur hingga besoknya tanggal 30 Agustus 2019, ada pengibaran bendera bintang kejora juga dalam aksi tersebut;
- Bahwa saat di Kantor Gubernur, tidak melihat Terdakwa Agus Kossay, situasi sudah malam jadi saksi tidak melihat;
- Bahwa saksi tahu Koordinator umumnya Alexander Gobay (Ketua BEM USTJ) dan Penanggung Jawabnya Lucky Siep (Ketua BEM Uncen);
- Bahwa koordinator demo sering melakukan orasi, termasuk tolak rasis, papua merdeka, referendum;
- Bahwa saat di Uncen atas, pihak hendak melakukan pembubaran tetapi tidak diindahkan oleh massa;
- Bahwa yang saksi tahu Ketua Komite Nasional Papua Barat, saksi tahu memperjuangkan Papua Merdeka, Penentuan Nasib Sendiri dan Referendum;
- Bahwa saksi tidak tahu keterlibatan Terdakwa dalam pengrusakan dan orasi-orasi lainnya, hanya tahu kelompoknya yang terlibat
- Bahwa saksi tahu kelompok KNPB karena ada massa dan benderanya, warna merah;
- Bahwa saksi tahu surat pemberitahuan diberikan sebelum tanggal 19 Agustus 2019 dan 29 Agustus 2019;
- Bahwa surat tersebut kaitan dengan anti rasisme bukan Papua Merdeka, rutenya juga ada dari Abepura sampai dengan Jayapura;
- Bahwa saksi tahu tanggal 19 Agustus 2019, massa di terima oleh Gubernur dan Muspida;
- Bahwa saksi dengar ada orasi tentang stop persekusi dan usut tuntas pelakunya;
- Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa bersama massa yang memegang bendera KNPB;
Tanggapan Terdakwa: Pada tanggal 29 Agustus 2019, saya tidak berada di lokasi Abepura dan tidak ikut aksi tersebut.
- Saksi MOHAMAD ALI, menerangkan dibawah sumpah dalam persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
-
- Bahwa benar saksi mengenal terdakwa sebagai Ketua KNPB Pusat dan terdakwa sebagai DPO dalam perkara yang lainnya. Untuk aksi demo ditanggal 19 Agustus 2019 peran saksi sebagai pengamanan tertutup dari Waena – Abepura – Jayapura bersama dengan anggota kepolisian yang berjumlah kurang lebih 100 orang dengan menggunakan seragam polisi dan berpakaian preman. Aksi demo itu dalam rangka rasisme yang terjadi di Surabaya terhadap mahasiswa papua. Mulai aksi itu sekitar jam 08.00 Wib. Jarak tempuh yang dilakukan massa aksi dari Abepura ke jayapura kurang lebih 5 Km. Sepanjang jalan dari Wena-abepura –jayapura saksi mendengar adanya orasi yang dilakukan oleh Terdakwa;
- Bahwa benar pada saat itu massa aksi kurang lebih ada 1.000 massa yang sepengetahuan saksi didominasi oleh organisasi KNPB dan Mahasiswa BEM Se Jayapura ada BEM UNCEN dengan almamater warnah kuning dan BEM USTJ dengan almamater warna orange. Saksi melihat Terdakwa di daerah Waena sedang memberikan orasi tentang papua merdeka dan menyanyikan lagu kami bukan merah putih melainkan bintang kejora. Referendum dijawab massa yes, meminta untuk pelaku rasisme di Surabaya di proses hukum. Atribut saat itu yang saya lihat ada menggunakan Bendera bintang kejora, kaos-kaos bintang kejora dan fanflet. Untuk selembaran saksi tidak ada melihat terdakwa membagikan selembaran yang ditandatangin oleh Terdakwa. Massa aksi berjalan menuju kantor Gubernur dan saksi melihat terdakwa ikut melakukan orasi dan pada saat itu massa menyuruh untuk memberikan MIC kepada saudara VICTORE YEMO dari saudara FERRY KOMBO;
- Bahwa setelah menyuarakan aspirasi itu FERRY KOMBO menyerahkan aspirasi tertulis kepada gubernur diterima dan disampaikan untuk aspirasi ini akan kami lanjutkan ke Presiden dan saat penyerahan itu saya tidak melihat Terdakwa. Sekitar jam 16.00 Wit massa aksi membubarkan diri kembali ke abepura dan waena juga sebagin ada yang pulang diantar oleh pihak kepolisian;
- Bahwa benar saksi pada tanggal 29 Agustus 2019 melakukan pengamanan aksi tertutup dari waena –abepura-kantor gubernur. Atribut yang digunakan ada bendera Bintang Kejora, Kaos Bintang Kejora, bendera KNPB dan Fanflet. Sepanjang perjalanan itu saya tidak ada melihat dan tidak memperhatikan Terdakwa. Untuk aksi Jilid II ini saksi tau ada surat pemberitauan ke pihak kepolisian namun oleh pihak kepolisian tidak diberikan izin. Berkaitan dengan pengerusakan, penjarahan dan pembakaran terjadi disepanjang jalan dari Waena –abepura-jayapura yang saat itu dilakukan oleh massa aksi. Dikantor gubernur sore harinya massa melakukan orasi dan melakukan penurunan bendera merah putih waktu itu posisi saya diluar pagar dan yang melakukan adalah massa aksi. Dari luar saya melihat massa aksi mengikatkan dan menggantikan bendera merah putih dengan bintang kejora.
Tanggapan Terdakwa: Keterangan saksi tidak benar dan saksi tidak mengetahui aktivitas terdakwa dalam demo tersebut.
- Saksi FERRY KOMBO, saksi menerangkan dibawa janji dalam persidangan sebagai berikut :
-
- Bahwa saksi dalam persidangan menolak keterangan dalam BAP yang ditanyakan oleh Hakim karena BAP tersebut tidak sesuai keterangan saksi yang sebenarnya, saksi telah meminta diubah tetapi tidak dirubah oleh penyidik yang memeriksa (Hakim memerintah Jaksa Untuk menghadirkan saksi verbalisan/penyidik yang memeriksa);
- Bahwa selanjutnya saksi memberikan keterangan dalam sidang yang benar adalah saksi adalah penanggung jawab aksi demo tanggal 19 Agustus 2019, demo tersebut dilatar belakangi rasisme yang terjadi di Surabaya pada tanggal 16 Agustus 2019 dan beberapa daerah di Jawa seperti Malang, Semarang dan Jakarta;
- Bahwa saksi setelah melihat situasi rasisme ini dan reaksi dimasyarakat, mencoba mengakomodir BEM Se-Kota Jayapura untuk melakukan demo damai menentang rasisme dan rapat awal untuk melakukan demontrasi dilakukan di BEM Kampus Uncen;
- Bahwa yang hadir dalam rapat tersebut BEM Sekota Jayapura dan kelompok Cipayung seperti GMKI, PMKRI dan HMI dan hasil kesepakatan demo dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2019 dengan tujuan Kantor Gubernur;
- Bahwa saksi sempat di Kontak oleh terdakwa Agus Kossay menanyakan aksi demontrasi;
- Bahwa sebelum demontrasi saksi membuat surat pemberitahuan dan mengantar sendiri ke Polda Papua, tapi surat tersebut tidak jawaban dari Kepolisian Daerah Papua;
- Bahwa demontrasi dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2019 dengan titik kumpul awal di Kampus Uncen Waena, Expo Waena, USTJ, Kampus Uncen Abe dan Lingkaran Abe, mulai Jam 8-10 Pagi;
- Bahwa ditiap titik kumpul ada orasi-orasi dari kelompok-kelompok masyarakat, ada perwakilan pemuda, perempuan, adat, agama dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya;
- Bahwa massa yang melakukan lebih dari seribu da nada kelompok non Papua yang juga mengikuti demo tersebut;
- Bahwa massa berjalan kaki dari Abe ke Jayapura, ada sebagian yang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat;
- Bahwa massa tiba di Kantor Gubernur antara Jam 14.00 WIT-16.00 WIT dan dikantor Gubernur saksi dan massa demo diterima oleh Gubernur, Ketua DPRP dan Anggota, Ketua MRP dan anggota serta Muspida lainnya;
- Bahwa di Kantor Gubernur massa mengadakan orasi secara bergantian, ada orasi perwakilan dari tokoh pemuda, perempuan, agama, adat dan perwakilan dari KNPI;
- Bahwa selesai demontrasi saksi sebagai penangggung jawab menyerahkan pernyataan sikap yang diterima oleh Gubernur Provinsi Papua yang intinya sebagai berikut :
- Stop intimidasi dan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya;
- Tangkap Pelaku Rasisme dan Intimidasi Mahasiswa Papua di Surabaya;
- Wakil Wali Kota Malang segera meminta maaf kepada mahasiswa dan Rakyat Papua atas pernyataan yang di sampaikan bahwa mahasiswa Papua pulang;
- Meminta kepada presiden untuk memberikan jaminan perlindungan keamanan terhadap mahasiswa Papua di Seluruh Indonesia.
-
- Bahwa Gubernur merespon dan berjanji akan melanjutkan pernyataan sikap yang diserahkan oleh saksi sebagai penanggung jawab;
- Bahwa demontras,i saat itu berakhir, jam 17.00 WIT tanggal 19 Agustus 2019, massa pulang dengan menggunakan kendaraan truck yang difasilisasi oleh kepolisian daerah papua;
- Bahwa Saksi bersama Ketua BEM USTJ Alex Gobay bersama Tim Gubernur setelah aksi tersebut ke Surabaya, ketemu dengan Gubernur Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur merespon baik meminta maaf dan akan merespon pernyataan sikap Tim dari papua;
- Bahwa demontrasi tanggal 29 Agustus 2019 saksi tidak mengikuti demontrasi tersebut, karena tidak ada rencana aksi demontrasi kedua dan saksi baru pulang dari Subaya;
- Bahwa saksi tidak melakukan koordinasi menanyakan anggota BEM lainnya kaitan dengan DEMO tanggal 29 Agustus 2019.
Tanggapan Terdakwa: Terdakwa membenarkan keterangan saksi
SAKSI VERBALISAN
Pemeriksaan saksi verbal lisan. Saksi Wadah H. Saleh Iptu. Penyidik Polda Papua, menerangkan di bawa sumbah dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
-
- Bahwa pada saat pemeriksaan tidak ada intimidasi
- Bahwa saksi verbal lisan tidak melakukan tekanan kepada saksi Fery Kombo
- Bahwa tidak ada pemaksaan terhadap penandatanganan BAP
- Bahwa tidak menggunakan alat untuk mengancam saksi Fery Kombo
- Bahwa saksi Fery Kombo diberikan waktu yang cukup untuk membaca dan mengoreksi selama 30 menit
- Bahwa penyidik menunjukkan foto-foto kepada saksi Fery Kombo ;
- Bahwa saksi waktu memeriksa tidak memberitahukan kepada saksi Ferry Kombo untuk menghubungi pengacara;
- Bahwa menurut saksi menghubungi pengacara bukan kewajiban, saksi tahu Perkap Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, Pasal 27 Ayat 2 huruf H yang didalamnya terdapat kewajiban bagi polisi untuk memberikan kesempatan kepada saksi dan terdakwa untuk menghubungi pengacara melakukan pendampingan sebelum pemeriksaan dilakukan;
- Bahwa saksi memeriksa bersama tim, pemeriksaan dilakukan secara bergantian;
- Bahwa saksi Fery Kombo keberatan dengan penulisan adanya Bintang Kejora selama massa aksi mulai dari Waena;
- Bahwa saksi Fery Kombo mengatakan tidak melihat Bendera Bintang Kejora;
- Bahwa Bendera Bintang Kejora itu diketahui setelah penyidik menunjukkan foto kepada saksi Fery Kombo, pada foto yang ditunjukkan adalah Bintang Kejora yang berada di kantor Gubernur.
- Bahwa saksi Verbal lisan membenarkan tidak ada foto bintang kejora selain yang ada di kantor Gubernur
- Bahwa hanya foto itu yang ditunjukkan, bukan yang berada di Waena, Abepura, ataupun di Distrik lainnya
- Saksi STEVEN ITLAY, saksi menerangkan dibawa janji dalam persidangan sebagai berikut :
-
- Bahwa saksi tidak mengetahui agenda KNPB Pusat;
- Bahwa saksi diperiksa dari Polda dengan status DPO;
- Bahwa saksi dituduh bekerja sama dengan WNA;
- Bahwa saksi menanyakan apakah pemeriksaannya terkait dengan dakwa WNA atau terhadap aksi rasis;
- Bahwa dokumen yang ditanyakan adalah dokumen yang ada di flashdisk dan saksi hanya disuruh untuk membenarkan;
- Bahwa saksi mengatakan sudah merubah BAP sebanyak 4 kali, tapi tidak dillakukan oleh penyidik yang memeriksa;
- Bahwa yang ditanyakan jaksa dan majelis hakim adalah BAP yang sudah dirubah;
- Bahwa saksi Steven menolak BAP yang ditanyakan oleh Majelis Hakim di persidangan dan untuk itu Majelis Hakim meminta di hadirkan saksi verbalisan;
- Bahwa saksi Steven Itlay mengenal KNPB sudah 6 tahun;
- Bahwa saksi Steven Itlay awalnya di Waena;
- Bahwa visi dan misi dari knpb adalah menolak kekerasan di Papua, membahas politik dan ekonomi di berbagai level permasalahan yang ada di Papua;
- Bahwa saksi tidak mengikuti demo anti rasisme dan tidak mengetahui keterlibatan terdakwa dalam demo anti rasisme tersebut.
Saksi meringankan (Ade Charge) yang diajukan Penasehat Hukum/Terdakwa sebagai berikut :
- AGUS MOSIP, Saksi menerangkan dibawa janji dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
-
- Bahwa saya mendapatkan massa berada di titik kumpul tidak disatu tempat;
- Bahwa saya berada di Expo Waena jam 09.00 WIT bersama massa aksi yang akan mengikuti aksi demo tanggal 19 Agustus 2019;
- Bahwa pada saat saya berada di Expo Waena Terdakwa juga sudah berada di sana dan kami bertemu di Expo Waena;
- Bahwa pada saat kami berada di Expo Waena massa aksi sudah banyak berdatangan dari mana-mana;
- Bahwa Expo Waena merupakan salah satu titik kumpul massa aksi;
- Bahwa selain titik kumpul yang gabung dari simpang jalan, mata jalan yang gabung juga;
- Bahwa saat saya berada di Expo Waena sudah ada Aparat Kepolisian dari pagi;
- Bahwa Aparat Kepolisian sudah berada di titik kumpul Expo Waena untuk melakukan pengaman terhadap massa aksi yang kumpul;
- Bahwa saya sempat melihat Terdakwa berbicara dengan Aparat Keamanan yang melakukan pengamanan;
- Bahwa massa aksi yang berkumpul di Expo Waena tidak di bubarkan oleh Aparat Kepolisian;
- Bahwa Aparat Kepolisian tetap ada dan massa aksi terus bertambah;
- Bahwa saya beserta massa aksi bergerak ke Abepura UNCEN sekitar jam 10.00 WIT ;
- Bahwa saya bersama massa aksi yang terakhir;
- Bahwa massa aksi bergerak, saya bersama-sama dengan Terdakwa Agus Kosay juga ikut massa aksi;
- Bahwa kami banyak orang yang jalan bersama-sama;
- Bahwa sampai di lingkaran Abe sempat kumpul dengan massa yang ada di Abepura;
- Bahwa kami bergerak dari Abepura ke Jayapura sekitar jam 11.00 WIT;
- Bahwa saya tidak terlalu terlihat siapa yang melakukan orasi karena saya dan Terdakwa berada di bagian belakang;
- Bahwa massa aksi tiba di Kantor Gubernur jam 14.00- 15.00 IT;
- Bahwa waktu jalan masih ada massa yang bergabung;
- Bahwa selama perjalanan terus bersama Terdakwa;
- Bahwa sepanjang jalan massa aksi tanggal 19 Agustus 2019 tidak membawa Bendera Bintang Kejora;
- Bahwa sampai di Kantor Gubernur saya dengan Terdakwa berada di pinnggir kanan, kami ambil tempat duduk di posisi jalan keluar;
- Bahwa pada aksi 19 Agustsu 2019 saya tidak melihat fanflet, selebaran, Bendera bintang Kejora, saya hanya melihat Bendera dari masing-masing organisasi seperti GMKI, PMKRI, HMI dan GMNI;
- Bahwa aksi tanggal 19 Agustus2019 ada sekitar 4 titik kumpul Gapura Uncen, Expo, Lingkaran Abepura, Abepura merpati;
- Bahwa Yang mengkordiniir aksi tanggal 19 Agustus 2019 dari BEM se Kota Jayapura seperti BEM UNCEN, BEM USTJ, STT GKI, STT BAPTIS;
- Bahwa ada kelompok CIPAYUNG dari GMKI, PMKRI, HMI dan GMNI;
- Bahwa kelompok organisasi CIPAYUNG juga terlibat dalam aksi tanggal 19 Agustus 2019;
- Bahwa Kelompok CIPAYUNG juga melakukan orasi;
- Bahwa saat saya bertemu Terdakwa Agus Kosay sudah ada aktivitas orasi di Expo Waena;
- Bahwa Yang berorasi saat di Expo Waena itu teman-teman dari Mahasiswa, tapi saya tidak tahu namanya;
- Bahwa Yang berorasi pakai almamater;
- Bahwa kondisi pada saat itu teman-teman Mahasiswa melakukan orasi, massa datang berdiri mendengar orasi;
- Bahwa saat di Abepura jarak massa dari lingkaran Abepura UNCEN sampai mata jalan Perumahan Dosen UNCEN Lapangan Trikora;
- Bahwa saya dan Terdakwa jarak dengan massa aksi itu jauh, saya dan Terdakwa paling belakang, seperti penjelasan saya tadi;
- Bahwa saya mendengar Yel-Yel dari yang orasi di Kantor Gubernur, ada dari BEM, CIPYUNG, Tokoh Perempuan, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan dari KNPI;
- Bahwa mereka yang melakukan orasi menyebutkan Papua Merdeka’’ Referendum.
- Bahwa Yel-Yel tersebut tidak hanya di aksi tanggal 19 Agustus 2019, tapi diaksi sebelumnya juga ada;
- Bahwa tidak ada yang proses hukum di aksi sebelumnya yang mengucapkan Yel-Yel Papua Merdeka;
- Bahwa Yang saya lihat selama dengan Terdakwa di Expo, Terdakwa tidak berorasi;
- Bahwa saya dari Expo dalam perjalanan ke Abepura, saya tidak melihat Terdakwa orasi atau teriak Yel-Yel;
- Bahwa sampai di Kantor Gubernurpun Terdakwa tidak melakukan orasi;
- Bahwa saya tidak melihat bendera KNPB dari Expo, diperjalanan dari Abepura sampai di Kantor Gubernur;
- Bahwa saya tidak tahu orang-orang yang mengkordinir di titik-titik kumpul;
Tanggapan Terdakwa : Membenarkan mengikuti aksi menolak rasisme.
- MUSA HISAGE, saksi menerangkan dibawah janji dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
-
- Bahwa saya hanya sampai di lampu merah Waena;
- Bahwa saya jalan kaki ke Lampu Merah Waena, saya jalan sekitar 10.00 WIT;
- Bahwa saya melihat massa aksi sudah banyak yang hendak melakukan aksi demo tanggal 29 Agustus 2019;
- Bahwa saya melihat ke arah kanan ada asap yang kelihatan di Expo Waena;
- Bahwa informasi yang saya peroleh dari massa aksi yang datang dari Expo dan mengatakan bahwa ada terjadi kebakaran di Expo Waena;
- Bahwa saya balik ke Asrama sekitar 10.30 WIT;
- Bahwa sewaktu saya sampai di Asrama, saya melihat Terdakwa di dalam halaman Asrama;
- Bahwa saya saat datang tidak sempat berbicara dengan Terdawa karena langsung masuk ke dalam asrama;
- Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2019 saya melihat Terdakwa berada di asrama;
- Bahwa massa aksi yang berada di Kantor Gubernur sudah pulang;
- Bahwa saya dan Terdakwa tinggal di Bangunan Asrama, kamar kami berbeda;
- Bahwa tanggal 30 Agustus 2019 saya tinggal di Asrama sampai malam, Terdakwa juga ada di asrama;
- Bahwa mulai dari jam 22.00 WIT sampai pagi sama-sama dengan Terdakwa di Asrama;
- Bahwa saat saya pergi hendak melihat aksi demo tanggal 29 Agustus 2019 karena pintu kamarnya Terdakwa terbuka jadi saya melihat Terdakwa didalam kamar;
- Bahwa saya berangkat ke lampu merah Waena dan setelah 30 menit saya kembali ke asrama;
Tanggapan Terdakwa : Menerima Keterangan Terdakwa
- LAURENZIUS KADEPA, saksi menerangkan dibawa janji dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
-
- Bahwa saya tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan keluarga;
- Bahwa saat tanggal 19 Agustus massa aksi menuju Kantor Gubernur saya berada di Kantor DPR Papua;
- Bahwa saya bersama –sama dengan teman-teman anggota DPRP lain ke kantor Gubernur;
- Bahwa massa aksi saat sudah dekat saya dan teman-teman keluar dari Kantor DPRP jam 13.00 WIT dan bergabung bersama-sama masa aksi;
- Bahwa saya melihat Terdakwa Agus Kosay tanggal 19 Agustus 2019 di Kantor Gubernur bersama-sama massa aksi;
- Bahwa saya melihat Terdakwa bersama massa aksi, dimana posisi saya jaraknya sekitar 20-30 meter;
- Bahwa Terdakwa bersama-sama kerumunan massa;
- Bahwa Terdakwa tidak melakukkan orasi;
- Bahwa saya tidak melihat Terdakwa membawa bendera KNPB;
- Bahwa tidak ada Bendera Bintang Kejora di Kantor Gubernur pada aksi tanggal 19 Agustus 2019;
- Bahwa saya mengikuti aksi di Kantor Gubernur sampai selesai;
- Bahwa saya tidak melihat Terdakwa di aksi tanggal 29 Agustus 2019;
- Bahwa Yel-Yel Papua Merdeka dan Referendum Yes sudah pernah disampaikan di aksi-aksi sebelumnya dalam isu setiap demo kalau rakyat ada masalah, jadi itu hal biasa;
- Bahwa setahu saya tidak ada proses hukum di aksi sebelumnya yang meneriakan Yel-Yel Papua Merdeka dan Referendum Yes;
- Bahwa saya juga heran untuk aksi penolakan rasis baru ada proses hukum;
- Bahwa setelah tanggal 19 Agustus 2019 roda Pemerintahan seperti biasanya, wilayah Papua tidak jatuh ke pihak asing;
- Bahwa ada Aparat Keamanan yang melakukan Pengamanan terhadap massa aski tanggal 19 Agustus 2019 dan di Kantor Gubernur ada Kapolda, ada Gubernur, Sekda, Ketua DPR Papua;
- Bahwa selama saya di Kantor Gubernur tidak ada tindakan pembubaran oleh Polisi;
- Bahwa saya tidak kordinasi dengan Pihak Keamanan karena aksi demo berjalan dengan aman;
- Bahwa aksi tanggal 19 Agustus 2019 itu terlaksana aman dan lancar;
- Bahwa tanggal 29 Agustus 2019 sekitar jam 10.30 WIT Gubernur menelpon saya;
- Bahwa Pak Gubernur sampaikan tolong sampaikan aksi tanggal 29 Agustus 2019 karena saya sedang berada di luar Papua;
- Bahwa Pak Gubernur sedang berada di Jakarta dalam kepentingan menyerahkan pernyataan kepada Presiden;
- Bahwa di Jayapura aksi tanggal 19 Agustus 2019 itu aman dan tanggal 29 itu hanya sedikit kericuhan;
- Bahwa Mahasiswa yang menanggani aksi demo sehingga berjalan aman;
- Bahwa tanggall 30 Agustus 2019 tidak roda Pemerintahan tidak terhenti dan tidak ada Wilayah yang jatuh ke tangan musuh;
- Bahwa setahu saya yang korban kerusakan dan lain-lain sudah dibantu oleh Pemerintah;
- Bahwa saya tidak tahu sampai ditempat;
- Bahwa ada rapat Pemerintah Kota dan Propinsi Papua untuk menanggani korban Kerusuhan;
Tanggapan Terdakwa : Membenarkan Kesaksian tanggal 19 Agustus 2019, terdakwa tidak terlibat dalam Aksi tanggal 29 Agustus 2019.
b.Keterangan Ahli
Ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan untuk menerangkan keahliannya sehubungan dengan perkara ini adalah :
- Ahli Bahasa Dr. APRIANUS SALAM, M.Hum, dalam persidangan menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
-
- Bahwa antara tema dengan dengan foto dan video yang ditunjukan Kalau secara Ilmu kebahasaan dalam perspektif struktural misalnya itu bagian–bagian peristiwa-peristiwa kecil yang merupakan bangunan peristiwa besar yang secara keseluruhan. Peristiwa besar berdiri dari peristiwa – peristiwa kecil yang selalu ada terkait dengan konteks peristiwa secara keseluruhan. Secara teori kemudian teori itu berpendapat bahwa tidak ada peristiwa di dalam satu konteks terlepas berdiri sendiri –sendiri, merupakan rangkaian – rangkaian yang selalu;
- Bahwa Terkait dengan peristiwa saya hanya menganalisis berdasarkan data/dokumen– dokumen yang diberikan kepada saya, jadi ada peristiwa – peristiwa tertentu, demonstrasi ada peristiwa statement-statement yang terkait dengan Papua merdeka, pengibaran bendera bintang kejora, kemudian ada statement– statemen yang mungkin bisa masuk ke soal rasisme, statement monyet, kolonial dan seterusnya ini statement yang sebetulnya dari peristiwa” tertentu yang sekarang. Bagian tadi membangun peristiwa yang lebih besar yakni bagaimana kemudian sebagian kelompok” tertentu menyampaikan aspirasi tadi ada dan tetapi didalam menyampaikan aspirasi tadi, ada kesepakatan simbolik yang besifat nasional, bersifat kenegaraan yang bersifat kebangsaan yang melanggar kesepakatan simbolik tadi.
- Bahwa saksi mengsinergikan teori bahasa ada yang teori pri structural simiotik, ada teori wacana, hermenetik. Memang setiap disiplin ilmu bahasa, ilmu hukum, ilmu ekonomi dia punya register dia punya pengertian – pengertian tertentu yang kadang – kadang perlu disesuaikan dengan paradigma ilmu kedisiplinannya kami sebagai ahli bahasa tentu saja pengertian yang dianggap baku yang ada di kamus besar bahasa Indonesia, kita bisa lihat bersama, walaupun tentu saja berpendapat nanti belum tentu persis seperti kamus, karena saya juga boleh berhak berpendapat. Tapi saya kira benang merahnya sama jadi ini yang perlu dipahami bahwa kadang – kadang pengertian – pengertian yang di ilmu hukum bahasa, di ilmu ekonomi, ilmu politik itu pengertian kata – kata referendum misalnya tidak persis sama tapi tentu saja ada sati dua yang menjadi benang merah untuk dipakai bersama sehingga kemudian orang ketika menggunakan kata refendum itu mempunyai pengertian yang lebih kurang sama, cuma penggunaan bahasa itu kemudian sesuai dengan konteksnya bahasa hukum, ekonomi, yang sesuai dengan konteksnya disiplin yang berbeda-beda tetapi saya kira kamus besar bahasa Indonesia bisa di jadikan pedoman dasar untuk memberikan pengertian sebelum masuk kedalam disiplin- disiplin keilmuan lainnya;
- Bahwa sekelompok masyarakat boleh saja menyampaikan aspirasi sebagai warga Negara, tetapi ketika kemudian di dalam proses berkomunikasi ada hal – hal kemudian terjadi pelanggaran yang disepakati dari segi itu kebahasaan melanggar proses komunikasi tetapi kalau kemudian bisa saja pelanggaran – pelanggaran tadi bisa dimasukan ke ranah hukum / pengadilan ;
- Bahwa nanti Ahli hukum akan menjelaskannya, saya menjelaskan dari segi kebahasaan hanya mempersoalkan apakah dalam cara berkomunikasi, menyampaikan pendapat, menyampaikan aspirasi itu dari segi bahasanya apakah ada pelanggaran kesepakatan simboliknya atau tidak ? saya hanya sampai disitu saja. Apakah nanti statement itu dilindungi hukum atau tidak silakan diklarifikasi oleh Ahli hukum.
- Bahwa saksi telah menulis buku tentang Makar Simbolik pada bagian Bab V;
- Bahwa saksi menulis itu setelah saksi mempelajari kasus papua ada peristiwa tentang sekelompok masyarakat / warga melakukan tindakan – tindakan simbolik dengan menurunkan bendera merah putih, mengibarkan bendera lain, itu saya berpikir;
- Bahwa hubungan relasi dengan maknanya, makna mana yang bersifat kordinatif, makna – makna yang bersifat korelatif, dan makna – makna yang bersifat kontradiktif sebetulnya relasinya makna kontradiktif jadi makna – makna tidak harus sama tapi, makna kontradiktif pun dapat disatukan dalam satu konteks;
- Bahwa Itu bisa berbeda, jadi tidak ada kemudian isu itu dipilah- pilah. Kemudian dalam ilmu kebahasanan diambil satu organ tertentu kemudian di anlisis dengan memisahkan organ tadi di dalam konteks keseluruhan jadi malah tidak bisa dipahami lagi;
- Bahwa saya tidak melihat berkas 7 Terdakwa;
- Bahwa saya hanya diberikan satu berkas berdasarkan Kasus;
- Bahwa setiap ada kasus, ada statement saksi ditanyakan bagaimana menurut pendapat saksi, saksi tidak harus mengkaitkan siapa dengan pernyataan itu, kemudian ada BAP 7 orang dan juga pernyataan tertulis.
- Bahwa Kasus dan statement berbeda-beda;
- Bahwa Istilah rasisme dan anti rasisme itu prasangka – prasangka ideologis teori tentang Ideologi bicarakan dalam teori kebahasaan, jadi prasangka – prasangka Ideologis baik rasisme dan anti rasisme sebetulnya sama – sama rasisme, persoalan – persoalan tertentu, penolakan – penolakan tertentu, menolak rasisme dia juga punya ada rasisme tertentu yang dia pegang, apakah itu kemudian rasis dengan berbasis secara teoritis, rasisme itu dasarnya genetik apakah warna kulit, apakah berkaitan dengan turunan dan seterusnya. Tetapi sebetulnya yang perlu dipahami sama adalah bahwa penggunaan kata rasisme dan anti rasisme itu permainan politisasi makna, semuanya punya kepentingan jadi diperiksa saja apakah steatmen itu secara historis maupun secara kebahasaan maupun secara politik atau nanti kalau itu sudah clear bisa menjadi masalah hukum atau tidak;
- Bahwa Implikasi itu ada bukan soal rasismenya, implikasinya terhadap kemungkinan penolakan-penolakan terhadap anti rasisme, kita tidak bisa memfokus dalam satu konteks kemudian diambil kasusnya tapi implikasi yang serius tentu saja bentuk perlawanan sehingga ada orang, sekelompok orang berkepentingan apakah itu terkait dengan bendera atau apakah itu terkait denga pernyataan – pernyataan tertentu yang mungkin bisa bersifat tuduhan maupun penghinaan itu semua implikasi – implikasi yang lebih penting dari sekedar memahami apakah itu rasisme atau anti rasisme;
- Bahwa Kita punya kesepakatan kata monyet kalau berdiri sendiri tidak ada masalah, tapi kalau kita menunjukan secara ikonik ini gambar monyet kemudian kata monyet ada proses historis yang menyebabkan kemudian namanya istilahnya prioratif atau prio…atau istilah bahasanya menjadi berubah maknanya, kemudian kata itu dipakai untuk penghinaan itu jadi bermasalah, jadi maksud saya itu.
- Ada makna – makna yang kemudian, dulu kata betina sangat terhormat dipakai, sekarang seorang wanita dikatakan dasar betina kamu dipakai jadi tidak benar wanita tadi merasa tidak terima, dia bisa saja melapor menjadi peristiwa;
Tanggapan Terdakwa : Terdakwa menolak keterangan Ahli karena tidak ada kaitan denga Terdakwa
- Ahli Psikologi Sosial Politik, A Prof. Dr. HAMDI MULUK, Ph.D, menerangkan dalam persidangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-
- Bahwa gerakan–gerakan yang berasal dari kelompok – kelompok isurgensi juga ada kelompok – kelompok Mahasiswa kita tahu bahwa ada misalnya HMI, PMKRI, HMI DAN GMKI tapi juga terdakwa ada yang berbasis dari unsur mahasiswa;
- Bahwa gerakan menjadi besar itu kalau simpatisan semakin banyak jadi unsur–unsur yang termotivasi untuk melakukan itu menjadi lebih luar untuk gerakan – gerakan aksi kolektif menjadi besar itu yang dari awal. Saya katakan dalam kasus Papua ini seperti yang saya lihat ada sama ada gerakan – gerakan yang motifnya menuntut diskriminasi dan juga banyak melibatkan elemen – elemen tertentu jelas dalam anatomi gerakan ini bisa diidentifikasi bahwa itu ada kalau saya lihat baik yang ditemukan oleh penyilik ini ada rapat–rapat persiapan yang cukup intensif itu juga melibatkan intensif lantas termasuk juga kelompok insurgensi dan juga aspirasi ini belakang mulai buatanya misalnya kalau kita lihat anatomi gerakan itu berkembang menjadi liar biar gerekan tersebut kearah makar;
- Bahwa cara untuk menemukan kemerdekan dan seterusnya dan betul bahwa di gerakan ini seperti penasehat hukum katakan gerakan–gerakan civil society lain;
- Bahwa seperti yang berita acara saksi lihat itu mulai berkembang gerakan aspirasi memungkinkan di picu kemerdekaan, ketidakpusan karena dan negara demokratif memang ada batasan – batasan yang jelas bahwa ketika itu suatu sudah masuk ke titik mengrongrong menyeruhkan mengajak orang untuk mendeklarasikan pemerintahan yang sah menyuruh orang untuk mendelegitimasi sebuah gerakan, bisa bersifat non violence dan juga bisa violence bisa juga pengembangkan gerakan sipil bisa berunjuk pada gerakan pemaksukan. Dalam anatomi sekarang masa yang terjadi di Papua saya melihat semua bahwa kita harus tahu kalau sudah jelas menyangkut merongrong, gerakan surgensi atau gerakan poltisi untuk apakah menawarkan suatu kedaulatan termasuk kewenangan simbol, simbol yang dipahami oleh seluruh rakyat sebagai sebagai simbol sebagai ketidak patuhan untuk memisahkan diri. Ini yang ditakutkan aspirasi yang meluas dan akan mejadi gerakan insurgensi yang mengancam NKRI. Apabila aparat kemanan bertindak itu sesuatu hal yang wajar;
- Bahwa begini memang memisahkan mana yang terhadap aspirasi dan mana yang sudah berkembang jadi, usaha – usaha untuk insurgensii atau usaha – usaha ke arah makar, usaha aspirasi ke arah kemerdekaan itu. Ini memang tugas penyidik untuk mengumpulkan bukti – bukti mulai rapat – rapat bersiapan dan mengumpulkan semua barang bukti. Ini semua menyangkut apa yang menjadi aspirasi orang–orang yang bergerak di lapangan itu. Tentu titik focus pada praktek – praktek, dalam sebuah gerakan masal yang mungkin sudah mengarah pada insurgensi tadi gerakan – gerakan makar dan seterusnya;
- Bahwa Yang pertama–tama harus diselidiki tentu adalah leader,kita tidak bicara follower banyak sekali ribuan orang – orang pasti ikut – ikut titik focus kepada penggerak – penggeraknya dulu. Penggerak itu bisa orang–perorang, organsasi dan secara hukum kita sebut sebagai organisasi dan organisator yang namanya korlap dan ada orang yang mengornisir itu yang diselidki dulu. Itu actor – actor praktek tentu nanti kita harus pilah–pilah namun yang menyuarakan murni, diskriminasi maka mulai mengara kea rah – arah motifnya ke gerakan makar ini kita lakukan;
- Bahwa ada usaha melegitimasi sebuah resim yang sah usaha – usaha untuk mengajak melakukan usaha untuk melakukan pembakatannya ketidakpatuan dan menyuarakan tidak percaya pada rezim semacam – semacam itu isinya political delegitimasi itu sering dikatakan usaha untuk subjensi mungkin sekedar menyampaikan asipirasi tapi memang dilematis juga Dalam aksi juga. Kalau memang adalah untuk di percaya, minta Merdeka juga dimaksud pada Isubjensi;
- Bahwa setelah itu apakah gerakan ini berkembang berkolaborasi dengan kelompok – kelompok yang menyuarakan insurgensi itu pada titik itu saja bahwa ada selebaran kertas yang diserahkan Gubernur untuk pelaku diskriminasi tindak lanjut;
- Bahwa artinya dalam sebuah proses negara demokrasi itu dimungkinkan, proses politik yang sah paling tidak depannya konggres MPR, atau MA atau seluruh Indonesia sepakat ada referendum paling tidak satu provinsi minta berdiri sendiri itu namanya referendum;
- Bahwa di seluruh dunia rasisme selalu tantangan bagaimana juga hubungan yang harmonis dari pada masyarakat yang secara ras, beragama sangat majemuk ragam, sas hubungan yang harmonis itu saling menghormati tolerensi, tidak menghina, tidak menyakiti satu sama lain karena memang secara kodrat kita sudah beda secara rasial.
- Bahwa Secara rasial, secara agama, kebudayaan yang berbeda – berbeda, kebiasan yang berbeda-beda masyarakat majemuk dalam fisikologi lingkungan. Bagaimana setiap kelompok – kelompok saling menghormati memang kalau pengusiran terhadap ras lain orang akan mengatakan ini dalam fisikologi politik.
- Rasisme itu diindentifikasikan sebagai sebuah sikap kepada kelompok ras yang berbeda dari orang jadi masalah sikap lahir, sikap kadang tidak diikuti dengan hal – hal yang misalnya perasaan, anda punya perasan negatif terhadap hal–hal jadi dalam Indonesia sikap – sikap rasisme itu berpotensi saja terjadi tidak hanya orang non Papua terhadap orang Papua juga sebaliknya. Rasisme itu dalam fisikologi politik di definisikan sebagai sebuah sikap negatif terhadap kelompok lain kelompok itu, kelompok ras, kelompok suku, kelompok beda agama sama saja dalam persepktif kalau orang yang punya prasangka orang punya pandangan – pandangan tertentu terhadap sebuah ras, agama, dan seterusnya berkembang menjadi prasangka;
- Bahwa Persoalan rasisme akan selalu menjadi tantangan terhadap negara demokrasi tidak hanya Indonesia, seluruh Negara di dunia menganggap ini sebuah tantangan kita berbangsa, bernegara bagaimana kita mengembangkan kehidupan yang toleran, dikusif tidak membeda -bedakan orang berdasarkan suku, ras.agama kelompok yang berbeda kita sudah sepakat hidup bersama dalam krangka NKRI mulai dari sabang sampai Merauke setiap orang berdiri sama, setara sepanjang warga sama hak – warga Republik yang sama hak – haknya harus dihormati dan Problem ini dimasyarkat tantangan masyarakat demokratif.
Tanggapan Terdakwa : Terdakwa menolak keterangan Ahli karena tidak ada kaitan denga Terdakwa
- Ahli Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, S.H., MH, pada pokoknya menerangkan dalam persidangan dibawah sumpah sebagai berikut :
-
- Bahwa Secara prosedur dalam berdemo, memang ada pemberitahuan, Jikalau pemberitahuan itu sudah disampaikan tapi kegiatannya, dilapangan tidak sesuai dengan isi pemberitahuan, maka Polri mengambil Tindakan tegas;
- Bahwa Demo itu harus tunduk pada Undang-Undang, demonstrasi adalah bagian dari kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan karena itu harus tunduk pada Undang-Undang tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka Umum. Jadi wajib menaati dan ada aturan khusus menjaga keutuhan persatuan bangsa,
- Jadi ada kewajiban kepada setiap warga Negara disamping Demonstrasi adalah Hak warga Negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jadi ada hak yang dijamin dan Perlindungan Hukum Pasal 5 kemudian ada Kewajiban. Kewajiban itu merupakan tanggungjawab individu-individu semua yang terlibat dalam demonstrasi kalau ternyata materi substansi yang disampaikan didepan publik ternyata mengandung unsur separatis, ternyata ada unsur makar terpenuhi perlawanan terhadap fundamental Negara maka Negara harus tegas mengambil sikap penegakan Hukumnya dan ini bukan sebatas pada prosedural. Pada prinsipnya Kegiatan yang dilarang Undang-Undang mereka tidak terbuka secara public tapi memiliki misi tertentu yang mereka rahasiakan sehingga barangkali aparat penegak hukum juga tidak melihat secara kasat mata bahwa ternyata ada kegiatan yang berpotensi merupakan kegiatan demonstrasi yang menyampaikan demo separatis berujung pada pemisahan terhadap NKRI, ini yang harus diwaspadai bahkan harus dilakukan Tindakan tegas dan ternyata dilapangan terjadi kegiatan yang tidak sesuai seperti Kasus demo yang terjadi pada 19 Agustus 2019 dan 29 Agustus 2019;
- Bahwa Pemberitahuan adalah Kewajiban, Kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga Negara sebelum melakukan tidakan berdemonstrasi , itu Kewajiban melakukan pemberitahuan. Kalau permohonan ijin, jelas permohonan ijin itu secara resmi, meminta ijin untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu. Meskipun pemberitahuan dan permohonan ijin itu harus ada permohonan ijin dari aparat untuk memperbolehkan atau tidak memperbolehkan dalam hal diskresi apparat penegak hukum, kewenangan subyektivitas dan objektivitas apparat penegak hukum maka yang harus kita garis bawahi apakah pemberitahuan itu meskipun dengan berbagai cara merahasiakan kegiatan inti dari kegiatan yang dilakukan pada suatu kegiatan demonstrasi sehingga tidak ketahuan oleh apparat penegak hukum seolah-olah itu menjadi legal/ resmi, tiba-tiba pada saat dilapangan berkembang liar dilapangan dan menimbulkan kontra produktif sikap kewajiban pemberitahuan yang disampaikan oleh setiap orang atau setiap warga negara yang dilakukan berdemonstrasi sebagaimana tadi;
- Bahwa Tidak bisa diukur dari perspektif procedural, karena begini perspektik prosedural untuk kegiatan boleh tidaknya orang berkumpul, berdemonstrasi. Itu tidak menjamin dengan hanya orang memberikan surat pemberitahuan saja karena terjadinya suatu tindak pidana yang disebut tadi makar ataupun ada kegiatan lain yang katakanlah ternyata ada kerusuhan chaos maka bisa saja penegak hukum menerapkan Pasal lain bisa saja Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Orang dihasut supaya buat kerusuhan dalam demonstrasi bahkan dengan sendirinya peristiwa-peristiwa kerusuhan itu tdak secara otomatis kebal hukum, meskipun dikatakan bahwa saya hadir kesini Ketua pelaksana demonstrasi punya ijin dari aparat penegak hukum sehingga apapun yang terjadi tidak boleh ditindak. Tidak bisa begitu. Itu namanya seolah-olah kebal hukum. Yang ingin saya garis bawahi disini adalah dimana yang terjadi dilapangan, ada hal-hal yang terjadi bertentangan dengan Undang-Undang ataukah meskipun kebebasan menyampaikan pendapat dijamin Undang-Undang Dasar 1945 tapi dibatasi juga oleh Undang-Undang;
- Bahwa Statemen itu melawan penjajahan. Bahwa Penjajahan itu Tindakan yang melanggar hak suatu bangsa dan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan karena itulah Undang-undang Dasar 1945 didalam pembukaannya mengatakan bahwa Kemerdekaan adalah Hak Segala Bangsa. Hak Segala Bangsa Untuk Merdeka itu dengan susunan Negara berdasarkan Kedaulatan Rakyat, berdasarkan Ketuhanan yang Mahas Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang di Pimpin Oleh Hikmat Kebijaksaan Dalam Permusyawaratan Rakyat dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, karena itulah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam perspektif ilmu Hukum Tata Negara yang menjadi recht side dalam bahasa belanda yang artinya Cinta Hukum. Memberi makna hukum dalam sebuah tatanan hukum positive dimulai dari Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945 sampai dengan Pasal-Pasal Undang-Undang dibawahnya. Jadi tidak ada Negara didalam Negara prinsipnya, karena itulan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak boleh ada yang keluar dari Wilayah NKRI. Tadi Saya sudah gambarkan dari aspek sejarah terpaksa bahwa Bangsa kita menganut Indonesia Serikat 1949 kita menjadi Negara Federal karena kita berusaha mempertahankan wilayah NKRI dari ancaman belanda yang datang Kembali ke Indonesia. Kita rela setiap Daerah disebut Negara Bagian. Ada Negara Indonesia tapia da Negara Bagian, Negara Bagian Madura, Negara Bagian Indonesia Timur, Negara Bagian Pasudan, Negara Bagian Sumatera Selatan, itulah Negara Bagian yang dikuasai oleh Negara Pemerintahan Hindia Belanda pada saat tahun 1949 setelah Indonesia merdeka, karena itu kita tidak boleh menganggap soal wilayah NKRI soal wilayah kebebasan saja, setiap wlayah utuh menyatakan aspirasinya menjadikan Negara selain Indonesia. Itulah makna Historikal yang kita tanamkan dalam jiwa sanubari kita sebagai Anak Bangsa. Yang mulia. Dalam perspektif Ilmu Hukum Tata Negara, Negara sudah memprediksi forward looking bahwa jangan sampai kebebasan Kemerdekaan berserikat membuat suatu organisasi menyampaikan pikiran dan tulisan bisa menganggu tertib Hukum Tata Negara dalam rangka menjaga kedaulatan Republik Indonesia itulah saya sampaikan tadi diawal mari kita baca Undang-Undang itu dengan seksama, ada Undang-Undang tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum, ada Undang-Undang yang mengatur tentang Organisasi Kemasyarakatan, ada Kegiatan-Kegiatan yang dilarang, seperti Separatis. Kita berbicara menurunkan bendera kemudian kita menginjakinjak itu adalah perbuatan menodai kehormatan Negara Republik Indonesia, karena itulah ada ancaman pidana bagi orang yang menginjak-injak, merobek-robek dan tidak menghormati menghormati Republik Indonesia. Dengan demikian kita harus bersyukur bahwa Bapak Pendiri Bangsa kita;
- Bahwa Soal lambang jadi pada prinsipnya di sejumlah Provinsi diIndonesia itu memiliki simbol-simbol, lambang yang kemudian kalua kita datang ke dalam daerahnya itu ada lambang daerahnya. Tetapi yang dimaksud dalam hal ini adalah lambing bendera yang beraviliasi pada suatu Gerakan separatis, Bintang Kejora itu lambing bendera yang sudah di frame work sebagai Kegiatan Separatis karena itulah kita tidak bisa mengatakan mewakili kepentingan Masyarakat Papua tetapi ada yang perlu dilihat dalam perspektif yang tidak bisa diperbolehkan dalam Undang-Undang. Salah satunya lambing bendera Republik Indonesia, lambing Bendera Negara hanya satu yaitu Bendera Merah Putih. Kalau itu diturunkan kemudian injak-injak, dirobek-robek, dibakar kemudian dinaikan lambang Kejora itu maka tidak mencerminkan Kearifan Lokal. Ini bukan berbicara dalam konteks Kearifan Lokal;
- Bahwa Organisasi Hisbutahir sudah dilarang, ada satu yang baru organisasi Khalifah, ini bertentangan dengan Pancasila, ingin merubah Pancasila, mau merubah Undang-Undang Dasar 1945 oleh sebab itu Mutakhir telah dinyatakan sebagai Organisasi yang dilarang di Republik Indonesia. Rakyat kita ada 12 juta lebih yang mulia jadi kita sulit mengontrol Organisasi-Organisasi liar dan tidak terdaftar secara administrative sehingga sulit sekali kita melihat. Dilapangan ada banyak Organisasi yang memiliki visi dan misi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar apalagi tidak teregister. Begitu pula dengan Partai Politik PKI itu juga dilarang oleh Pemerintah Indonesia karena menyerukan Gerakan Komunis jadi siapapun yang menyerukan Gerakan Komunis. Gambar arit dan Palu coba tempel saja di sepeda motor lewat di Kantor Polisi, didepan Kantor Koramil atau TNI, saya jamin akan langsung ditangkap;
- Bahwa Kita menghormati prinsip-prinsip persamaan Warga Negara, dimata hukum, etnis dan termasuk ras, termasuk diskriminasi dilarang oleh karena itu kalau ada Rasis itu memang tidak dibenarkan dalam konteks keIndonesiaan bahwa kita harus menghormati budaya, kelompok, kompoten Bangsa itu adalah kebhinekaan tunggal ika;
- Bahwa Berdasarkan perkembangan terakhir yang saya ikuti juga, memang ijin FPI itu dipertanyakan menurut Pemerintah FPI itu harus ikut aturan Pemerintah, setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Nah Jadi Pemerintah juga melakukan Tindakan tegas karena itu kegiatan ORMAS ini bukan pertama kali;
- Bahwa Ada Pasal yang masih warisan Belanda, Pasal 160 itu bukan Pasal Karet atau istilah Belandanya Obzei Article atau suka-suka Penguasa saja. Tidak justru Penghasutan itu justru mencegah terjadinya potensi kerusuhan begitu juga dengan Makar dibuat norma hukum dengan ketentuan Pidana maka tujuan Negara adalah supaya terpenuhinya tertib hukum. Saya punya pengalaman dengan Pemilu kemarin bahwa ada Gerakan people Power. Dengan adanya Gerakan People Power ini saya diundang Mabes Polri untuk menyampaikan Pandangan Hukum dan menurut saya ada kekuatan People Power yang berencana menjatuhkan Pemerintahan yang sah maka itu termasuk golongan Makar karena Undang-Undang KUHP meskipun warisan belanda tapi sudah diuji kadar Nasionalisasinya oleh Mahkamah Konstitusi, Pasal 106 KUHP, Pasal 107 KUHP termasuk Pasal 160 KUHP tentang Obzei Article sudah pernah diuji kadar ke Indonesiaannya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi maka dari itu ada Putusan MK nomor 7 Tahun 2017 yang tadi saya sebutkan maka cukup ada niat dan ada bukti permulaan saja sudah bisa dilakukan penegakan Tindakan oleh Aparat Penegak Hukum. Artinya Makar adalah Tindakan yang dilarang oleh Undang-Undang Hukum Pidana dan Penegakannya langsung diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum;
Tanggapan Terdakwa : Terdakwa menolak karena tidak ada kaitan dengan Terdakwa
KETERANGAN AHLI YANG DIAJUKAN OLEH PENASEHAT HUKUM/TERDAKWA SEBAGAI BERIKUT :
- Ahli Politik, Dr. Adriana Elisabeth, Soc.Sc, menerangkan dalam persidangan dibawah janji sebagai berikut :
-
- Bahwa saya bekerja di Lembaga Pengetahuan Indonesia atau LIPI;
- Bahwa Sejak 2004 saya dengan teman-teman melakukan kajian dan Penelitian tentang isu Papua dari berbagai aspek politik, keamanan, social, budaya dan ekonomi, kalua saya juga mengajar program strata 2 jurusan Ilmu Hubungan Internasional untuk dua mata kuliah pertama mengenai study perdamaian dan resolusi konflik mata kuliah yang lain mengenai kebijakan luar Negeri;
- Bahwa saya pernah pertama kali di sidang Pengadilan Negeri di Jakarta pusat pada bulan april saya hadir langsung dalam persidangan itu, kemudian dalam aspek yang lain saya juga pernah jadi saksi di Mahkamah Konstitusi isu, sentralisasi dan Partai Politik Lokal;
- Bahwa saya sering menjadi pembicara diberbagai Kementrian lembaga menyangkut dengan isu- isu Papua ,kemudian dikantor staf presiden, di kementrian dalam negeri, kementrian luar negeri danjuga mabes TNI, Mabes Polri dan lembaga Intelijen;
- Bahwa Saya pernah melakukan Kajian sejak 2004 sampai hari ini saya dengan teman-teman di LIPI masih melakukan kajian-kajian tentang Papua;
- Bahwa Buku yang menjadi rujukan kami tulis di tahun 2008 sebagai hasil dari penelitian itu kemudian diluncurkan tahun 2009, kemudian di tahun 2017, kami melakukan pemutahiran analisa terkait dengan gerakan politik kaum mudah Papua. Selain buku-buku kajian kami juga membuat rekomendasi kebijakan secara regular kemudian kami sampaikan Kementrian lembaga terkait dengan isu-isu Papua;
- Bahwa Saya bekerja sama dengan jaringan damai Papua kebetulian sejak tahun 2019, saya dipercayakan Kordinator jaringan damai Papua untuk Jakarta;
- Bahwa Secara umum konflik itu diartikan sebagai relasi yang tidak harmonis karena adanya perbedaan pemahaman dan juga perbedaan kepentingan tetapi kita tidak bisa menyebutkan sesuatu itu disebut konflik karena ada jenjang disitu yang harus kita pahami. Ketika ,kesepakatan yang terjadi itu bisa menimbulkan ketegangan antara pihak kalau itu tidak diselesaikan itu akan menjadi perselisihan kemudian itu juga tidak bisa diselesaikan maka itu bisa menjadi konflik;
- Bahwa Konflik itu sebenarnya mempunyai dua makna; koflik itu bisa di asumsikan menjadi sesuatu persaingan yang positif atau sering juga disebut konflik easy, kalau konflik isu itu dilakukan dengan secara terbuka atau secara transparan arti konflik disini menjadi positif karena kondisi membuat orang lebih mendekatkan diri dengan cara-cara yang baik dan terukur. Pengertian konflik yang itu adalah konflik kekerasan bisa juga konflik terbuka, konflik bersenjata, atapun peperangan. Konflik senjata atau konflik kekerasan inilah yang kemudian paling banyak didominasi di berbagai negara juga di Indonesia khususnya yang terjadi di Papua;
- Bahwa dampak konflik itu sendiri sangat luas bisa secara material itu menghancurkan benda-benda fisik atau bangunan-bangunan fisik yang ada kalau konflik itu dilakukan dengan berbasis kepada kekerasan tetapi ada juga yang menyebabkan kerusakan secara mental dalam hal ini adalah trauma yang ditimbukan, terutama terhadap korban-korban konflik ini juga terjadi di Papua. Lebih jauh dari itu konflik akan menimbulkan perasaan-perasaan marah, kecewa dan juga keinginan untuk membalas dendam tetapi, bagi sebagian orang yang mengalami konflik akan menjadi korban konflik yang mengalami trauma, mereka juga mempunyai pilihan-pilihan untuk melawan keadaan dengan syarat-syarat melakukan peningkatan diri menujunkan prestasi yang lebih baik untuk menghilangkan masalah-masalah selama ini mereka alami itu secara umum dampak konflik;
- Bahwa Kalau tadi penjelasan saya tingkatan konflik, tingkatan konflik perbedaan pendapat dimulai sejak proses integrasi disitu ada perbedaan persepsi tentang proses integrasi antara pemerintah Indonesia dengan sebagian orang-orang di papua. Nampaknya perbedaan itu yang tidak diselesaikan atau di biarkan terus sampai sekarang perbedaan pemahaman tetap proses itu masih terus terjadi, bagi pemerintah Indonesia dengan cara apa pun papua harus menjadi bagian dari Indonesia kalua kita lihat kepada hari kemerdekaan Indonesia ditetapkan 17 Agustus tahun 1945 itu dimaksudkan bahwa papua juga menjadi bagian Indonesia sejak waktu itu tetapi, pada kenyataannya prosesnya berbeda papua baru menjadi bagian Indonesia secara resmi setelah ada Jajak pendapat dan yang kemudian bahwa itulah papua menjadi bagian dari Negara Republik Indonesia disitu letaknya perbedaan secara politik secara Hukum Internasional papua sudah sah di jadikan bagian Indonesia tetapi sebagian orang papua yang mengikuti proses integrasi itu dan mereka mengalami aksi-aksi atau mobilisasi dan juga indikasi mereka mengatakan proses itu tidak transparan, proses itu tidak jujur, proses itu tidak adil. Disini letak persoalannya pemerintah Indonesia memandang bukan kepada prosesnya tetapi kepada hasilnya yang sudah di dapat bahwa Papua menjadi bagian Indonesia sementara sebagian orang Papua proses itu juga penting di lihat supaya hasilnya itu bisa di terima oleh semua pihak. Disitu menjadi salah satu akar persoalan orang Papua yang sampai sekarang masih terjadi. Itu baru salah satu persoalan akat di papua terkait dengan perbedaan persepsi tentang proses integrasi papua ke dalam Indonesia;
- Bahwa yang pertama, masalah marjinalisasi dan diskriminasi kalau kita kembali pada kasus-kasus persekusi di Surabaya pada Agustus 2019, itu menjadi bukti masih adanya perlakukan terhadap orang-orang atau Mahasiswa dari Papua, itu menujukan bukti bahwa penelitian kami itu memang belum ditidak lanjuti bagaimana masalah orang Papua;
- Bahwa Kalau mengacu pada Otonomi Khusus ada tiga prioritas yang perlu di tingkatkan yaitu Pendidikan, Kesehatan ini menjadi barometer dari index pembangunan Manusia Papua dan kemudian Ekonomi, ini diluar pembanggunan infrastruktur, tetapi kita lihat hari ini Indeks Pembanggunan Manusia Papua dan papua Barat itu masih tercatat paling rendah di Indonesia dibandingkan daerah-daerah lain di Indonesia, artinya UU Otonomi Khusus yang ditetapkan tahun 2001 masyarakat Papua belum sejaterah dalam kehidupan, Orang Papua khususnya belum menjadi prioritas saat ini. Akar masalah yang lain itu, Kekerasan Negara yang sebagian mengarah pada pelanggaran HAM dan juga pelanggaran Ham di Massa Lalu. Ada investigasi yang dibentuk periode lalu tetapi belum berhasil menyelesaikan pelanggaran Ham di Papua, kasus Paniaipun masih belum selesai antar Komnas HAM, Kejaksaan Agung itu tidak akan masalah selain Pro Kontra Sejarah Papua. Saya sampaikann juga yang Mulia, untuk melihat akar masalah di papua ini bisa dilakukan faksial satu persatu diselesaikan tetapi, ada korelasi antara satu akar masalah artinya persoalan Papua harus juga dilihat dampaknya terhadap persen yang lain, kalau terlalu faksial menyelesaikan misalnya pembangunan saja tanpa memandang persoalan kejahatan-kejahatan Negara itu bisa dikurangi atau dihilangkan selama itu juga persoalan di Papua akan terus berlangsung seperti saat ini;
- Bahwa awal penelitian kami membuat pemetaan aktor-aktor yang terlihat di Papua , kemudian kami menggali agenda-agenda dari konteks damai, kemudian kami coba proyeksikan proses konsolidasi di Papua. Semua hasil kajian itu kami rangkum didalam buku Papua Road Map yang kemudian kami menemukan empat skema akar masalah Papua;
- Bahwa Proses gerakan Masyarakat Sipil masih ada sampai saat ini, Masih sangat terlihat terutama dari isu-isu HAM ( Hak Asasi Manusia) sebetulnya dalam perspektiv saya hak itu bagian kecil dari persoalan kemanusiaan tetapi, itu selalu muncul di berbagai demo bahkan juga kelompok-kelompok pro merdeka diluar negeri dua isu yang selalu digandeng itu adalah masalah pelanggaran HAM di Papua dan juga Masalah REFERENDUM. Kalau kita melakukan penelitian di Papua ketika berinteraksi dengan orang-orang di Papua kita menemukan banyak sekali bukti masih adanya persoalan-persoalan seperti itu di Papua;
- Bahwa Ekspresi didalam demo itu juga yang kemudian menimbulkan perbedaan interpertasi, saya tidak bisa melihat isu atau kasus rasisme di malang dan di Surabaya itu sebagai isu yang berkembang itu ada akumulasi persoalan selama 57 tahun terakhir ini;
- Bahwa penyelesaian persoalan-persoalan di Papua itu masih memakai kacamata Pemerintah pusat jadi sifatnya masih lock down sementara untuk memahami persoalan Papua kita juga harus tahu persepsi atau sudut pandang papua terhadap persoalan;
- Bahwa perbedaan-perbedaan itulah yang diekpresikan di dalam demo jadi begitu banyak persoalan kemudian terjadilah demo-demo. Yang menunjukkan bahwa masih ada banyak sekali persoalan di papua memang yang belum diselesaikan yang di anggap belum memenuhi rasa keadilan bagi orang-orang Papua;
- Bahwa cara untuk bisa mengurangi ekspresi-ekspresi perbedaan pandangan tidak harus melalui demontrasi. itu yang kemudian juga disampaikan di dalam buku Papua Road Map dan juga rekomendasi kebijakan secara terpisah yang kami sampaikan kepada Pemerintah untuk membuka sebagai salah satu cara untuk mengurangi demontrasi mengurangi perbedaan melalui saluran diskusi;
- Bahwa pemenjaraan orang-orang Papua tidak akan pernah bisa menyelesaikan akar persoalan di Papua karena itu sama saja kita menimbulkan dinamika yang akan terjadi.
- Bahwa Yang perlu diselesaikan adalah akar masalah di Papua, Selama akar masalahnya tidak di selesaikan dan terus terjadi pemenjaraan maka akan terjadi masalah besar dikemudian hari;
- Bahwa ketika masalah proses integrasi itu ada perbedaan disitu antara orang-orang Papua yang mau bergabung dengan Indonesia dan orang papua yang bergabung dengan Belanda dan orang Papua yang ingin merdeka yang bergabung dengan belanda sudah ke belanda semua yang bergabung dengan Indonesia juga banyak sekali orang Papua yang sudah di dalam Indonesia sebagai Menteri,sebagai duta besar dan sebagainya tetapi ada sebagian yang memang ingin merdekakan diri persoalanya bukan hanya itu ke inginan merdeka itu sangat Ideologis itu tergantung dengan persepsi konflik dan sebagainya yang kemudian jika mereka tidak bisa melepaskan diri dari Indonesia, kita menyaksikan fakta orang Papua itu memang belum sejahterah daerah-daerah lain di Indonesia itu menambah keyakinan bahwa kami lebih baik merdeka jadi seolah-olah Merdeka adalah solusi bagi saya merdeka bukan solusi? Tetapi Bagi orang-orang yang ingin merdeka keadaan seperti ini sudah secara Ideologis merdeka tapi tidak sejahterah solusinya adalah merdekakan diri;
- Bahwa Pengalaman buruk masa lalu ini menimbulkan semacam trauma walaupun anak-anak itu tidak langsung mengalami proses integrasi pada waktu itu mereka bisa membayangkan betapa tidak nyamannya hidup dalam kondisi seperti ini. Itu yang saya sebutkan dalam trauma jadi sebagai orang papua itu mengalami traumatik yang menurut saya kita tidak bisa memperlakukan mereka dengan justru malah memenjarakan kemerdekaan mengekspresi yang hanya itu mereka miliki begitu, jadi selama trauma itu tidak pernah diselesaikan mereka tidak akan perna keluar dari pemikiran atau pun niat-niat untuk memerdekakan diri salah satu persoalan itu yang selalu Papua ingin memerdekakan diri kemudia untuk trauma ini atau pemulihan trauma saudara-saudara kita di papua saya belum melakukan riset secara khusus tapi saya perna membuat program sederhana namun tidak sukses.
- Ahli HAM, Dr. Herlambang P Wiratraman, S.H., MH, menerangkan dibawah sumpah dalam persidangan sebagai berikut :
-
- Bahwa saya S1 Fakultas Hukum Universitas Erlangga, S2 Human Rights di Fakultas Sarjana Maidolity Universitas Thailand dan S3 Dokter Fakultas Hukum Universitas Belanda;
- Bahwa saya pernah menulis kebebasan berekpresi, kebebasan pers dan akademik semua terkait dengan situasi Papua dan terkahir riset bersama berkolaborasi sejumlah teman – teman peneliti tentang sumber daya alam;
- Bahwa saya pernah jadi saksi Ahli dalam perkara Surya Anta CS;
- Bahwa saya pernah menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi, dimana saya diminta memberikan keterangan Ahli mekanisme Hukum Hak Asasi Manusia, terkait dengan kasus – kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia itu bolak balik berkas Komnas HAM dan Kejaksaan Agung sehingga saya berikan pendapat terkait bagaimana mendudukan antara lembaga Negara agar serius berbicara tentang pelanggaran HAM berat terutama mekanisme untuk menyelesaikannya, karena kalau menundah penyelesaian bagian dari ketidakadilan itu sendiri;
- Bahwa berkaitan dengan soal teknis ya tapi saya mau jelaskan didalam system hukum menyampaikan kebebasan dimuka umum dalam konteks Undang – Undang tahun 1998 ada prosedur memberitahukan bukan keharusan. Sebenarnya, bukan kewajiban harus dapatkan ijin tapi memberitahukan. Mekanisme itu menjamin berlakunya Kebebasan berekpresi, menyampaikan pendapat supaya proses untuk mendapatkan pendapat itu dijamin oleh aparat Penegak Hukum. Dalam hal ini terutama kepolisan karena setiap orang, setiap warga Negara dijamin kebebasannya untuk menyampaikan pendapat sejak yang namanya republic Indonesia lahir sejak tahun 1945. Sejak Indonesia lahir pasal 28, Undang – Undang sudah mengakui sehingga mekanisme khusus yang mengatur soal pemberitahuan itu sesungguh di Undang – Undang 1999/1998 itu sesungguhnya untuk memastikan kewajiban negara hadir dalam kebebasan menyampaikan pendapat;
- Bahwa Polisi tidak boleh mengartikan pemberitahuan sama dengan ijin. “Saya ingin berpendapat begini mungkin andai kata pemberitahun itu tidak ada, aparatpun harus tetap adil dalam rangka melindungki kebebasan berpendapat. Jadi kalau misalnya tanpa pemberitahuanpun itu harus dilaksanakan;
- Bahwa untuk kekebasan menyampaikan pendapat dimuka umum itu mekanisme jelas di atur dalam Undang-Undang. Jadi dia tidak berbentuk ijin itu sebabnya konsepnya berat negara itu harus hadir karena adanya konstitusi;
- Bahwa jadi soal tema aksi biasanya memang secara hukum memberitahukan, tema aksi dan siapa penanung jawab para pihak penegak hukum dan juga peserta aksi membutuhkan perlindungan bisa komunikasi langsung. Kalau hal – hal yang tidak jelas bisa komunikasi segera, berkomunikasi terkait dengan jumlah masah sifatnya estimasi, dia bisa jumlah besar, dia bisa jumlah kecil, begitu juga dengan tema jelas itu antirasisme, yang bisa disampaikan;
- Bahwa terkait anti rasisme apalagi soal rasisme jelas dilarang keras dalam system hukum Indonesia;
- Bahwa Saya sudah menyiapkan 29 argumen terkait dengan kebebasan berekspresi. Nah kalau yang dinamakan makar itu ada upaya untuk mengulingkan kekuasaan dan seterusnya itu jelas terlalu jauh. Aksi atau demonstrasi anti rasisme itu saya sebut legitimasi punya tujuan sangat mendasar;
- Bahwa pertama kalau ekpresi tentang rasisme itu legimatasi jadi tidak terbantakn itu hak dasar warga WNI Repbulik Indonesia, kemudian dilapangan misalnya tadi sebutkan ketika pengibaran bendara bintang kejora, tuntuan Papua mereka itu dalam hak asasi manusia itu bagian dari ekspresi Politik itu negara jamin didalam konstitusi kita. Saya sebutkan pasalnya : pasal 28, F terkait dengan memperoleh informasi dan komunikasi jadinya hubungan sosial termasuk menggunakan saluran yang tersedia. 28 B setiap orang berhak atas perlindungan keluarga, kehormatan, keluarga dan martabat serta rasa aman terhadap ancaman berbuat atau tidak berbuat merupakan hak asasi.
- Soal pengibaran bendera bintang kejora, ataupun menyuara referendum, Papua Merdeka itu bagian dari ekspresi politik yang dilindungi dalam system hukum Indonesia maupun system hukum hak asasi manusia dia sebut sebagai protektif eskpresi dan itu sudah ada pengalaman politiknya;
- Bahwa apakah kriteria didalam pertimbangan atau istilahnya rasional hak residensil keputusan Makamah Konstitusi, bahwa hakim harus berhati – hati menggunakan pasal makar karena bisa saja semua aktivitas dikaitkan dengan makar. Jadi untuk mengarah pada makar garisnya diperjelas dalam mengarahkan itu makar atau tidak itu sebenarnya dari Makahamah Konstitusi maupun system hukum Hak Asasi Manusia. Memang itu menegaskan ekpresi politik itu dilindungi atau protektif expression sebenarnya didalam keterangan tertulis, karena argumen mungkin menjadi jelas ada prinsip yang dijamin ekpresi itu memang ada pembatasan. Pembatasan harus mengaju pada standar Hukum Hak Asasi Manusia secara ketat kalau Mahkamah Konstitusi mengatakan harus hati – hati itu konstruksinya hukum apa, dan bagaimana kita bisa mengukur secara hati – hati? Kalau orang hukum bicara Hati-hati itu balikan sesuai kriteria itu dipenuhi standar Hukum Hak Asasi Manusia, kriteria doktrin hukum didalam menjelaskan kasus terkait. Doktrin yang bisa saya sampaikan jelas dalam 19 ayat 3 tidak lain INTERNATIONAL CONVENAN ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS yang sudah diratifikasi oleh Undang – Undang nomor 12 tahun 2005 kemudian pembatasan melalui surat principal atau prinsip – prinsip yang menjelaskan ada tiga syarat, yang pertama kalau membatasi ketika ada kasus seperti begitu. Yakni freez Crime by the law ketegasan atas hukum, yang kedua adalah legitimated dan yang ceserly appossionaly ketika menjelaskan disini membatasannya itu tidak bermaksud untuk membungkam kebebasan berekspresi atau membungkan kebebasan untuk berpendapat jadi tidak boleh sama seperti itu cara menafsirkannya. Begitu juga dalam doktrin yohanes berprinsipal, prinsip- prinsip Yohanes kebebasan menyampaikan pendapat soal menyampaikan pendapat, dalam doktrin kemananan nasioanal itu juga menjadi kelemahan mendasar dalam kasus ini kaitan dengan soal makar. Karena soal makar dengan menganggu keutuhan Negara tadi bagaimana cara saya menterjemahkan makar itu ini harus berbalik pada standar rujuk yang jelas, yang dianut dalam system hukum Indonesia. Yakni pasal 19 ayat 3 dan dokrin hukum tentang principal – principal hukum membatasan itu, pada principal dikaitkan dengan Kemanan Nasional, Hak atas informasi dan terkait dengan kebebasan berekpresi begitu;
- Bahwa jelas harus bisa disampaikan pada prinsip tadi dan juga Indonesia kan bagian dari Komunitas Konstitusional bagian dari PBB apalagi Indonesia beberapa kali masuk dalam Dewan Keamanan sangat aktif mendorong upaya Penghormatan, Perlindungan dan kemajuan Hak Asasi manusia maka sebagai negara yang besar yang punya komunitas besar harus membuktikan harus menghormati, menghargai prinsip – prinsip HAM Internasional. Refleksi bagaimana dalam mengambil tindakan misalnya kebijakan bahkan keputusan diwilayah kekuasan. Dalam kontek ini Indonesia harus juga sudah memiliki system salah satu yang dirujuk karena Indonesia sudah meratifikasi ICCPR dan ICCR itu memiliki mekanisme khusus, khususnya prinsip – prinsip hukum special prosedur itu mekanisme prinsip – prinsip yang berkaitan dengan Society Human Working Group on indeterpentition. Sudah dirujuk dengan kasus Papua pernah direspon oleh doktrin otoritatif yang dalam system HAM PBB melalui komisari Umum HAM PBB nomor 35 sesuai dengan paraghaf 10 – 23 yang menarik adalah supaya tidak keliru menyebut dalam kasus Papua, misalnya pernah terjadi pengibaran Bintang Kejora sebagai sebuah symbol yang pada saat itu dilarang karena dianut dalam memerdekaan Papua dan Kasus di Biak Papua 2 Juli –6 Juli tahun 1998 kemudian merujuk pada penembakan secara membabi buta ratusan pengujuk rasa dan kriminalisasi terhadap aktivis politik Papua yang didakwa dengan pasal 106 KHUP. UN working group tadi menyatakan bahwa penahanan atau termasuk pemejarahan, perampasan kemerdekaan itu yang menyatakan apa pendapat bersifat sewenang –wenang melakukan aktivis berdasarkan pada pandangan atau pihak – pihak politik mereka secara damai yang merupakan Hak Asasi Manusia yang fundamental atau yang mendasar dilindungi dalam system hukum HAM. Dan ini jelas sekali menjadi perhatian Internasional terkait dengan seharusnya ekpresi politik dijamin dalam system hukum;
- Bahwa kebebasan berekpresi sebenarnya dijamin didalam system hukum Nasional, yang butuh kebebasan berpendapat, kalau di Indonesia ini konstitusi tidak pernah ada jaminan kebebasan berpendapat dia takut, Negara itu menjadi negara yang tidak berdemokratis atau tidak berdasarkan hukum. Itu mulai dari Indonesia belum lahir saja Bung hatta takut kalau warga Negara tidak bisa bersuara. Kemudian perdebatan ini saya sudah pernah tulis dalam Jurnal Konstitusi terbit sekita tahun 2010 atau 2011 itu bisa akses secara online. Mengapa begitu penting kebebasan berekspresi itu ada. Kita punya Undang-Undang dasar versi yang terakhir, tadi sudah saya sebutkan beberapa pasal yang terkait dengan kebebasan berekspresi jaminan atas ekpresi itu.
- Kita punya Undang – Undang lahir sebelum Undang – Undang Dasar sudah mengatur tentang kebebasan berekspresi dan kita punya Undang – Undang 1998 sebelum Undang – Undang Dasar dan Sebelum Undang – Undang HAM terkait dengan pasal 28 pada saat itu jamninan kebebasan menyampaikan pendapat nah itu hukum Nasional tapi ada juga system hukum Internasional yang sudah dimuat dalam hukum Nasional. Tadi International Convenan On Political Civil and Rights atau ICCPR ada satu jaminan kebebesan menentukan pendapat dimuka umum nah hukum International tetapi ada juga hukum internasional yang sudah menjadi nasional yaitu International Covenan On Political Civil and Rights yang bisa 70an dan berlaku 10 tahun, dirumuskan 1996tapi berlaku kemudian berdasarkan hukum Indonesia. Dikasih 2005, kita sudah mengakui itu dan kebebasan berekpresi didalam 19 ayat 1, 2, 3 dan lalu bisa jelaskan;
- Bahwa Negara harus hadir untuk melindungi, setiap ekepresi yang dilakukan oleh Warga Negaranya, kita mengakui hukum harus Negara hadir. Jadi kalau misalnya Negara itu tahu kalau warga Negara sedang mengekpresikan Negara harus bersifat melindungi ekspresikan itu. Istilah Melindungi itu bukan kata saya tapi melindungi ada dalam Konstitusi kita itu sudah ada Konstitusi kita itu menjamin bukan ada di pasal 28 serta melindungi hak asasi manusia itu sendiri Ada di pasal 28 E ayat tentang kewajiban Negara. Itu dua artikel yang saya buat tentang Negara – Negara yang mana harus hadir ada tentang ekspresi. Pasal 28 E ketika coba dibaca lagi. Pembatasan dalam soal hak asasi manusia dalam kebebasan yang menurut istilahnya permissible yang membatas –batasanya tapi benar prinsip – prinsip hak asasi manusia;
- Bahwa berkaitan dengan hak hidup dan hak kebebasan itu Non liberal Rights, prinsip paling mendasar pada Pasal 1 ayat (3) Indonesia Negara Hukum;
- Bahwa Hak untuk menentukan Nasib Sendiri itu juga merupakan bagian dari Ekspresi Politik yang digaris bawahi, berkali – kali saya bicara Ekpresi Politik, itu sama dengan Hak Pilih. Contoh, Hak untuk ke TPS Hak untuk memilih presiden itu Ekepresi Politik. Jadi menentukan Nasib Sendiri saya pikir sebenarnya konsep yang paling mendasar itu dalam kualifikasi sebagai warga Negara karena status itu sudah menjelaskan tentang Self Determination atau hukumnya punya sifat lunak tapi jangan lupa karena saya berkerja di Departemen Hukum Tata Negara Undang Dasar kita tidak keliru saya bacakan saja kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusian dan prikeadilan. Yang bicara Undang – Undang dasar, Self Determination menurut Undang – Undang dasar bagaimana kita bisa mengatakan Self Detemination dalam konteks Indonesia sendiri menghargai prinsip itu;
- Bahwa tidak ada korelasi antara Self Determination dengan Pasal Makar;
- Bahwa makar harus dibuktikan tapi kalau sekedar Ekspresi itu tidak. Ekepresi Politik dicacat itu;
- Bahwa Secara khusus wilayahnya pidana, pendapat saya terkait dengan soal makar ada diatur dalam KUHP itu terjemahan yang tidak sesuai tapi saya tidak jelaskan apa tidak saya kuasai. Kontruksi Pekerjaan Hukum Indonesia tertutama ketika Indonesia menegaskan relasi atau fondasi Kebebasan Berekpresi itu sudah jamin adanya Ekspresi untuk menyatakan kalau kita hubungan dengan kualifikasi Hak Asasi Manusia, hanya bicara anti rasisme saja itu kewajiban semua orang untuk melawan rasisme jadi itu dijamin. Apalagi itu dalam Konstitusi Indonesia paling anti dengan rasisme itu terhadap peradaban yang sangat jauh dari Kemanusian, Ekspresi Rasisme kemudian dibicarakan. Majelis Hakim cukup;
-
- Ahli Filsafat Hukum, Dr.Tristam Pascal Moeliono, S.H, M.H, LLM, dalam persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
-
- Bahwa saya adalah dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.sejak 1995 dengan jabatan fungsional: Lektor. Daftar karya tulis saya dapat diperoleh dari https://scholar.google.co.id/citations ?user=oxpRORYAAAAJ&hl=en. Pada periode 2014-2019 saya menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum UNPAR. Sekarang untuk periode 2020-2025 saya menjabat sebagai Ketua Program Studi Pascasarjana (magister dan doktor) di Fakultas Hukum UNPAR.
- Bahwa Sejak tahun ajaran 2014/2015 sampai dengan sekarang, saya mengampu mata kuliah filsafat hukum dan perbandingan hukum di Program Studi Sarjana; Filsafat hukum dan Sosiologi Hukum (team teaching) di Program Studi Magister lImu Hukum dan Perbandingan Hukum di Program Studi Doktor imu Hukum. Di samping itu saya menjadi koordinator mata kuliah hukum internasional di Program Studi Sarjana. Dalam tugas itu saya menulis buku ajar: Hukum Internasional, Hukum Nasional dan Indonesia (Unpar Press, 2018).
- Bahwa Saya pernah diminta menjadi saksi ahli untuk kepentingan pemohon (ICIR) uji konstitusional Pasal-Pasal Makar di hadapan Mahkamah Konstitusi pada 2017. Laporan tentang proses dan hasil akhir uji materil tersebut telah ditulis lengkap oleh ICIR dalamlaporan berjudul: Mengembalikan Makna Makar dalam Hukum Pidana Indonesia: Uji Materil ICJR terhadap Pasal-Pasal Makar dalam R KUHP di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara content/uploads/2017/10/Mengembalikan-Makna-Makar.pdf 7/PUU/-XV/2017, http://icir.or.id/data/wp
- Bahwa Persoalan kesalahan penerjemahan aanslag dan aanslag to en feit dalam WvSNI (Negara Indonesia) ke dalam terjemahan tidak resmi KUHPidana telah ditulis dan ditelaah dalam tulisan berjudul: Problematika Pengertian Aanslag-Aanslag tot en feit: Makar dalam KUHP, wvSNI dan Sr. (Widati Wulandari, Tristam P Moeliono), jurnal lImu hukum Padjadjaran, Vol 4 dan 3 (2017), http://urnal.unpad. ac.id/pih/article/view/14932. Kesalahan penerjemah ini ( aansiag dan aanslag tot en fet serta merta sebagai makar ) dapat dibuktikan dengan menerjemahkan kembali pasal- pasal yang memuat istilah aansiag da aansal tot en fiet.
- Bahwa Kesalahan penerjemahan ini (aansiag don aanslag tot en feit serta merta sebagai makar) dapat dibuktikan dengan menerjemahkan kembali Pasal-pasal yang memuat istilah aonslag dan aansiag tot en feit.
- Bahwa Pasal 87 berbunyi: aonslag tot en feit bestaat, zoodra het voornemen des doder zIch door en begin van uitvoering, in de zin van art. 53, heft geopenbaard.
- Bahwa Dalam bahasa Indonesia menjadi: upaya melakukan tindak pidana (attempt to commit/perpetratea crime) dikatakan ada, seketika niat pelaku telah diwujudkan dalam permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pasal 53. Dalam hal ini menjadi tidak masuk akal “aanslag tot en feit” (ottempt to commit a crime) diterjemahkan langsung dengan istilah “makar” yang dalam bahasa seharl-hari nencakup semua perbuatan yang bersifat mengkhianati negara (treason atau high treason).
- Bahwa Makar (sebagai istilah umum) bahkan dapat dipersamakan sebagai semua kejahatan yang mengancam keselamatan negara (menggulingkan pemerintahan yang san, menganti dasar hegara secara inkonsitusional, kudeta, mengancam nyata dan kebebasan kepala negara/pemerintahan dengan maksud menggulingkan pemerintahan yang sah, memisahkan diri dari negara dengan cara-cara yang inkonstitusional, di.
- Bahwa selanjutnya, berkaitan dengan padanan istilah aanslag.
- Bahwa Istilah ini ditemukan dan digunakan dalam Pasal 104 wvSNI de aanslog ondernomen met het oogmerk om den koning, de regerende koningin of den regent van het leven of de vrijheid te berooven of tot regeren ongeschikt te moken word gestroft met de doodstrof of levenslange gevangenisstraf of tijdelijke van ten hoogste twintig joren.
- Bahwa terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia adalah: “serangan yang dimaksud dengan tujuan menghilangkan nyawa atau merampas kebebasan raja atau ratu atau penggantinya (rgent) atau membuatnya tidak lagi mampu (melalui serangan itu) melaksanakan tugas-tugas untuk memerintah diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana sementara selama-lamanya 20 tahun.
- Bahwa dalam hal ini istilah aanslag: (onslaught; attact) dapat dipadankan dengan seranganyang pasti “violent” karena dilakukan dengan maksud menghilangkan nyata ataumerampas kebebasan atau membuat raja (pimpinan negara) tidak lagi mampu menjalankan tugas-tugasnya. Maka juga di sini tidak tepat menggunakan istilah makar sebagai padanan dari kata aanslag. Dalam konteks pasal di atas lebih tepat digunakan istilah serangan.
- Bahwa Di dalam Pasal 94 Sr. (Wvs/KUHP Belanda) diancam dengan pidana melakukan “een aanslag tegen regeringsvorm (serangan terhadap pemerintahan yang sah). Serupa dengan WvSNI, pasal ini dan pasal-pasal lain (termasuk aanslag yang merupakan unsur di dalam pasal-pasal itu) harus dibaca dalam konteks memberikan perlindungan khusus pada pemerintahan dan negara (keselamatan negara-pemerintahan).
- Pasal 94: “de aanslag ondernomen met het oogmerk om de grondwettige regeringsvorm of de orde van troonopvolging te vernietigen of op onwettige wijze te veranderen wordt gestraft met levenslange gevangenisstraf of tijdelijke van ten hoogste dertig jaren of geldboete van de vijfde categorie.”
- Bahwa Terjemahannya adalah: serangan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan pemerintahan yang dibentuk berdasarkan konstitusi (pemerintahan yang sah) atau meniadakan atau mengubah secara melawan hukum tata urutan penggantian pengisian kedudukan raja (singasana) dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana sementara selama-lamanya 30 tahun atau denda dari kategori ke lima.
- Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 79 Sr: percobaan (poging) melakukan tindak pidanatersebut (serangan terhadap pemerintahan yang sah) dipandang sebagai delik selesai.(poging tot het plegen van een aanslag tegen regeringsvorm gelijk gesteld met voftooid delic).
- Bahwa artikel 79 Sr: “Aanslag tot een feit bestoot, zodra het voornemen van de dader zich door een begin van uitvoering, in de zin van artikel 45, heeft geopenbaard.”
- Bahwa Bunyi pasal ini sama dengan Pasal 87 wvSNI sehingga juga dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan cara sama:
- Bahwa dalam bahasa Indonesia menjadi: upaya melakukan tindak pidana (attempt to commit a crime) dikatakan ada, seketika niat pelaku telah diwujudkan dalam permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pasal 45″. <Tekst en Commentaar Strafrecht, Kluwer: gp, lemma Artikel 79, paragraaf 2>
- Bahwa Aanslag sebagal serangan dalam rumusan delik-delik yang ada jelas dilakukan dengan maksud (ondernomen met het oogmerk; committed with the intention): (a) menghilangkan nyawa atau merampas kebebasan atau membuat tidak mampu kepala negara/pemerintahan menjalankan tugasnya. Serupa dengan serangan yang ditujukan pada perwakilan negara asing atau orang-orang tertentu yang dilindungi dalam hukum internasional menjalankan tugasnya.; (b) mengsganti pemerintahan yang sah secara inkonstitusional (melawan hukum) dan (c) memisahkan diri atau menempatkan sebagian atau seluruh wilayah negara ke bawah kekuasaan asing (juga dengan cara-cara yang melawan hukum atau inkonstitusional).
- Bahwa tidak disebutkan atau ada keterangan tentang apakah serangan tersebut harus violent atau harus melibatkan kekerasan fisik. Hanya ada indikasi (dengan membaca rumusan delik) menghilangkan nyawa; (b) merampas kebebasan; (c) membuat tidak mampu atau dalam hal dilakukan dengan maksud memisahkan diri harus dilakukan dengan melawan hukum atau inkonstitusional.
- Bahwa termasuk memahami makar hanya sebagai Niat dan bukan suatu perbuatan (serangan)? Istilah aanslag (attack/serangan) dan aanslag tot en feit (attempt to commit a crime/upaya melakukan tindak pidana) yang muncul dan dituliskan secara tegas dalam rumusan delik-delik (sebagai kejahatan terhadap keselamatan negara) jelaskeliru, salah dan menyesatkan bila diterjemahkan langsung dengan kata makar,
- Bahwa Ini dikatakan dengan memperhatikan asas legalitas dalam hukum pidana yang memajukan kepastian hukum: perbuatan apa yang seharusnya dinyatakan terlarang dan diancam dengan pidana.
- Bahwa istilah makar mencakup pengertian yang lebih luas dan mengindikasikan semua perbuatan yang dikategorikan sebagai pengkhianatan (treason) atau ancaman terhadap keselamatan negara atau dalam bahasa lebih sederhana keberlangsungan negara dan pemerintahan yang sah.
- Bahwa referendum secara singkat merujuk pada mekanisme atau proses bertanya langsung pada rakyat pemilih pandangan mereka tentang sesuatu hal yang dianggap negara menyangkut hajat hidup orang banyak.
- Bahwa proses ini diselenggarakan oleh pemerintahan atau penguasa dalam rangka mewujudkan asas-asas demokrasi (dalam hukum nasional) atau hak rakyat menentukan nasib sendiri (hukum internasional).
- Bahwa Kedua istilah ini (referendum dan/atau plebicite) merujuk pada proses serupa pemilihan umum, di mana pemerintah meminta pendapat-pandangan rakyat (warganegara) tentang pers0alan-persoalan penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Perbedaannya adalah pemilihan umum (pemilu) biasanya dilangsungkan, berdasarkan hukum nasional, dalam rangka memilih calon anggota dewan perwakilan daerah atau calon kepala pemerintahan (tingkat pusat atau daerah).
- Bahwa referendum atau plebicite, yang bisa dilaksanakan di bawah hukum nasional atau hukum internasional, diselenggarakan untuk meminta pandangan dan keputusan rakyat tentang : (a) pilihan hak menentukan nasib sendiri dari bangsa/rakyat (people’s right of self determination): memisahkan diri sendiri dari negara induk (secession: menjadi negara merdeka-berdaulat) atau bergabung dengan negara lain (b) persoalan persoalan lain yang menyangkut hajat orang banyak (tetap bergabung atau memisahkan diri dari Uni Eropa dalam hal Brexit (2016).
- Bahwa keterkaitan hak rakyat/bangsa menentukan nasib sendiri (people’s right to self determinoation) dengan opsi melakukan referendum-plebicite dalam rangka memisahkan diri dan membentuk negara baru (secession) terbaca dari piagam PBB (1945), Declaration on the Granting of Independence to Colonial Countries and Peoples, G.A. Res. 1514 (Dec. 14, 1960); Declaration on Principles of International Law Concerning Friendly Relations and Co-operation Among States in Accordance with the Charter of the United Nations, G.A. Res. 2625 (Oct. 24, 1970).
- Bahwa disebutkan pula dalam UNGA 2615 tahun 1970: all peoples under the principle of the equal rights of peoples and their right to self-determination enshrined in the Charter of the United Nations the right freely to determine without external interference their political stotus and to pursue freely their economic, social and cultural rights, and each state has duty to respect this right inaccordance with the provisions of this Charter.
- Bahwa contoh referendum : Pelaksanaan referendum Timor Timur (1999) sebagai implementasi Agreement between the Republic of Indonesia and the Portuguese Republic on the Question of East Timor (1999). Keduanya diselenggarakan di bawah pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
- Bahwa contoh referendum yang dilaksanakan di luar pengawasan PEB ialah referendurn bangsa Kurdi yang menyatakan memisahkan diri dari lrak, 2017 atau referendun ralkyat Catalonia yang menyatakan merdeka dari Spanyol, 2017. Konstitusionalitas referendum tersebut dipertanyakan oleh negara induk dan masih diperdebatkan oleh masyarakat internasional.
- Bahwa kasus Referendum Kurdi: Shak Hanish, The Kurdish Referendum in irog anassesment, Journal of Power, Politics & Governance, , Vol. 6, No. 2, pp. 17-291SSN: 2372-4919 (Print), 2372-4927 (Online); DOt: 10.15640/jppgvén2a3, URL https://doiorg/10.15640/jppg v6n2a3.
- Bahwa kasus Referendum Catalonia: Turp, Daniel; Caspersen, Nina, Qvortrup, Matt; Welp, Yanina (2017). The Catalan Independence referendum: An assessment of the process of self-determination. Montréal: IRAI Posted at the Zurich Open Repository and Archive, University of Zurich ZORA URL https://doi.org/105157/uzh-143018.
- Sebaliknya bisa terjadi, referendum didukung negara induk dan diselenggarakan di bawah hukum nasional. Contoh adalah The Quebec Independence Referendum yang diselenggarakan pada 1980 dan 1995. Mayoritas warga Quebec dalam dua ka referendum tersebut memilih tetap bergabung dengan Kanada.
- Bahwa Referendum terkait erat dengan gagasan demokrasi dan hak (sipil-politik) warganegara untuk melalui jalur konstitusional memilih-menentukan nasibnya sendiri: merdeka, bergabung dengan negara lain, mengatur dan menentukan dasar hukum negara dan sistem negara, pemerintahan dan hukum sendiri. Dengan demikian, referendum atau plebicite tidak dalam dirinya sendiri bersifat melavwan hukum. Ini dikatakan dari sudut pandang hukum nasional maupun hukum internasional.
- Bahwa Indonesia sudah berpengalaman menghadapi tuntutan rakyat (Papua Barat& Timor Timur) untuk menyelenggarakan referendum (dengan hasil berbeda). Di samping itu, pemerintah Indonesia juga pernah berhadapan dengan tuntutan referendum rakyat Aceh (1999) yang diprakarsai Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA). Tuntutan merdeka ini berahir dengan Helsinki Accord 2001 di mana salah satu butir kesepakatannya adalah: Allows Aceh to use its own regional flag, crest, and hymn. However, Jakarta will stil control the province’s finances, defense and foreign policy, https://www.cfr.org/backgrounderlindonesia-aceh-peace-agreement
- Bahwa Periksa pula: Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesio and the Free Aceh Movement:
- 1.5 Aceh hos the right to use regional symbols includingo flog, o crest ond a hymn.
- 1.6 Konun Aceh wll be re-estobiliched for Aceh respecting the historical trodtions ond customs of the people of Aceh ond reflecting constemporory iegof requlrements of Ace.
- 17 The institution of Woll Nonggroe wth o Rs ceremoief orributes ond entitiements will be estobilished
- Dengan kato lain kesepakatan damal antara rakyat Aceh yang merasakan penderitaanaklbat penindasan dan perlskuan tdak adli pemerntah ndonesia dengan pemerlntah indonesis berujung pada pengaku dan pemerimaas otonomi daerah dalam lingkup Negare persatuan Reputblik indonesis Dari uraian di atas perhal pengalaman Indonesla dalam menghadapl tuntutan merdela dan penyelenggarsan reflerendum, maka dapat disimpulkan referendum tidak per se legal menurut hukum naslonal tndonesia. Bahkan dengan membaca tujuan negars indonesis (Pembukaan UUD 1945) Indonesia menolak penjajaham dam penindasan atas bangsa lain dan bahkan juga merdeka atas dasar hak rakyat Indonesle untuk merdeka dan membentuk negara berdaulat Proklamasl 17 Agusts1945);
- Bahwa Berdasarkan uraian di atas, maka nyata bahwa referendum sebagai suatu ikhtlar pemerintah dan/atau sekelompok orang (untuk dan atas nama rakyat) meminta diselengsarakannya proses untuk meminta pandangan dan keputusan rakyat tentang hal hal yang menyangkut hidup hajat orang banyak dan diselenggarakan berdasarkan hukum internasional dan/atau hukum nasional hanus dibedakan dari perbuatan perbuatan yang masuk ke dalam kategori tindak pidana yang mengancam keselamatan negara (atau makar dalam arti luas: mencakup semua delk yang dicantumkan di dalam kategori tersebut) sebagaimana dirumuskan dalam KUHPIdana (WvSNI)
- Bahwa Unsur pembeda lain dapat ditemukan dalam rumusan delik dan unsur-unsur delik yan dikategorikan sebagai tindak pidana yang mengancam keselamatan negara. Hususnya menyangkut adanya serangan (atau percobaan yang dianggap tindak pidana selesai) yang dilakukan dengan maksud yang jelas dalam hukum pidana tergolong mala in se menghilangkan nyawa, merampas kebebasan, membuat tidak mampu melakukan tagas dll
- Bahwa Selanjutnya berkaltan dengan serangan dengan maksud menmisahkan diri (secession maka dalam perbuatan tersebut sudah jelas terkandung atau dilakukan dengan cara cara yang melawan hukum (wederrechtelk) atau inkonstitusional.
- Bahwa Sebaliknya, dari sudut pandang hukum internasional, tuntutan merdeka yang dianggap bertentangan dengan prinslp-prinsip hukum internasional adalah yang melibatkan penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan Untuk selebihnya hukum internasional tidak pernah menyatakan bahwa tuntutan merdeka dan/atau memisahkan diri adalah bertentangan dengan hukum internasional.
- Bahkan, dengan merefleksikan pengalaman Aceh yang disebut di atas, tuntutan merdeka rakyat Aceh yang muncul dalam perjuangan bersenjata Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dapat diakomodasi dan diselesaikan dengan proses politik dan pemberian otonomi khusus.
- Ahli Rasisme Dr.Benny Giay, menerangkan dibawah janji dalam persidangan sebagai berikut:
-
- Bahwa Ahli berprofesi sebagai Pendeta, bertugas di Lembaga Gereja. Sejak pertengahan 1980 an ; hari ini memang jabatan Ketua Sinode Gereja KINGMI di Tanah Papua sejak Tahun 2010. Latar belakang pendidikan di bidang : a) Teologi/Pastoral : b) Sejarah Gereja di Seminari dan Bidang Antropologi dari Universitas.
- Bahwa ada beberapa buku karya Ahli yang berhubungan dengan bidang bidang pendidikan/keahlian Ahli yang berhubungan dengan perkembangan Sejarah, Gereja dan Kebudayaan Papua.
- Beberapa buku yang Ahli tulis sebagai berikut :
-
-
- Zakheus Pakage & His Communities. Pergulatan seorang Mee bernama Zakheus Pakage dan pengikutnya Tahun 1950an hingga Pertengahan 1960an berhadapan dengan Belanda dan Jepang/Badan Penyiar injil Amerika. Thesis S3 di Amsterdam/Belanda.
- Gereja LSM DAN Perjuangan HAM awal Tahun 1980an di Tanah Papua. Menampilkan Keterlibatan Gereja menghadapi masalah HAM sejak awal 1980an dengan mendirikan LSM. Strategi Perlawanan generasi Papua Mahasiswa dan Masyarakat Tahun 1980an. Seminar di Universitas Berlin yang kemudian di terbitkan dalam bentuk Buku Violencein In Indonesia ( bisa dilihat di atas ).
-
-
- Bahwa Ahli pernah menjadi saksi ahli dalam pengadilan anak anak korban rasisme tgl 19 Agustus 2019
- Bahwa rasisme itu kita pahami sebagai Bahasa sikap perlakuan dari orang perorang kelompok suku agama/sosial tertentu terhadap kelompok diluarnya yang dinilai lebih rendah/lebih biadap/lebih tertinggal dari kelompoknya sehingga para pihak ini mengembangkan siasat/strategi perlakukan atau pendekatan tertentu;
- Bahwa Bentuk pengungkapan rasisme bisa verbal atau perbuatan program atau strategi kepada pihak ditujukkan bisa juga bersifat pribadi atau kelompoknya diuangkapkan secara publik melalui media, melalui pertunjukkan film, nyanyian atau bisa melalui progran yang diarahkan secara sistematis dan terus menerus;
- Bahwa dampak dari rasisme terhadap para korbannya, bisa secara psikologis dan social mengalami marginalisasi secara sistimatis tanpa ampun terlebih apabila terjadi rasisme ini bertahun tahun tanpa perlawanan tanpa dukungan dan kesadaran dari dalam.
- Bahwa artinya kelompok yang korban rasisme itu bisa mati secara social budaya menrut para ahli social Death. Saya kira orang Papua mengalami apa yang para sejarawan social death. Para pihak yang menjadi target system social yang rasis selama bertahun tahun (seperti orang afrika Amerika selama berabad abat/tahun) terkondisika untuk menjalai keidupan tanpa meliht massa yang didepan lebih menerima nasibnya hidup dalam dunianya; yang kadang terlibat dalam kasus kejahatan dan narkoba dan penjara Negaa Adidya tnpa akhir. Ini Yang disebut soscall death yang pernah dialami oleh bangsa Afrika Amerika sejak abad 14 atu orang Afrika Selatan sejak Tahun 1948. Saat pemerintahan minoritas kulit putih memperkenalkan politik diskriminasi rasial aparteid.
- Bahwa sepengetahuan saya orang Papua sudah menjadi korban dari pandangan pandangan rasis yang mematikan tadi beberapa abad jauh sebelum indonesia sebelum indonesia menduduki Papua awal tahun 1960an. Di sini saya hanya sebutkan dua pengalaman sejarah ;
- Pertama : Laporan dari residen Jansen di Ambon yang pernah mengingatkan penguasa Ternate dan Tidore Tahun 1950 ke atas terkait laporan yang dia terim, berkaitan dengan beberapa Pulau di sekitar Papua yag penduduknya dikhawatirkan punah lantaran pengayauan pelayaran hongi dilakoni pertahunnya oleh para kaki Sultan Tidore da ternate yang pergi mengayau dan menghancurkan kampung kampung yang mmbakar hutan dan kemudian, mengangkut anak anak laki laki, perempuan, anak, orang tua dan perempuan yang tidak bisa lari ; yang kemudian semua dingkut ke Maluku, Ternate, Tidore, dll lalu dijual sebagai budak disana. Pengalaman kedua kita bisa lihat dalam laporan seorang utusan injil Belanda yang diutus dari basisnya di Manokwari pada awal tahun 1900an ke Teluk Berau, Fak fak, Kaimana, Onim. Dalam Laporan itu Pdt itu melaporkan tentang pedagangan budak dari Seram dan Goram pergi Banda untuk dipasarkan disana sebagai Budak. Menangkap warga disitu Papua setelah membakar perkampungan dan merampok harta milik dan hasil tangkapan /buruan tersebut yang berupa ibu ibu dan anak anak papua itu mereka bawa pasarkan di Seram Goram ( Maluku ) dari sana mereka bawa ke Bandauntuk dipasarkan disana. Selain pedagang, pelaut juga dari Seram, para pedagang budak Makasar, Ternate dan Tidore ikut mencari budak di sana. Pengalaman ketiga saat pendeta Otto Gesler membawa surat keterangan dari Sultan Tidore agar kedua utusan injil tadi diterima oleh Tokoh masyarakat di Papua barat. Masyarakat di Papua menolak Sultan itu, dia bukan orang baik tetapi mesin penggerak perdagangan penjualan budak orang Papua.
- Bahwa Rasisme terhadap Papua hingga hari ini tercermin dalam seluruh system pembangunan, arah kerangka , operasi operasi militer, yang dimulai dengan sejak awal tahun 1960an mulai langkah langkah berikut :
-
-
- Indonesia mengaku diri datang untuk mengangkat orang Papua sejajar dengan saudara saudari dari Indonesia lainnya.
- Dengan kerangka tadi ( untuk mengangkat orang Papua sejajar dengan suku suku lain di Indonesia pada tanggal 3 mey 1963 yaitu dua hari setelah Penyerahan Irian Barat oleh UNTEA, Elit Petinggi NKRI Irian Barat waktu itu melancarkan kebijakan seperti yang diambil Hitler yang mau menghabiskan orang Yahudi dari Jerman /Eropa. Apa yang Hitler lakukan dengan untuk mencapai tujuannya? Dia perintahkan semua buku buku, majalah majalah/ dokumen dokumen, sejarah agama, budaya , filsafa, dibakar dan dimusnakan dan ini yang dilakukan petinggi Indonesia di Kota Baru ( Jayapura , Pada tanggal 3 mey 1963, elit Indonesia menumpuk semua buku, majalah, surat khabar, Dokumen partai, penelitian etnografi, Sejarah Belanda di Papua, baik dalam bahasa Belanda maupun dalam bahasa lain dibakar habis pada hari itu dihalaman Gedung Kantor DPRP sekarang di depan Taman Imbi Jayapura.
-
-
- Bahwa dampak bagi Orang Papua sejak tanggal 3 Mei itu orang Papua menjadi :
-
-
- Bangsa tanpa sejarah, tanpa identitas, tanpa pikiran tanppa masa lalu
- Bangsa Papua sejak itu menjadi mainan yang bisa dimainkan /digerakkan dikendalikan oleh bangsa lain ( bangsa asing/Indonesia ) semaunya.
-
-
- Bahwa apa yang terjadi pada tanggal 16-17 Agustuus 2019 dan seterusnya yaitu gerakan protes Papua dari sseluruh kota di Indonesia terhadap rasisme? Ini dalam kata kata Walter Benyamin, pemikir Yahudi yang mati dalam pengungsian dari Hilter devine violenve. Apa itu ?Tanggal 16 Agustus 2019 dst itu tanggal yang Tuhan pilih untk kasih ke Indonesia dan dunia bahwa dunia yang membantu Indonesia terus menjadika Papua itu sebagai barang mainanan itu sangat kelirru dan sesat pikir. Siapa yang bisa pikir gerakan mahasiswa Asrama Papua itu bisa membuat Papua Bangkit dan tersadarkan diri dari ketidurannya yang panjang dalam pangkuan NKRI yang telah 60 Tahun lebih meninabobokannya sejak 3 mey 1963, Bangsa Papua dijadikan bangsa tanpa Sejarah/identitas /budaya dan tanpa rumah adatnya ? inilah yang kami dalam study sejarah sering menyebut divine violence.
- Bahwa sebenarnya secara manusia, gerakan protes terhadap rasisme tadi yang dilakukan oleh para Mahasiswa dan rakyat Papua adalah wajar siapapun manusia normal, yang dilahirkan dengan pikiran perasaan, idealisme yang membawa sejak lahir watak untuk bertanya, wajar apabila mereka protes dan tidak terganggu mendengar Papua monyet, Papua kete ..dll. Kelompok atau unsur Papua ini, baik Gereja maupun akademisi, politisi yang mengganggu hal ini biasa biasa. Kelompok itulah yang kami anggap mahluk mahluk setengah gila atau sakit jiwa;
- Bahwa artinya tanggapan berupa protes yang dilakukan orang Papua kalangan mahasiswa, pemuda dan masyarakat inilah yang masih memiliki pandangan dan pikiran kemanusiaan , yang sisanya adalah manusia yang sudah dibius oleh systim Indonesia melalui bahasa bahasa propaganda yang sudah campur baur antara rasisme, militerisme dan pembangunanisme.
- Bahwa Keputusan vonis terhadap pelaku rasisme di Indonesia yang di vonis 7 bulan itu hanya memenuhi rasa keadilan mereka yang sedang memelihara /menjaga system rasis tadi antara lain NKRI tadi yang mabuk rasisme, militerise dan pembangunanisme dan antek anteknya, bukan bangsa Papua yang sudah dari awal diposisikan sebagai monyet atau Papua warga negara kelas dua. Vonis ini hanya menguntungkan kepentingan mereka yang berkuasa yang sedang menjaga Papua supaya tetap diterima posisinya sebagai monyet dan kete.
- Bahwa penangkapan terhadap para mahasiswa/masyarakat yang menolak rasisme tanggal 29 Agustus 2019 itu bisa jadi cara negara atau tim ini rasis tadi menjaga supaya wajah Negara tidak terbuka. Ini dilakukan dengan cara :
- Bahwa pengiriman pasukkan sejak tanggal 19 Agustus malam yang terus menerus berlangsung selama beberapa bulan selanjutnya untuk meredam protes rasisme, satuan Brimob yang didrop ke kota kota besar di Papua, meningkatkan, menambah daerah operasi militer baru selain dilakukan di Nduga pasca rasisme ini negara juga membuka
-
-
-
- Wilayah operasi militer di intan jaya pertengahan Desember 2019
- Kemudian operasi militer bulan Januari 2019 , sekitar wilayah operasi PT Freport Tembagapura.
-
-
-
- Bahwa pada intinya proses damai rasisme itu dialihkan ke politik Papua Merdeka
- Bahwa setelah melihat putusan pengadilan terhadap pelaku pengucap ujaran rasisme di Surabaya sebenarnya Indonesia telah mengakui keapsahan tuntutan orang Papua, dalam hal Papua sebagai korban rasisme Indonesia systemik terhadap Papua dari cara cara penanganan protes rasis yang dikendalikan POLRI di Papua, Ahli duga ini terjadi atas dukungan Presiden Jokowi yang berkunjung ke Papua pasca Rasisme yang menjanjikan hadiah kepada Kapolda artinya Negara masih lanjut tidak mau berubah, masih mengandalkan pendekatan tangan besi operasi militer untuk selesaikan masalah rasisme di Tanah Papua.
- Bahwa ada beberapa cara menyelesaikan masalah Papua secara utuh dan bermartabat :
-
-
- Pertama, kami dari Dewan Gereja Papua telah meminta Pemerintah RI untuk hentikan rasisme terhadap Papua. Dengan menggelar Dialog yang bermartabat dengan ULMWP/KNPB ( unsur Papa yang sedang perjuangkan Kemerdekaan Papua ) dengan melibatkan Pihak ketiga sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Presiden SBY dan JK dengan dialog dengan GAM yang dimediasi oleh Negara ke 3. Mengapa dengan GAM Aceh yang memperjuangkan Aceh mERDEKA -Jakarta bisa berdialog tetapi mengapa dengan ULMWP/KNPB Negara ini tidak bisa ? Rasisme ? atau masalah Agama .
- Kedua, menindaklajuti rekomendasi dari LIPI dengan negara secara serius libatkan semua pihak, menyelesaikan 4 Akar masalah Papua yang disebutkan oleh LIPI. Apa saja 4 akar persoalan direkomendasikan oleh LIPI masing masing :
-
-
-
-
- Diskriminasi Rasial dan marginalisasi orang Papua
- Pemerintah Indonesia yang gagal membangun Bidang Pendidikan dan Ekonomi
- Pelanggaran HAM Pemerintah enggan menghentikan pelanggaran HAM di Papua dan
- Perbedaan pandangan antara Jakarta Papua mengenai Kedudukan Indonesia atas Papua
-
-
-
- Bahwa ahli berpandangan bahwa proses hukum terhadap Terdakwa Buktar Tabuni dan Terdakwa lain, seharusnya tidak dikenakan pasal makar dan dibebaskan, karena mereka bukan pelaku makar, tindakan yang dilakukan oleh mereka yang berdemo itu merupakan hak untuk melawan rasisme dan ketidakbenaran di Papua.
c. Bukti surat
-
- Bukti surat dari Penuntut Umum, Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tidak mengajukan bukti surat.
-
- Bukti Surat dari Penasehat Hukum adalah
- Bukti surat tentang pembelahan rasisme yang menerangkan tentang akar persoalan yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur serta aksi Rasisme yang terjadi di Papua pada tanggal 15 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2019;
- Bukti 2 Bukti surat Cover Papua Road Map dan Booklet Papua Road Map menerangkan tentang peta dan sumber konflik di Papua yang ditulis pada tahun 2009;
- Bukti T.3 Bukti surat tentang Keterangan Aksi Demo Rasisme pada tanggal 19 Agustus dan 29 Agustus 2019 di Kota Jayapura, Papua;
- Bukti T.4 Bukti Video 1 (pertama) menerangkan tentang aksi rasisme di Kota Jayapura pada tanggal 19 Agustus 2019 berjalan damai tanpa adanya anarkis yang dilakukan oleh Mahasiswa dan Masyarakat sipil Papua;
- Bukti T.5 Bukti Video 2 (dua) menerangkan tentang aksis rasisme pada tanggal 19 Agustus 2019 yang dilakukan oleh Mahasiswa yang tergabung dalam BEM dan Cipayung di Kota Jayapura, Papua;
- Bukti T.6 Bukti Video 3 (Ketiga) menerangkan tentang duduk persoalan yang terjadi di Jawa Timur, Kota Surabaya terhadap mahasiswa Papua;
- Bukti T.7 Bukti Putusan Makar Nomor : 69/ Pid.B/2001/PN.JPR, tentang 2 Terdakwa An Pdt. Herman Awom, S.Th dan Thaha M Alhamid tidak dapat di Jatuhi hukuman pidana;
- Bukti T.8 BuktiPutusanMakarNomor:45/Pid.B/2009/PN Nbetentang 15 Terdakwa diPengadilanNegeri Nabire yang di Vonis Bebas.
- Bukti Surat dari Penasehat Hukum adalah
d. Barang bukti :
- Barang Bukti Yang Diajukan JPU Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum membacakan daftar barang bukti dalam tuntutannya tetapi tidak menunjukkan fisik barang bukti tersebut dalam persidangan, yakni :
-
- 1 (satu) buah HP Oppo F5 warna Hitam, Imei-1 : 867815037958819, imei-2 : 867815037958801, Nomor HP 085243996671.
- 1 (satu) buah HP Nokia 105 , Imei-1 : 359009090806710, imei-2 : 3590090908567, Nomor HP 0812128580579
- 1 (satu) Unit Flash disk warna merah merk Cruzer Blade 8 GB yang diberi Tanda X berisikan Video, CCTV dan fhoto / dokumentasi aksi demo tanggal 19 Agustus 2019 dan 29 Agustus 2019
- 1 (satu) Unit Flash disk warna merah merk Cruzer Blade 8 GB yang diberi Tanda V berisikan Orasi ALEXANDER GOBAY saat kegiatan demo tanggal tanggal 19 Agustus 2019 di Jayapura
- 7 (tujuh) Unit Komputer Lenovo.
- 1 (satu) Unit Komputer Asus.
- 1 (satu) Unit Komputer Samsung.
- 1 (satu) Unit Komputer Acer.
- 2 (dua) Unit Komputer Hp.
- 2 (dua) Unit Komputer Dell.
- 2 (dua) Unit Printer Hp Laserjet P1102.
- 2 (dua) Unit Printer Canon Pixma.
- 1 (satu) Unit Printer Epson.
- 2 (dua) buah Keyboard Acer.
- 1 (satu) buah Keyboard Logitech.
- 1 (satu) buah Keyboard Asus;
- 7 (tujuh) buah Keyboard Lenovo;
- 2 (dua) unit Cpu Dell;
- 8 (delapan) buah Mouse Lenovo;
- 1 (satu) buah Mouse HP;
- 2 (dua) buah Mouse Acer;
- 1 (satu) buah Mouse Logitech;
- 1 (satu) buah Mouse Votre;
- 1 (satu) buah Charger Laptop Hipro;
- 2 (dua) buah Charger Laptop Asus;
- 1 (satu) buah Charger Laptop HP;
- 4 (empat) buah Charger Komputer Lenovo;
- 2 (dua) buah Kabel Power Komputer;
- 2 (dua) buah Kabel Data Komputer;
- 5 (lima) buah Kabel Printer;
- 2 (dua) buah Kabel Roll;
- 1 (satu) buah Tape Compo Polytron;
- 1 (satu) buah Setelan Suara Mic Behringer Uphorio Umc 22;
- 1 (satu) buah Amplifier Uhf;
- 1 (satu) buah Digital Video Recorder Ahd;
- 1 (satu) buah Wireless In Router Wifi Asus;
- 1 (satu) buah Wifi Zte;
- 1 (satu) buah Terminal Wifi 3com;
- 1 (satu) buah Memory CPU;
- 1 (satu) buah Mic Duduk Anysong;
- 1 (satu) buah Charger Battery Nikon;
- 1 (satu) buah Mic Megaphone;
- 2 (dua) buah Kalkulator Casio;
- 1 (satu) buah Kamera CCTV Hikvision;
- 1 (satu) buah Buku Kerja 2018 Prov. Papua;
- 1 (satu) buah Speaker Bluetooth Kecil;
- 2 (dua) Roll Kain Warna Cokelat Korpri;
- 27 (dua puluh tujuh) buah Ikat Pinggang Kecil Korpri;
- 1 (satu) buah Kabel Lampu Hias;
- 1 (satu) buah Kabel Lampu Hias Salib;
- 11 (sebelas) bauh Tas;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda;
- 1 (satu) buah Kunci Ring;
- 1 (satu) buah Rangkaian Gantungan Kunci;
- 1 (satu) buah Obeng Plat;
- 1 (satu) buah Parang / Pisau;
- 2 (dua) buah Tombak Kayu Panjang;
- 4 (empat) buah Busur;
- 36 (tiga puluh enam) buah Anak Panah;
- 47 (empat puluh tujuh) buah Batu;
- 58 (lima puluh delapan) buah Besi + Pipa;
- 47 (empat puluh tujuh) buah Ketapel;
- 6 (enam) buah Pecahan Kaca;
- 5 (lima) batang Potongan Kayu.
-
- Sehingga barang bukti yang tidak ditunjukkan dalam persidangan patutlah dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan dalam pembuktian ini.
- Barang Bukti Yang di Ajukan Penasehat Hukum/Terdakwa
- Dalam persidangan ini Penasehat Hukum/Terdakwa mengajukan Barang Bukti yang intinya menjelaskan bahwa penangkapan Terdakwa ada kaitannya dengan Konspirasi Penangkapan Aktivis Pasca Demo Anti Rasisme, barang bukti sebagai berikut :
- Bukti Video 1 (pertama) menerangkan tentang aksi rasisme di Kota Jayapura pada tanggal 19 Agustus 2019 berjalan damai tanpa adanya anarkis yang dilakukan oleh Mahasiswa dan Masyarakat sipil Papua ;
- Bukti Video 2 (dua) menerangkan tentang aksis rasisme pada tanggal 19 Agustus 2019 yang dilakukan oleh Mahasiswa yang tergabung dalam BEM dan Cipayung di Kota Jayapura, Papua ;
- Bukti Video 3 (Tiga) menerangkan tentang duduk persoalan yang terjadi di Jawa Timur, Kota Surabaya terhadap mahasiswa papua di Asrama Kamasan.
- Dengan demikian patutlah barang bukti ini dipertimbangkan dan diterima sebagai bukti yang sah.
a. Keterangan Terdakwa AGUS KOSSAY, dalam persidangan menerangkan sbb:
- Bahwa terdakwa hanya akan menjelaskan terkait dengan aksi tanggal 19 Agustus 2019 dan aksi tanggal 29 Agustus 2019 karena terdakwa ditetapkan oleh Sdr. Tito Karnavian Kapolri saat itu (kini Menteri dalam Negeri) terkait keterlibatan terdakwa pada aksi tanggal 19 Agustus 2019 dan tanggal 29 Agustus 2019;
- Bahwa tindakan aksi di Papua berkaitan dengan rasisme di Surabaya tanggal 16-17 Agustus 2019;
- Bahwa terdakwa secara pribadi tidak mau sampaikan pernyataan tapi semua orang Papua di Papua tergerak untuk menyampaikan penolakan terkait rasisme di Surabaya;
- Bahwa tanggal 18 Agustus 2019 kami membuat selebaran sebagai bentuk dari aksi solidaritas untuk penolakan rasisme di Surabaya;
- Bahwa hal yang kami lakukan merupakan tindakan Kemanusiaan, Keprihatinan kami terhadap tindakan ormas dan Aparat untuk adik-adik Mahasiswa di Surabaya;
- Bahwa yang buat selebaran untuk aksi tanggal 19 Agustus 2019 itu Sdr. Viktor Yeimo kemudian dibawah ke terdakwa di Perumnas 3 untuk tanda tangan dan kita bagikan jam 19.00 WIT di Perumnas 3;
- Bahwa tanggal 19 Agustus 2019 terdakwa berada di Expo Waena bersama massa aksi yang berkumpul di Expo Waena;
- Bahwa terdakwa berada di Expo Waena dan terdakwa berkordinasi dengan Kapolres Kota Jayapura terkait dengan jalan aksi tersebut;
- Bahwa terdakwa hadir di Expo Waena sebagai massa aksi tapi terdakwa melihat adik-adik yang diberikan tugas itu adik-adik baru sehingga saya lebih banyak berkoordinasi dengan Kapolres Kota Jayapura;
- Bahwa kehadiran terdakwa disitu sebagai massa aksi sebagai orang Papua yang direndahkan harga diri bukan mewakili organisasi;
- Bahwa adik-adik Korlap mereka baru sehingga tidak mengarahkan dengan baik jadi saat saya berkordinasi dengan Kapolres Kota Jayapura, beliau sampaikan bahwa saya tolong mengarahkan massa aksi agar mereka bisa teratur jalan ke tempat yang massa aksi tuju;
- Bahwa saat berjalan menuju Abepura terdakwa berjalan bagian belakang sekali karena masa aksinya banyak;
- Bahwa terdakwa tidak melihat di bagian depan massa aksi siapa-siapa yang mengambil bagian saat jalan memimpin massa aksi;
- Bahwa terdakwa tidak melakukan orasi baik di lingkaran Abepura hingga ke Jayapura;
- Bahwa massa aksi bergerak dari lingkaran Abepura menuju Kantor Gubernur;
- Bahwa dalam perjalanan seppanjang jalan massa memang meneriakan Yel-Yel secara spontanitas;
- Bahwa Yel-Yel yang disampaikan massa aksi seperti biasa ‘’ Papua Merdeka, Referendum Yes’’.
- Bahwa Yel-Yel yang disampaikan massa aksi seperti biasa ‘’ Papua Merdeka, Referendum Yes’’, bukan baru didengar pada aksi kemarin itu sudah berulangkali terjadi seperti waktu aksi penolakan otonomi Khusus, Pemekaran, pasti Yel-Yel Papua Merdeka itu ada.
- Bahwa Isu Papua Merdeka juga sering di pakai Pejabat di Pusat untuk meredam persoalan di Papua;
- Bahwa waktu di Kantor Gubernur Kordinator Umum menyerahkan mic kepada perwakilan yang akan melakukan orasi;
- Bahwa di Kantor Gubernur ada orasi, dan orasi itu dilakukan oleh perwakilan Tokoh Perempuan, Agama, Adat, Pemuda dan KNPI;
- Bahwa terdakwa jarak kira-kira 5-6 meter dari mereka yang melakukan orasi;
- Bahwa terdakwa di Kantor Gubernur sampai kira-kira jam 18.00 WIT;
- Bahwa terdakwa tidak terlibat di aksi tanggal 29 Agustus 2019, saya waktu itu berada di Asrama Rusunawa di Kediaman saya;
- Bahwa terdakwa dengar cerita dari teman-teman yang ikut aksi tanggal 29 Agustus 2019;
- Bahwa terdakwa tidak melhat secara langsung aksi tanggal 29 Agustus 2019 hanya mendengar dari teman-teman;
- Bahwa mereka menceritakan pada tanggal 30 Agustus 2019 tentang aksi tanggal 19 Agustus 2019;
- Bahwa mereka menjelaskan aksi tanggal 29 Agustus 2019 itu ada Kerusuhan;
- Bahwa terdakwa tidak akan memberikan penjelasan terkait dengan organisasi karena penangkapan terdakwa bukan terkait organisasi;
- Bahwa massa aksi tanggal 19 Agustus 2019 yang ikut kira-kira 5000 orang;
- Bahwa massa aksi bawah yang sempat terdakwa lihat spanduk bertuliskan Menolak Rasisme;
- Bahwa terdakwa tidak melihat bendera-bendera yang dibawah massa karena massanya banyak baru saya berjalan dibelakang;
- Bahwa bendera merah ditunjukan Jaksa tadi itu bukan bendera KNPB, itu bendera Forum Independent Mahasiswa;
- Bahwa foto yang Jaksa tunjukan tadi itu foto tanggal 29 Agustus 2019 dan tanggal 29 Agustus 2019 itu saya tidak ikut;
- Bahwa saya sudah tegaskan bahwa yang tidak berkaitan dengan aksi tanggal 19 Agustus 2019 saya tidak akan menjelaskan;
- Bahwa saya yang melakukan ppenandatangganan terhadap selebaran dan yang membuat selebarannya Sdr. Viktor Yeimo;
- Bahwa saya tidak membaca isi selebaran karena waktu yang singkat;
- Bahwa yang saya tahu akan ada aksi menolak rasisme di Surabaya;
- Bahwa saya tidak melakukan orasi di aksi tanggal 19 Agustus 2019;
- Bahwa saya ikut sampai di Kantor Gubernur bersama massa aksi;
- Bahwa ada orasi di Kantor Gunernur dari perwakilan-perwakilan;
- Bahwa didalam selebaran yang didistribusikan tidak ada agenda di dalam selebaran tersebut.
- Bahwa aspirasi yang di siapkan oleh BEM se Kota Jayapura itu di sampaikan dan di serahkan secara tertulis ke Gubernur Papua;
- Bahwa saya mendengar inti dari aspirasi yang disampaikan adalah Menolak Rasisme yang terjadi di Surabaya, Harus menangkap pelaku Rasisme di Surabaya dan di proses Hukum;
- Bahwa saya mendengar Yel-Yel Papua Merdeka dan semua rakyat ikut berteriak;
- Bahwa saya hanya menjelaskan tentang aksi tanggal 19 Agustus 2019 dan aksi tanggal 29 Agustus 2019 dan saya menolak memberikan keterangan terkait dengan Organisasi;
- Bahwa aksi tanggal 29 Agustus 2019 saya tidak ikut dan hanya berada di kediaman saya;
- Bahwa aksi tanggal 23 September 2019 saya tidak ikut aksi;
- Bahwa saya datang mengikuti aksi sebagai orang Papua yang harga diri direndahkan karena Rasisme terjadi di Surabaya;
- Bahwa saya hadir atas kehadiran saya sendiri;
- Bahwa yang melaksanakan aksi tanggal 19 Agustus 2019 penanggungjawabnya BEM se Kota Jayapura;
- Bahwa saat kehadiran saya di Expo Waena saya sendiri bersama massa aksi;
- Bahwa dari massa ada beberapa yang saya kenal, tidak hanya orang Papua yang melakukan aksi tanggal 19 Agustus 2019 ada juga orang Non Papua;
- Bahwa saya tidak ada pertemuan;
- Bahwa saya hanya tanda tangan 1 lembar kertas;
- Bahwa setelah copy saya tidak tahu, tugas saya hanya tanda tangan saja;
- Bahwa saya tahu selebaran digandakan;
- Bahwa saya di suruh tanda tangan karena Kapasitas sebagai Ketua Umum KNPB;
- Bahwa saya lihat Sdr. Viktor Yeimo di Kanto Gubernur;
- Bahwa saya tidak tahu Orasi Viktor Yeimo yang di Kantor MRP karena saya dibagian belakang;
- Bahwa berawal vidio yang diviralkan di media sosial tentang Rasisme yang terjadi di Surabaay terhadap Mahasiswa Papua di Surabaya;
- Bahwa saat vidio itu viral maka menimbulkan kekecewaan yang mendalam bagi Orang Papua tetapi juga Non Papua yang tinggal di Papua;
- Bahwa aksi tanggal 19 Agustus 2019 itu penanggungjawab dari BEM se Kota Jayapura;
- Bahwa saat terdakwa menelepon Sdr. Ferry Kombo hanya untuk memastikan aksi demo tanggal 19 Agustus 2019;
- Bahwa massa aksi 19 Agustus 2019 ada beberapa titik kumpul jadi tidak hanya di Expo;
- Bahwa massa aksi yang berkumpul di Expo berjalan menuju di Abepura bersama dengan massa aksi yang sudah berada di Abepura;
- Bahwa massa aksi berjalan dari Abepura menjuju Kantor Gubernur di Jayapura;
- Bahwa massa aksi tiba Kantor Gubernur di Jayapura pada jam 14.00 WIT;
- Bahwa Kordinator Umum memberikan mike kepada perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan orasinya;
- Bahwa yang menyampaikan orasi dari perwakilan Perempuan, perwakilan Agama, perwakilan Adat, perwakilan Pemuda dan Mahasiswa;
- Bahwa massa aksi tanggal 19 Agustus 2019 diterima langsung oleh Gubernur, massa aksi menyerahkan pernyataan tertulis kepada Gubernur;
- Bahwa massa aksi membawa spanduk-spanduk yang bertuliskan STOP INTIMIDASI DAN RASISME;
- Bahwa untuk aksi tanggal 29 Agustus 2019, saya tidak mengikuti aksi tersebut, saya hanya mendengar cerita bahwa ada rusuh;
- Bahwa lehadiran saya di aksi demo menolak Rasisme sebagai bagian dari Masyarakat Papua yang harga dirinya direndahkan.
SAKSI VERBALISAN
- WAHDA J. SALEH, SH, MH Yang dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
-
- Saksi memeriksa TERDAKWA sebanyak 4 kali pemeriksaan dengan penyidik yang memeriksa ada 3 orang yaitu Saksi, Pak Takamuli dan Kairuddin, SH;
- Bahwa saksi saat melakukan pemeriksaan penasehat hukum terdakwa mendampingi tetapi diluar ruangan, tidak mendengar dan melihat pemeriksaan karena ruangan kecil;
- Bahwa saksi memeriksa tersangka/terdakwa terlebih dahulu baru kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi;\
- Bahwa jarak antara penangkapan dan pemeriksaan tersangka hanya 2 jam dan pemeriksaan ini dilakukan di Mako Brimob Polda Papua;
- Bahwa empat kali melakukan pemeriksaan penasehat hukum tersangka di luar ruangan, tidak mendengar dan melihat pemeriksaan yang dilakukan oleh saksi;
- Keterangan yang ada dalam BAP pemeriksaan TERDAKWA dibuat oleh penyidik berdasarkan keterangan Terdakwa sendiri dan Penyidik tidak ada yang mengarang keterangan dalam BAP terdakwa tersebut.
- Bahwa Saksi membuat BAP TERDAKWA dengan menerapkan pasal 117 dan 118 KUHAP Yaitu Pasal 117 (1) menyebutkan “Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalmn bentuk apapun. Ayat (2) Dalam hal tersangka memberi keterangan tentang apa yang sebenarnya ia telah lakukan sehubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, penyidik mencatat dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri. Kemudian Pasal 118 ayat (1) Keterangan tersangka dan atau saksi dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh penyidik dan oleh yang memberi keterangan itu setelah mereka menyetujui isinya. Ayat (2) Dalam hal tersangka dan atau saksi tidak mau membubuhkan tanda-tangannya, penyidik mencatat hal itu dalam berita acara dengan menyebut alasannya.
- Pada saat pemeriksaan saksi memberikan pertanyaan kemudian TERDAKWA menjawabpertanyaan yang diberikan oleh Penyidik.
- Jawaban yang diberikan oleh TERDAKWA tidak diberikan waktu atau batasan oleh saksi dan saksi memberikan keleluasan kepada TERDAKWA untuk menjawab pertanyaan yang diberikan oleh penyidik mulai dari BAP pertama sampai dengan seterusnya.
- Semua jawaban TERDAKWA murni jawaban TERDAKWA dan tidak ada yang dikarang-karang oleh Penyidik.
- Dan mengenai dokumen-dokumen saksi perlihatkan kepada TERDAKWA dengan cara saksi mencetak atau mengeprint dokument-dokument tersebut berupa surat kepada TERDAKWA
- Bahwa mengenai flast dist saksi ambil dari saksi STEFANUS ITLAY yang kemudian saksi print dan memperlihatkan dokument tersebut kepada TERDAKWA yang sebelumnya saksi menyampaikan kalau dokument tersebut berasal dari saksi STEFANUS ITLAY yang kemudian saksi pertanyakan dalam setiap pertanyaan kepada TERDAKWA
- Setiap selesai pemeriksaan kepada TERDAKWA saksi memberikan kesempatan kepada TERDAKWA untuk membacanya dan jika ada koreksi atau perubahan dari BAP tersebut maka saksi akan merubahnya sesuai dengan permintaan TERDAKWA, dan ditunggui oleh TERDAKWA setelah itu BAP tersebut di tanda tangani oleh TERDAKWA setiap lembarnya karena saksi sebelumnya menyampaikan hal tersebut kepada TERDAKWA
- Setiap lembar BAP TERDAKWA di tanda tangani oleh TERDAKWA sendiri dan tidak ada komplaint dari TERDAKWA.
- Pemeriksaan TERDAKWA dilakukan setelah adanya penagkapan terhadap TERDAKWA
- Pada saat pemeriksaan TERDAKWA didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang melihat langsung pemeriksaan TERDAKWA dengan Berdasarkan pasal 115 ayat (2) KUHAP
- Semua keterangan TERDAKWA dalam BAP adalah kata-kata TERSANGKA / TERDAKWA sendiri, sedangkan yang bersifat dokument adalah kutipan dari dokument
- Dokument yang ditunjukkan kepada TERDAKWA adalah dokument yang berasal dari saksi STEFANUS ITLAY, sehingga dari dukument itulah saksi tunjukkan kepada TERDAKWA
- Dokument – dokument itu saksi print / cetak yang kemudian saksi tunjukkan kepada TERDAKWA karena flast dist tersebut berasal dari saksi STEFANUS ITLAY yang memiliki khasus sebelum peristiwa tanggal 19 Agustus 2019 dan 29 Agustus 2019, sehingga dokument-dokument tersebut sudah kami miliki sebelumnya sehingga pada saat TERDAKWA ditangkap saksi memperlihatkan dokument tersebut kepada TERDAKWA
- TERDAKWA ditangkap karena tindak pidana makar pasal 106 KUHP atau 110 KUHP atau tindak pidana organisasi kemasyarakatan
- TAKAMULI, SH, M.H yang dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
-
- Pemeriksaan terhadap TERDAKWA dilakukan secara bersama-sama yaitu penyidiknya pak WAHDA J. SALEH, SH, MH dibantu oleh Khairuddin;
- Terdakwa melakukan pemeriksaan dengan berdsarkan sumpah jabatan saksi sebagai penyidik;
- Bahwa saksi saat melakukan pemeriksaan penasehat hukum terdakwa mendampingi tetapi diluar ruangan, tidak mendengar dan melihat pemeriksaan karena ruangan kecil;
- Bahwa saksi memeriksa tersangka/terdakwa terlebih dahulu baru kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi;\
- Bahwa jarak antara penangkapan dan pemeriksaan tersangka hanya 2 jam dan pemeriksaan ini dilakukan di Mako Brimob Polda Papua;
- Bahwa empat kali melakukan pemeriksaan penasehat hukum tersangka di luar ruangan, tidak mendengar dan melihat pemeriksaan yang dilakukan oleh saksi;
- Dalam melakukan pemeriksaan terhadap TERDAKWA tidak dilakukan dengan cara pemaksaan atau kekerasan
- BAP terdakwa adalah berasal dari pertanyaan penyidik kemudian dijawab oleh tersangka / terdakwa dengan waktu yang seluas-luasnya dan semua jawaban TERSANGKA / TERDAKWA dimuat dalam Berita Acara kemudian diberikan kesempatan juga kepada TERDAKWA untuk membaca Berita Acara seluasluasnya kemudian TERSANGKA/ TERDAKWA setujui lalu kemudian TERDAKWA menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut
- Setelah TERDAKWA membacara BAP tersebut kemudian saksi menyatakan agar TERDAKWA memnandatangani BAP tersebut perlembarnya dengan memaraf pada bagian bawah sampai dengan Berita Acara Terakhir dan saat itu TERDAKWA tidak ada komlain sampai dengan sekarang terhadap Berita Acara Pemeriksaannya
- Pada saat pemeriksaan TERDAKWA penasehat Hukumnya berada diluar pemeriksaan karena aturan hukumnya boleh melihat tetapi tidak boleh mendengar jalannya pemeriksaan sesuai dengan pasal 115 ayat (2) KUHAP, pada saat itu situasi ruangan tidak ada kaca untuk melihat sehingga diberikan kesempatan untuk melihat jalannya pemeriksaan setelah itu Penasehat Hukumnya menunggu diluar ruangan pemeriksaan
- Terdakwa di periksa oleh penyidik tidak terlalu lama pada saat penangkapan terdakwa
- Terdakwa ditangkap pada bulan sepetember karena keterkaitan kasus tanggal 19 dan 20 Agustus 2019 karena sebelumnya ada tersangka lain yang sebelumnya ditangkap termasuk STEFANUS ITLAY, dan FERRY COMBO
- Dokument dari STEFANUS ITLAY diperoleh pada tahun 2019 dan teman STEFANUS ITLAY sudah permah disidangkan dan telah dihukum
- Mengenai dokument tersebut sebelumnya penyidik mengeprint atau mencetak document tersebut lalu diperlihatkan kepada TERDAKWA
- TERDAKWA diperiksa sebanyak 4 kali dengan didampingi penasehat hukumnya yang berada diluar ruang pemeriksaan
III.ANALISA FAKTA PERSIDANGAN
Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Hadirin sidang sekalian yang berbahagia.
Bahwa untuk membuktikan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Surat Tuntutan Sdr. JPU melanggar Dakwaan Kesatu yakni Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP maka haruslah berdasarkan alat bukti yang cukup yakni berupa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka dari fakta-fakta persidangan yang terungkap, dapat dianalisa sebagai berikut :
a. MAHASISWA PAPUA SURABAYA MENJADI KORBAN TINDAKAN RASIS
- Bahwa Demonstrasi Anti Rasisme tanggal 19 Agustus 2019 dan 29 Agustus 2019 yang terjadi di Jayapura tidak terlepas dari kaitannya dengan kejadian yang terjadi tanggal 16 Agustus 2019 di Surabaya yaitu saat kejadian pengempungan Asrama Mahasiswa Papua oleh beberapa masa dari Organisasi Masyarakat (Ormas), oknum Perwira TNI-AD, selain itu Satpol PP, aparat Kepolisian setempat yang berada di tempat kejadian perkara tak berbuat apa-apa. Beberapa masa dari ormas kemudian memaki dengan kata-kata rasis “Monyet, Babi, Anjing, dan Kera” ada juga yang mengatakan “Kamu jangan keluar, saya tunggu kamu. Saat itu juga jumlah ormas-ormas reaksioner bertambah banyak. Kemudian mendobrak pintu depan Asrama Mahasiswa Papua dan melempari batu hingga mengakibatkan kaca asrama pecah, sehingga Mahasiswa Papua yang berada di dalam Asrama terkurung di ruang Aula Asrama;
- Bahwa tindakan rasis tersebut berlanjut di tanggal 17 Agustus 2019 yaitu saat sekelompok Ormas reaksioner mendatangi Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya dan meneriakan yel-yel “Usir usir usir Papua, Usir Papua sekarang juga. Selain itu Kata-kata Rasis (Monyet, Anjing, Babi) pun masih diteriaki;
- Bahwa Mahasiswa Papua di Surabaya adalah korban dari tindakan rasisme yang terjadi di Surabaya yang dilakukan oleh Ormas, oknum Perwira TNI-AD, selain itu Satpol PP dan aparat Kepolisian setempat juga turut menjadi bagian dari tindakan rasis tersebut karena membiarkan tindakan rasisme tersebut;
- Bahwa akibat dari tindakan rasisme di Surabaya tersebut membuat marah seluruh masyarakat Papua;
b. JPU TIDAK MENGHADIRKAN AHLI PIDANA UNTUK MENJELASKAN UNSUR-UNSUR PASAL MAKAR DAN UNSUR-UNSUR PASAL PENYERTAAN.
- Bahwa Keterangan ahli berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat 28 KUHAP adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan suatu perkara;
- Bahwa dalam persidangan untuk membuktikan dakwaannya saudara JPU sama sekali tidak menghadirkan saksi ahli pidana namun hanya menghadirkan 3 (tiga) orang Saksi Ahli antara lain Ahli Bahasa, Ahli Psikologi Sosial Politik dan Ahli Hukum Tata Negara.
- Bahwa berdasarkan dari fakta persidangan maka dari ke tiga saksi ahli yang telah dihadirkan oleh sudara JPU yaitu baik Ahli Bahasa, Ahli Psikologi Sosial Politik dan Ahli Hukum Tata Negara maka secara keahliannya tidak berkompetensi menjelaskan bagaimana perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana makar dan juga Unsur Penyertaan serta keterangan keahliannya tidak terdapat korelasi dengan perbuatan terdakwa.
- Bahwa kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa secara keilmuan yang berkompetensi untuk menjelaskan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana sehingga terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum sebagaimana yang di Tuntut oleh saudara JPU dalam Dakwaan Kesatu Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP adalah Ahli Pidana, sehingga terhadap keterangan ahli tersebut patutlah dikesampingkan dan ditolak.
c.TINDAK PIDANA MAKAR TIDAK TERBUKTI
- Bahwa untuk membuktikan apakah Terdakwa AGUS KOSSAY terbukti bersalah Menyuruh melakukan atau Turut serta Melakukan Makar Dengan Maksud Supaya Seluruh atau Sebagian Wilayah Negara Jatuh Ketangan Musuh atau Memisahkan Sebagian Dari Wilayah Negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Surat Dakwaan Kesatu Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) KUHP, haruslah berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, bukti surat, barang bukti dan keterangan terdakwa.
- Bahwa untuk membuktikan apakah terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dituntut kepada terdakwa haruslah didasarkan alat bukti yang cukup yakni berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti. Keterangan Saksi sesuai dengan penegasan dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP, yakni Keterangan yang saksi lihat sendiri; saksi dengar sendiri; alami sendiri mengenai suatu peristiwa pidana, kemudian sesuai dengan ketentuan Pasal 185 ayat (1) KUHAP, menegaskan, “keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakatan dalam sidang”, selain itu untuk membuktikan kebenaran materiil yang sesungguhnya, maka Hakim harus memperhatikan ketentuan Pasal 185 ayat (6) KUHAP yaitu :
- Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lainnya;
- Persesuaian antara saksi dengan alat bukti lainnya;
- Alasan yang dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan tertentu;
- Cara hidup dan kesusilaan serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
- Dari 5 Orang Saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum atas nama Saksi Fanny Karel Laimena, Heppy Salampessy, Saksi Mohamad Ali, Ferry Kombo (Saksi Mahkota) dan Steven Itlay (Saksi Mahkota) dihubungkan dengan Ahli Bahasa atas nama Dr.APRINUS SALAM, M,Hum, Ahli Psikologi atas nama Prof Dr.HAMDI MULUK, Ph.d, Ahli Hukum Tata Negara atas nama MUHAMMAD RULLYANDI, S.H, M.H serta Barang Bukti barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah HP Oppo F5 warna Hitam, Imei-1 : 867815037958819, imei-2 : 867815037958801, Nomor HP 085243996671.
- 1 (satu) buah HP Nokia 105 , Imei-1 : 359009090806710, imei-2 : 3590090908567, Nomor HP 0812128580579
- 1 (satu) Unit Flash disk warna merah merk Cruzer Blade 8 GB yang diberi Tanda X berisikan Video, CCTV dan fhoto / dokumentasi aksi demo tanggal 19 Agustus 2019 dan 29 Agustus 2019
- 1 (satu) Unit Flash disk warna merah merk Cruzer Blade 8 GB yang diberi
- Tanda V berisikan Orasi ALEXANDER GOBAY saat kegiatan demo tanggal tanggal 19 Agustus 2019 di Jayapura
- 7 (tujuh) Unit Komputer Lenovo.
- 1 (satu) Unit Komputer Asus.
- 1 (satu) Unit Komputer Samsung.
- 1 (satu) Unit Komputer Acer.
- 2 (dua) Unit Komputer Hp.
- 2 (dua) Unit Komputer Dell.
- 2 (dua) Unit Printer Hp Laserjet P1102.
- 2 (dua) Unit Printer Canon Pixma.
- 1 (satu) Unit Printer Epson.
- 2 (dua) buah Keyboard Acer.
- 1 (satu) buah Keyboard Logitech.
- 1 (satu) buah Keyboard Asus;
- 7 (tujuh) buah Keyboard Lenovo;
- 2 (dua) unit Cpu Dell;
- 8 (delapan) buah Mouse Lenovo;
- 1 (satu) buah Mouse HP;
- 2 (dua) buah Mouse Acer;
- 1 (satu) buah Mouse Logitech;
- 1 (satu) buah Mouse Votre;
- 1 (satu) buah Charger Laptop Hipro;
- 2 (dua) buah Charger Laptop Asus;
- 1 (satu) buah Charger Laptop HP;
- 4 (empat) buah Charger Komputer Lenovo;
- 2 (dua) buah Kabel Power Komputer;
- 2 (dua) buah Kabel Data Komputer;
- 5 (lima) buah Kabel Printer;
- 2 (dua) buah Kabel Roll;
- 1 (satu) buah Tape Compo Polytron;
- 1 (satu) buah Setelan Suara Mic Behringer Uphorio Umc 22;
- 1 (satu) buah Amplifier Uhf;
- 1 (satu) buah Digital Video Recorder Ahd;
- 1 (satu) buah Wireless In Router Wifi Asus;
- 1 (satu) buah Wifi Zte;
- 1 (satu) buah Terminal Wifi 3com;
- 1 (satu) buah Memory CPU;
- 1 (satu) buah Mic Duduk Anysong;
- 1 (satu) buah Charger Battery Nikon;
- 1 (satu) buah Mic Megaphone;
- 2 (dua) buah Kalkulator Casio;
- 1 (satu) buah Kamera CCTV Hikvision;
- 1 (satu) buah Buku Kerja 2018 Prov. Papua;
- 1 (satu) buah Speaker Bluetooth Kecil;
- 2 (dua) Roll Kain Warna Cokelat Korpri;
- 27 (dua puluh tujuh) buah Ikat Pinggang Kecil Korpri;
- 1 (satu) buah Kabel Lampu Hias;
- 1 (satu) buah Kabel Lampu Hias Salib;
- 11 (sebelas) bauh Tas;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda;
- 1 (satu) buah Kunci Ring;
- 1 (satu) buah Rangkaian Gantungan Kunci;
- 1 (satu) buah Obeng Plat;
- 1 (satu) buah Parang / Pisau;
- 2 (dua) buah Tombak Kayu Panjang;
- 4 (empat) buah Busur;
- 36 (tiga puluh enam) buah Anak Panah;
- 47 (empat puluh tujuh) buah Batu;
- 58 (lima puluh delapan) buah Besi + Pipa;
- 47 (empat puluh tujuh) buah Ketapel;
- 6 (enam) buah Pecahan Kaca;
- 5 (lima) batang Potongan Kayu.
- Maka tidak ada persesuaian untuk membuktikan kebenaran materiil Terdakwa atas nama AGUS KOSSAY sebagai orang yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan serta melakukan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah Negara, jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah Negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, hal ini dapat diurai sebagai berikut, FANNY KAREL LAIMENA, HEPPY SALAMPESSY, MOHAMAD ALI, FERRY KOMBO DAN STEVEN ITLAY merupakan saksi yang tidak melihat langsung keterlibatan Terdakwa dalam demo antirasisme pada tanggal 19 Agustus 2019, Fanny Karel Laimena adalah saksi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua yang menerangkan tidak mengenal terdakwa, tidak mengetahui KNPB, ULMWP dan KNPB dan untuk terdaftar suatu organisasi di Kesbangpol bukan merupakan kewajiban tetapi sifatnya sukarela,
- Saksi HEPPY SALAMPESSY DAN MOHAMAD ALI merupakan polisi dari Kepolisian Daerah Papua yang melakukan pengamanan pada tanggal 19 Agustus 2019 dan 29 Agustus 2019, tetapi saksi tidak melihat langsung keteribatan terdakwa dalam orasi-orasi, membawa bendera bintang kejora, bendera KNPB, begitupula saksi FERRY KOMBO DAN STEVEN ITLAY, SAKSI FERRY KOMBO mengetahui Terdakwa AGUS KOSSAY berada bersama di Titik Kumpul Expo Waena, tetapi tidak melihat aktifitas Terdakwa, perbuatan yang dilakukan selama demontrasi tanggal 19 Agustus 2019, sedangkan SAKSI STEVEN ITLAY tidak mengetahui aktifitas Terdakwa dalam demo antirasisme karena SAKSI sendiri tidak terlibat dalam demo anti rasisme tersebut.
- Keterangan saksi-saksi atas nama FANNY KAREL LAIMENA, HEPPY SALAMPESSY, MOHAMAD ALI, FERRY KOMBO DAN STEVEN ITLAY bukanlah saksi fakta yang mengetahui peristiwa makar yang didakwakan pada terdakwa AGUS KOSSAY pada tanggal 19 September 2019, keterangan saksi seperti itu BUKANLAH SAKSI karena tidak melihat dan mendengar langsung tindakan atau perbuatan terdakwa yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana makar, keterangan demikian tidaklah mempunyai nilai pembuktian, keterangan saksi tersebut juga tidak bersesuaian dengan keterangan Ahli yang diajukan JPU baik Ahli Bahasa, Ahli Psikologi dan Ahli HTN, keterangan dari keahliannya tidak memiliki korelasi dengan perbuatan terdakwa, karena pada tanggal 19 Agustus 2019, Terdakwa mengikuti demo damai anti rasisme sebagai peserta, terdakwa tidak melakukan orasi-orasi, tidak menbawa bintang kejora, tidak membawa selebaran-selebaran, tidak melakukan orasi yang berkaitan dengan Papua Merdeka, Terdakwa bersama massa berjalan dari arah Waena sampai di Kantor Gubernur Provinsi Papua, demo anti rasisme tanggal 19 Agustus 2019 berakhir dengan damai tidak ada kerusuhan, sedangkan mengenai Barang Bukti yang termuat dalam BAP, terdakwa sendiri dalam persidangan telah mencabut keterangannya yang berkaitan dengan barang bukti yang tidak ada korelasi dengan perbuatan yang sesungguhnya dilakukan oleh terdakwa karena saat penangkapan dan pemeriksaan di polisi terdakwa di paksakan mengakui kepemilikan dokumen tersebut terkait dengan aktivitasnya di KNPB.
- Saksi meringankan yang diajukan oleh Penasehat Hukum atas nama SAKSI AGUS MOSIB menerangkan bersama-sama terdakwa Agus Kossay yang telah terlebih dahulu di Expo Waena, saksi bersama massa aksi bergerak dari Expo Waena Pukul 10.00 WIT, didalam perjalanan terdakwa tidak orasi, tiba dikantor Gubernur antara jam 14.00 WIT-15 WIT, di Kantor Gubernur ada orasi-orasi namun saksi tidak melihat terdakwa orasi, dalam demontrasi tersebut tidak ada bendera bintang kejora, bendera KPNB, Panflet-Panflet, selebaran yang berkaitan dengan Papua Merdeka, setelah itu massa demo pulang pada pukul 17.00 WIT dan demontrasi tersebut berakhir dengan damai.
- SAKSI MUSA HISAGE menerangkan pada demontrasi tanggal 29 Agustus 2019, Jam 10.00 WIT saksi mengikuti demontrasi, tapi ketika melihat massa dan kebakaran didaerah Expo Waena, saksi kembali ke Asrama Rusunawa Perumnas III Waena, Saksi melihat Terdakwa Agus Kossay di halaman Asrama, keesokan harinya Saksi melihat Terdakwa Agus Kossay masih di Asrama, Terdakwa Agus Kossay tidak mengikuti demontras pada tanggal tersebut, sedangkan Saksi Laurens Kadepa menerangkan DAN LAURENS KADEPA, Saksi menerangkan Saksi adalah Anggota DPRP Papua, bergabung bersama aksi massa di Jayapura hingga ke Kantor Gubernur, di Kantor Gubernur, Saksi melihat terdakwa AGUS KOSSAY bergabung bersama massa aksi. Ada orasi yang diwakili oleh beberapa kelompok antara lain Perwakilan dari Kelompok Perempuan, Adat, Agama, KNPI, Pemuda dan selesai orasi Perwakilan dari Penanggungjawab menyerahkan pernyataan sikap yang intinya Tolak Rasisme, Usut Tuntas Pelaku Rasisme, Walikota Malang Segera Minta Maaf kepada Mahasiswa Papua kepada Gubernur Provinsi Papua yang saat itu hadir juga Ketua DPRP dan Anggota, Ketua MRP dan Anggota, Demontrasi Anti Rasisme tersebut berakhir dengan damai , keterangan saksi-saksi meringankan ini jika dihubungkan dengan dengan Keterangan Ahli yang diajukan oleh kami Penasehat Hukum, maka PERBUATAN TERDAKWA tidak ada kaitan dengan peristiwa Makar, Ahli HTN Dr.Herlambang R.Wiratraman, S.H menjelaskan berkaitan dengan demontrasi anti rasisme, tulisan-tulisan, panflet-panflet berkaitan dengan tuntutan Papua Merdeka, Menentukan Nasib Sendiri, Referendum dan dokumen-dokumen berkaitan dengan Papua Merdeka, merupakan kebebasan berekpresi yang dijamin oleh Deklarasi Umum Tentang HAM, Konvesi Internasional Tentang Sipol, UUD 1945, UU HAM dan Undang-Undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sangat bias jika dikaitkan dengan makar, hal ini diperkuat oleh Ahli Filsafat Hukum Dr. Tristam Pascal Moeliono, S.H, M.H, LLM yang menjelaskan Makar itu sesuai dengan teks aslinya adalah Aanslag menyerang secara fisik, jadi tidak bisa dikaitkan dengan tuntutan referendum, demo anti rasisme, teriakan yel-yel Papua Merdeka, hingga kepemilikan dokumen yang berkaitan dengan Papua Merdeka, sedangkan Ahli Politik dan Resolusi Konflik atas nama Dr.Adriana Elisabeth, M.Soc, Sc, menjelaskan ada konflik di Papua yang dipetakan oleh LIPI dalam Buku Papua Road Map, yakni 1). Diskriminasi dan Marjinalisasi Orang Papua, 2).Kegagalan Pembangunan, 3). Pelanggaran HAM, 4).Sejarah masa lalu Papua, Ahli Rasisme atas nama Dr.Benny Giay menjelaskan ada persoalan rasisme sebelum Zaman Belanda 1950 an, saat 1963, Pepera hingga saat ini telah terjadi praktek-praktek rasisme terhadap Orang Asli Papua dan tidak pernah diselesaikan secara serius oleh Negara, solusi yang ditawarkan ahli adalah penyelesaian Papua tidak bisa diselesaikan dengan proses hukum dengan pidana Makar, tetapi lebih mengedepankan keadilan bagi masyarakat Papua dengan cara Dialog untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di Papua.
IV. ANALISA TUNTUTAN
Berdasarkan surat tuntutan yang dibuat dan dibacakan oleh saudara JPU dalam persidangan pada tanggal 5 Juni 2020 secara garis besar ditemukan beberapa pelanggaran dalam teknis perumusan surat tuntutan yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan, sebagai berikut :
- JPU DALAM MENYUSUN TUNTUTAN MENGUTIP BAP DAN MENGABAIKAN FAKTA PERSIDANGAN
- Bahwa dalam persidangan saudara JPU tidak perna menghadirkan Ahli Pidana Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum untuk didengar keterangannya namun dalam surat tuntutan saudara JPU memasukan keterangan Ahli Pidana Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum pada halaman 72 – halaman 85;
- Bahwa dalam surat tuntutan saudara JPU menyebutkan “Keterangan Ahli tersebut telah ditanyakan kepada Terdakwa dan Terdakwa membenarkan” sebagai jawaban terdakwa atas keterangan ahli pidana sebagaimana dalam Surat Tuntutan halaman 85 merupakan keterangan yang dibuat sendiri oleh saudara JPU sebab faktanya saudara JPU tidak perna menghadirkan Ahli Pidana Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum ke persidangan;
- Bahwa keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan sebagaimana Pasal 1 angka 28, UU Nomor 8 Tahun 1981;
- Bahwa sesuai dengan pengertian keterangan ahli diatas menunjukan bahwa saudara JPU telah mengutip keterangan Ahli Pidana Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum yang bersumber dari BAP Keterangan Ahli di depan penyidik Polda Papua kedalam surat tuntutan pada halaman 72 – halaman 85;
- Bahwa Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan sebagaimana diatur pada pasal 185 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981;
- Bahwa keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau ia ketahui sendiri atau ia alami sendiri sebagaimana pada pasal 189 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981;
- Bahwa saudara JPU dalam surat tuntutannya menyebutkan “TERDAKWA AGUS KOSSAY di depan persidangan telah merubah keterangannya karena menurut TERDAKWA keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa ada dokument-dokument yang tidak berasal dari barang bukti milik terdakwa yaitu mengenai keterangan organisasi (KNPB) Komite Nasional Papua Barat sehingga menurut TERDAKWA keterangan tersebut tidak benar;”
- Bahwa sekalipun saudara JPU telah menyebutkan pernyataan diatas dalam Surat Tuntutannya namun saudara JPU kembali mengutip keterangan terdakwa dalam BAP Tambahan Tersangka pada angka 20 halaman 5 – halaman 7 ke dalam surat tuntutan pada keterangan terdakwa sebagaimana pada Surat Tuntutan halaman 91 – halaman 93;
- Bahwa berdasarkan pada keterangan diatas membuktikan bahwa saudara JPU dalam menyusun Tuntutan terkesan mengarang bebas bahkan kembali mengutip keterangan ahli pidana dalam BAP dan mengabaikan fakta persidangan.
- JPU DALAM MENYUSUN TUNTUTAN JPU TELAH SENGAJA MENGABAIKAN KETERANGAN SAKSINYA ATAS NAMA FANNY KAREL LAIMENA DENGAN TIDAK MEMASUKAN KETERANGAN SAKSI TERSEBUT DALAM TUNTUTANNYA. Keterangan saksi tersebut intinya menerangkan :
- Bahwa saksi adalah Staf pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Propinsi Papua;
- Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa dan melihat demo anti rasisme yang terjadi pada tanggal 19 Agustus 2019 dan 29 Agustus 2019 di Jayapura;
- Bahwa saat demo terjadi saksi sudah pulang dari kantor dan langsug pulang kerumah dan saksi tidak mengikuti perkembangan;
- Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa Agus Kossay dan tidak tahu Organisasi yang namanya KNPB, ULMWP dam AMP;
- Bahwa saksi tidak tahu KNPB, ULMWP dan AMP terdaftar di Kesbangpol Propinsi Papua;
- Bahwa untuk terdaftar di Kesbangpol, organisasi yang bersangkutan harus datang sendiri untuk mendaftar;
- Bahwa tidak ada kewajiban untuk mendaftar di Kesbangpol karena mendaftar sifatnya sukarela.
- Keterangan Saksi JPU tersebut telah sengaja diabaikan/tidak dimasukan dalam tuntutan karena akan memperjelas TERDAKWA AGUS KOSSAY bersama organisasinya tidak dapat dikenakan Pasal Makar dalam Peristiwa Demo Anti Rasisme pada tanggal 19 Agustus 2019.
- JPU DALAM MENYUSUN TUNTUTAN TIDAK MEMASUKAN KETERANGAN SAKSI DAN KETERANGAN AHLI YANG DIAJUKAN OLEH PENASEHAT HUKUM DI DALAM PERSIDANGAN
- Bahwa Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan sebagaimana diatur pada pasal 185 ayat (1), UU Nomor 1981;
- Bahwa Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan sebagaimana diatur pada pasal 186, UU Nomor 1981;
- Bahwa dalam persidangan JPU menghadirkan saksi, ahli dan saksi verbalisan. Sementara itu, Penasehat Hukum dalam persidangan menghadirkan saksi dan ahli;’
- Bahwa dalam Surat Tuntutan JPU kepada terdakwa AGUS KOSSAY hanya memasukan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh JPU dan tidak memuat keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan penasehat hukum;
- Bahwa pada prinsipnya dalam Surat tuntutan (requisitoir) mencantumkan beberapa hal seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa, baik berupa penghukuman atau pembebasan dan disusun berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti, dan keterangan terdakwa dalam ruang sidang yang mulia.
- Bahwa berdasarkan uraian diatas sudah dapat disimpulkan JPU DALAM MENYUSUN TUNTUTAN TIDAK MEMASUKAN KETERANGAN SAKSI DAN KETERANGAN AHLI YANG DIAJUKAN OLEH PENASEHAT HUKUM DI DALAM PERSIDANGAN
- JPU MENYIMPULKAN TERPENUHINYA DAKWAAN KESATU HANYA BERDASARKAN KETERANGAN AHLI BAHASA, AHLI PSIKOLOGI SOSIAL POLITIK DAN AHLI HTN
- Bahwa menurut keterangan ahli Bahasa, pengertian kata makar dimaksudkan sebagai satu aksi pemikiran, tindakan dan/atau perbuatan, baik dalam bentuk kata-kata dan kalimat, maupun berbagai aktivitas lainnya, yang dianggap atau dinilai bertentangan dengan hukum. Pengertian makar jika lebih disederhanakan adalah pikiran, ucapan, tindakan dan/atau perbuatan yang melawan hukum dan merongrong kekuasaan resmi pemerintah tertentu;
- Bahwamenurut ahli Hukum Tata Negara, dalam perkembangan perspektif best practice praktik hukum tata negara di Indonesia makar dapat diartikan sebagai sikap perlawanan terhadap keadaan sistem fundamental yang diatur dalam konstitusi (in het staatsrecht is een contitutie de grondslag van een staat) dalam suatu negara dengan cara berkeinginan untuk melakukan suatu perubahan sistem;
- Bahwa menurut ahli psikologi politik, untuk memisahkan mana aspirasi yang merupakan protes terhadap ketidakadilan atau mana yang merupakan insurgensi atau usaha ke arah makar menjadi tugas dari penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti tersebut;
- Bahwa pada prinsipnya secara keilmuan yang memiliki kapasitas untuk menjelaskan unsur-unsur tindak pidana termasuk tindak pidana makar atau tindak pidana penyertaan adalah ahli pidana;
- Bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa terkait tuntutan JPU yang “Menyatakan Terdakwa AGUS KOSSAY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MAKAR“, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam Surat Dakwaan Kesatu“ yang didasari atas keterangan ahli Bahasa, ahli psikologi social politik dan ahli HTN dimuka persidangan diragukan secara ilmu hukum pidana sebab yang berkompeten membedah unsur-unsur tindak pidana makar dan unsur-unsur tindak pidana penyertaan adalah ahli pidana
- JPU Dalam Menyusun Tuntutan Tidak Mengikuti arahan Surat Edaran Jaksa Agung Tentang Pedoman Perumusan Tuntutan sehingga melahirkan Fakta Disparitas Tuntutan Pidana
- Bahwa berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : 001/J.A/4/1995 tentang pedoman perumusan tuntutan dalam perkara tindak pidana biasa disebutkan adanya prinsip “Menghindari adanya disparitas tuntutan pidana untuk perkara-perkara sejenis antara satu daerah dengan daerah lainnya”.
- Bahwa dalam dakwaan tindak pidana makar yang dituduhkan kepada Sayang Mandabayan oleh JPU di PN Manokwari dalam tuntutannya dituntut dengan pidana penjara selama 1 Tahun;
- Bahwa dalam dakwaan tindak pidana makar yang dituduhkan kepada Erik Aliknoe Cs oleh JPU di PN Manokwari dituntut dengan pidana penjara selama 1 Tahun;
- Bahwa dalam dakwaan tindak pidana makar yang dituduhkan kepada Yoseph Laurens Syufi alias Siway Bofit Cs oleh JPU di PN Sorong dituntut dengan pidana penjara selama 1 Tahun;
- Bahwa dalam dakwaan tindak pidana makar yang dituduhkan kepada Surya Anta Ginting Cs oleh JPU di PN Jakarta Pusat dituntut dengan pidana penjara selama 1 Tahun;
- Bahwa dalam dakwaan tindak pidana makar yang dituduhkan kepada AGUS KOSSAY oleh JPU di PN Balikpapan dituntut dengan Pidana Penjara selama 15 (Lima Belas) Tahun;
- Bahwa berdasarkan uraian diatas yang menunjukan adanya perbedaan tuntutan di Manokwari, Sorong, Jakarta dan Balikpapan menunjukan fakta JPU dalam merumuskan tuntutan tidak mengikuti arahan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : 001/J.A/4/1995 tentang pedoman perumusan tuntutan dalam perkara tindak pidana biasa sehingga dalam tuntutan JPU terhadap terdakwa AGUS KOSSAY terdapat “disparitas tuntutan pidana”.
V. ANALISA YURIDIS
Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Hadirin sidang sekalian yang berbahagia.
Bahwa sebelum unsur-unsur dalam dakwaan pertama yang di jadikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum diuraikan lebih jauh, terlebih dahulu kami akan soroti tentang Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum bahwa dalam surat dakwaan saudara Jaksa Penuntut umum Nomor : PDM-92/JPR/EKU.2/01/2020 menyebutkan bahwa Terdakwa didakwa sebagai orang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan serta melakukan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah Negara, jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah Negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Bahwa ternyata ketika Jaksa Penuntut umum mengajukan tuntutan kepada Terdakwa sama sekali tidak menguraikan dengan fakta-fakta persidangan secara utuh TERMASUK JAKSA PENUNTUT UMUM SECARA SENGAJA MENGHILANGKAN FAKTA KETERANGAN SAKSINYA SENDIRI ATAS NAMA FANNY KAREL LAIMENA, KETERANGAN 4 (EMPAT) AHLI, BUKTI SURAT, BARANG BUKTI SERTA KETERANGAN TERDAKWA YANG MENJELASKAN TERDAKWA TIDAK MELAKUKAN DUGAAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DAKWAAN PERTAMA TERSEBUT. HAL YANG LEBIH FATAL LAGI AHLI PIDANA ATAS NAMA PROF.Dr.Ir.OMARD SAHRI HARIEJ, S.H, M.HUM YANG TIDAK MEMBERIKAN KETERANGAN DI PENGADILAN DAN KETERANGANNYA JUGA TIDAK DIBACAKAN DI PERSIDANGAN, SDR JPU SECARA SENGAJA MEMASUKAN DALAM TUNTUTAN DENGAN CARA COPY PASTE SECARA UTUH KETERANGANNYA DARI BAP. Menjadi jelas jika penguraian fakta-fakta tidak utuh maka akan berpengaruh pada analisa unsur-unsur pasal sebagaimana dakwaan pertama, yakni analisa pembuktian jadi tidak berimbang dan bias jauh dari urgensi pengadilan ini tempat mencari kebenaran materiil yang sesungguhnya.
Bahwa untuk menguji kesimpulan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan Terdakwa telah terbukti serta sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagai orang yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan serta melakukan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah Negara, jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah Negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, maka kami buktikan unsur-unsurnya dalam dakwaan, yang kami uraikan secara lengkap sebagai berikut:
- Unsur Barang Siapa;
- Unsur Makar;
- Unsur dengan maksud/niat hendak;
- Unsur supaya seluruh atau sebagian Wilayah Negara jatuh ketangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah Negara;
- Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan;
Ad.1 Unsur Barang Siapa
Didalam setiap rumusan pasal-pasal KUHP maupun tindak pidana, unsur (bestitelen) “Barangsiapa” merupakan sebuah kata yang penting di dalam melihat kesalahan dan pertanggungjawaban pidana. Sebagai sebuah kata “Barangsiapa” maka memerlukan kajian yang cukup serius dalam asas kesalahan dan pertanggungjawaban pidana dalam upaya pembuktian.
Bahwa unsur “Barangsiapa” disini adalah orang sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap delik; yang dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum mengajukan Terdakwa AGUS KOSSAY yang telah dilakukan penyidikan, maupun telah diperhadapkan dalam proses pemeriksaan di persidangan terhadap Dakwaan dan Tuntutan Pidana yang ditujukan kepadanya. Unsur “Barangsiapa”
tidak dapat ditujukan kepada diri terdakwa karena menentukan unsur ini tidak cukup dengan menghubungkan terdakwa sebagai perseorangan sebagaimana manusia pribadi atau subyek hukum yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini, akan tetapi yang dimaksud “Barangsiapa” dalam undang-undang adalah orang yang perbuatannya secara sah dan meyakinkan terbukti memenuhi semua unsur dari tindak pidana. Jadi untuk membuktikan unsur “Barangsiapa” harus dibuktikan dulu unsur lainnya.
Dengan demikian Unsur “Barangsiapa”, yang didakwa dan dituntut kepada Terdakwa, belum terbukti dan terpenuhi secara sah menurut hukum, karena masih tergantung pembuktian unsur-unsur lainnya.
Ad.2. Unsur Makar
Bahwa di dalam penjelasan KUHP tidak memberikan pengertian tentang makar, namun dalam Kamus Hukum karangan Yan Pramadya Puspa, hal 12 memberikan pengertian MAKAR/ANSLAG adalah “setiap perbuatan yang bersifat menyerang yang ditujukan kepada Presiden atau wakilnya dengan maksud hendak merampas kemerdekaan atau menjadikan mereka tidak berdaya atau tidak cakap memerintah”. Sehingga untuk memenuhi unsur ini harus ada tindakan fisik berupa serangan terhadap Pemerintah yang berkuasa dalam mewujudkan unsur supaya wilayah Negara seluruhnya atau sebagian jatuh ketangan musuh atau dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah Negara dari yang lain.
Menurut R. Soesilo, (dalam KUHP serta Komentar-komentarnya, hal.109):
- Tentang “aanslaag” ( makar, penyerangan) lihat catatan pada pasal 87 dan 104)
- Obyek dalam penyerangan ini adalah kedaulatan atas daerah Negara
Kedaulatan ini dapat dirusak dengan dua macam cara ialah dengan jalan:
- Menaklukkan daerah Negara seluruhnya atau sebagian kebawah pemerintah Negara Asing yang berarti menyerahkan daerah itu (seluruhnya) atau sebagian kepada kekuasaan Negara Asing misalnya daerah Indonesia (seluruhnya) atau daerah Kalimantan (sebagian) diserahkan kepada Pemerintah Inggris, atau
- Memisahkan sebagian dari daerah Negara itu yang berarti membuat bagian daerah itu menjadi suatu Negara yang berdaulat sendiri, misalnya memisahkan daerah Aceh atau Maluku dari daerah Republik Indonesia untuk dijadikan Negara yang berdiri sendiri.
Dalam pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Klsa IA Jayapura Nomor: 78/Pid.B/2009/PN.JPR, halaman 51 disebutkan : menimbang bahwa kata makar berasal dari bahasa Arab yang diterjemahkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Cetakan Balai Pustaka berarti :
- Akal busuk ; tipu muslihat;
- Perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dsb.
- Perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah
Bahwa jika pengertian makar di atas dikaitkan dengan fakta persidangan, dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, bukti surat, barang bukti dan keterangan Terdakwa AGUS KOSSAY yang terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
- Bahwa kejadian demo anti rasisme bermula dari situasi Mahasiswa Papua di Kota Surabaya, yakni pada tanggal 16 Agustus 2019 telah terjadi penyerangan dan pengepungan terhadap Asrama Mahasiswa Kamasan Papua di Surabaya oleh Ormas bersama dengan aparat gabungan TNI dan POLRI sambil berteriak serta melontarkan kata-kata makian dan ucapan berbau rasis seperti “monyet wei monyet keluar kau” dan juga menyanyikan Yel-Yel yang berbunyi, “usir-usir, usir papua, usir papua sekarang juga”; merah putih tersebut;
- Bahwa tindakan rasis dan intimidasi yang dilakukan di Kota Surabaya dan diviralkan tersebut kemudian menyebabkan reaksi mayoritas masyarakat Papua sehingga pada tanggal tanggal 19–29 Agustus 2019, mahasiswa dan masyarakat Papua hampir di seluruh Tanah Papua melakukan aksi damai mengutuk dan menolak tindakan rasis, intimidasi dan persekusi terhadap mahasiswa di beberapa kota studi di Indonesia, khususnya di Asrama Papua Kamasan di Surabaya, Jawa Timur;
- Bahwa aksi menentang rasisme ini terjadi di beberapa daerah di Papua dan Papua Barat, seperti di Kota dan Kabupaten Jayapura, Manokwari, Sorong, Nabire, Biak, Kepulauan Yapen, Merauke, Dekai, Yahukimo, Bintuni, Timika, Waghete Enarotali), Wamena);
- Bahwa aksi demo damai menentang rasisme yang di koordinir oleh BEM Se-Kota Jayapura dan Kelompok Cipayung tersebut berjalan dengan damai, diawali dengan adanya surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian di Papua dan pernyataan sikap dalam aksi tersebut juga sangat jelas, yakni :
- Stop intimidasi dan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya;
- Tangkap Pelaku Rasisme dan Intimidasi Mahasiswa Papua di Surabaya;
- Wakil Wali Kota Malang segera meminta maaf kepada mahasiswa dan Rakyat Papua atas pernyataan yang di sampaikan bahwa mahasiswa Papua pulang;
- Meminta kepada presiden untuk memberikan jaminan perlindungan keamanan terhadap mahasiswa Papua di Seluruh Indonesia.
- Bahwa pernyataan tersebut telah di serahkan ke Gubernur Papua dan telah ditinjaklanjuti oleh Muspida dan beberapa perwakilan mahasiswa dengan bertemu Gubernur Jawa Timur;
- Bahwa demontrasi menentang rasisme pada tanggal 19 Agustus 2019, berakhir dengan damai, tidak ada kerusuhan (pengrusakan/pembakaran)
- Bahwa aksi demo yang dikoordinir oleh Terdakwa bersama BEM Se-Kota Jayapura dan kelompok Cipayung Se-Kota Jayapura merupakan bentuk solidaritas dalam mendorong Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis di Negeri ini yang sangat jelas mandatnya telah ada dalam UU Nomor 40 Tahun 2008 dan bentuk kemerdekaan menyampaikan pendapat yang diatur oleh UU 9 Tahun 1998 bukan merupakan maksud/niat untuk melakukan makar;
- Bahwa dalam demo tanggal 19 Agustus 2019 tidak ada bendera, panflet-panflet, yang berkaitan dengan Papua Merdeka, Terdakwa Agus Kossay dalam demontrasi tersebut ikut terlibat sebagai peserta, tidak melakukan orasi, memegang bendera Papua, Panflet-Panflet, Bendera KNPB atai atribut-atribut lainnya yang berkaitan dengan Papua Merdeka
Fakta persidangan ini jika dihubungkan dengan dengan Keterangan Ahli yang diajukan oleh kami Penasehat Hukum, maka PERBUATAN TERDAKWA tidak ada kaitan dengan peristiwa Makar, Ahli HTN Dr.Herlambang R.Wiratraman, S.H menjelaskan berkaitan dengan demontrasi anti rasisme, tulisan-tulisan, panflet-panflet berkaitan dengan tuntutan Papua Merdeka, Menentukan Nasib Sendiri, Referendum dan dokumen-dokumen berkaitan dengan Papua Merdeka, merupakan kebebasan berekpresi yang dijamin oleh Deklarasi Umum Tentang HAM, Konvesi Internasional Tentang Sipol, UUD 1945, UU HAM dan Undang-Undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sangat bias jika dikaitkan dengan makar, hal ini diperkuat oleh Ahli Filsafat Hukum Dr. Tristam Pascal Moeliono, S.H, M.H, LLM yang menjelaskan Makar itu sesuai dengan teks aslinya adalah Aanslag menyerang secara fisik, jadi tidak bisa dikaitkan dengan tuntutan referendum, demo anti rasisme, teriakan yel-yel Papua Merdeka, hingga kepemilikan dokumen yang berkaitan dengan Papua Merdeka, sedangkan Ahli Politik dan Resolusi Konflik atas nama Dr.Adriana Elisabeth, M.Soc, Sc, menjelaskan ada konflik di Papua yang dipetakan oleh LIPI dalam Buku Papua Road Map, yakni 1). Diskriminasi dan Marjinalisasi Orang Papua, 2).Kegagalan Pembangunan, 3). Pelanggaran HAM, 4).Sejarah masa lalu Papua, Ahli Rasisme atas nama Dr.Benny Giay menjelaskan ada persoalan rasisme sebelum Zaman Belanda 1950 an, saat 1963, Pepera hingga saat ini telah terjadi praktek-praktek rasisme terhadap Orang Asli Papua dan tidak pernah diselesaikan secara serius oleh Negara, solusi yang ditawarkan ahli adalah penyelesaian Papua tidak bisa diselesaikan dengan proses hukum dengan pidana Makar, tetapi lebih mengedepankan keadilan bagi masyarakat Papua dengan cara Dialog untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di Papua.
Maka UNSUR MAKAR yang didakwakan kepada Terdakwa AGUS KOSSAY tidak terpenuhi dan karenanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.3. Unsur dengan maksud/niat hendak;
Bahwa perkataan “dengan maksud” adalah terjemahan dari perkataan “met het oogmerk”, sehingga opzet di dalam kejahatan (pasal 106 KUHP) INI HARUSLAH DITAFSIRKAN dalam arti sempit atau semata-mata sebagai “Opzet als oorgmerk”. Bahwa yang dimaksud dengan unsur “DENGAN MAKSUD” oleh pembuat Undang-undang sebagaimana yang dijelaskan dalam Memori van toelicting adalah sebagai indikator apakah dalam suatu tindakan tersebut ada unsur kesengajaan atau opset.
Bahwa menurut memori van toelicting unsur kesengajaan terbukti apabila dikehendaki dan mengerti akibat dari perbuatannya in casu kehendak dan mengerti akibat perbuatan dimaksud harus bersesuaian dengan unsur-unsur pasal yang lain seperti pasal makar dan unsur memisahkan diri sebagian atau seluruhnya hal yang tidak bersesuaian dengan unsur pasal lain tersebut maka tidak dapat dikatakan sebagai unsur dengan maksud, sesuai fakta persidangan yang didapat dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa :
- Bahwa peristiwa demontrasi anti rasisme pada tanggal 19 Agustus 2019, dilatarbelakangi oleh peristiwa rasisme, intimidasi dan persekusi di Surabaya pada tanggal 16 Agustus 2019;
- Bahwa atas dasar peristiwa tersebut, maka BEM Se-Kota Jayapura dan Kelompok Cipayung HMI, GMKI dan PMKRI mencoba mengakomodir situasi yang menimbulkan reaksi di masyarakat ini dengan melakukan demontrasi damai menentang rasisme yang tujuannya di Kantor Gubernur Provinsi Papua;
- Bahwa terdakwa Agus Kossay terlibat dalam aksi demontrasi tersebut karena ingin menolak realitas perlakuan yang rasis yang sangat merendahkan martabat orang Papua;
- Bahwa inti dari keinginan dan pernyataan sikap dari pendemo yang diwakili oleh BEM Se-Kota Jayapura adalah sebagai berikut :
-
- Stop intimidasi dan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya;
- Tangkap Pelaku Rasisme dan Intimidasi Mahasiswa Papua di Surabaya;
- Wakil Wali Kota Malang segera meminta maaf kepada mahasiswa dan Rakyat Papua atas pernyataan yang di sampaikan bahwa mahasiswa Papua pulang;
- Meminta kepada presiden untuk memberikan jaminan perlindungan keamanan terhadap mahasiswa Papua di Seluruh Indonesia.
- Bahwa pernyataan tersebut telah di serahkan kepada Gubernur Papua dan Gubernur telah merespon dengan menindaklanjuti pernyataan sikap tersebut dengan berangkat bersama muspida dan perwakilan mahasiswa ke Surabaya bertemu dengan Gubernur Jawa Timur.
Dari uraian kami tersebut diatas maka UNSUR DENGAN MAKSUD/NIAT HENDAK yang didakwakan dan dituntut pada Terdakwa AGUS KOSSAY tidak terpenuhi dan karenanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.4.Unsur Supaya seluruh atau sebagian Wilayah Negara jatuh ketangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah Negara
Pengertian “supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara”, menurut R. Soesilo, “merupakan perbuatan kekerasan fisik yang bersifat menyerang yang menyebabkan terpisahnya negara atau yang dapat menyebabkan terpisahnya negara”.
Bahwa maksud unsur ini adalah adanya tindakan Terdakwa AGUS KOSSAY untuk memisahkan sebagian wilayah Negara atau seluruhnya jatuh ketangan musuh atau kekuasaan asing atau dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah Negara dari yang lain.
Bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan melalui keterangan para saksi, keterangan ahli, bukti surat, barang bukti dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta-fakta persidangan sebagai berikut, SETELAH DEMO ANTI RASISME YANG DILAKUKAN BEM SE-KOTA JAYAPURA DENGAN MENYERAHKAN PERNYATAAN SIKAP KEPADA GUBERNUR PROVINSI PAPUA DAN GUBERNUR PROVINSI PAPUA MENINDAKLANJUTI PERNYATAAN SIKAP TERSEBUT BERSAMA MUSPIDA DAN PERWAKILAN MAHASISWA TIDAK ADA SELURUH ATAU SEBAGIAN WILAYAH NEGARA JATUH KETANGAN MUSUH ATAU MEMISAHKAN SEBAGIAN WILAYAH NEGARA
Dengan demikian Unsur dakwaan ini yang didakwakan kepada terdakwa AGUS KOSSAY tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum.
Ad.5.Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan
Bahwa bunyi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP adalah sebagai berikut: “Dipidana sebagai pembuat, suatu perbuatan pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan”.
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa Agus Kossay di periksa secara terpisah dengan terdakwa BUCHTAR TABUNI, STEVEN ITLAY DAN ALEXANDER GOBAY, dengan Dakwaan yang beberapa diantaranya berbeda, hal ini dapat kita lihat dari Dakwaan masing-masing terdakwa, Agus Kossay, Dakwaan Kesatu : Pasal 106 KUHP Jo.55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atau Dakwaan Kedua : Pasal 110 Ayat (1) KUHP, atau Dakwaan Ketiga : Pasal 110 Ayat (2) KUHP, atau Dakwaan Keempat : Pasal 160 Jo.Pasal 55 Ayat (1) KUHP, atau Dakwaan Kelima : Pasal 82A Ayat (2) Jo.Pasal 59 Ayat (3) huruf a dan b dan Ayat (4) Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan:
2.Terdakwa Steven Itlay, Dakwaan Kesatu : Pasal 106 KUHP Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atau Dakwaan Kedua Pasal 107 Ayat (1) KUHP Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,.atau Dakwaan Ketiga Pasal 107 Ayat (2) KIHP Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atau Dakwaan Keempat Pasal 110 Ayat (1) KUHP Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP:
3.Terdakwa Buktar Tabuni : Dakwaan Pertama : Pasal 106 KUHP Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atau Dakwaan Kedua : Pasal 110 Ayat (1) KUHP Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atau Dakwaan Ketiga : Pasal 160 KUHP:
4.Tedakwa Aleks Gobay, Dakwaan Pertama : Pasal 110 Ayat (1) Jo.Pasal 106 KUHP Jo.Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, atau Dakwaan Kedua Pasal 106 KUHP Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP:
Terdakwa Agus Kossay dalam uraian dakwaan, dikaitkan turut serta melakukan makar bersama BUCHTAR TABUNI, STEVEN ITLAY DAN ALEKSANDER GOBAY, namun jika dikaji dari surat dakwaan masing-masing dan dihubungkan dengan fakta persidangan, mempertegas bahwa Para Terdakwa Buchtar Tabuni, Terdakwa Steven Itlay dan Terdakwa ALEX GOBAY, selain pasal dakwaannya ada yang berbeda dengan Terdakwa AGUS KOSSAY peristiwa hukumnya juga berbeda BUCHTAR TABUNI ditangkap dengan dugaan makar pada tanggal 9 September 2019 di Kampwolker, Terdakwa Steven Itlay di tangkap dengan tuduhan makar pada tahun 2018 di Timika berkaitan dengan pertemuan dengan warga Polandia atas nama Jacob Fabian, Terdakwa ALEXANDER GOBAY ditangkap tuduhan Makar pada tanggal 29 Agustus 2019 di Jayapura, sedangkan Terdakwa sendiri ditangkap tuduhan Makar dari tahun 2008 sampai dengan 29 Agustus 2019 di Jayapura, tidak ada korelasi peran turut serta mereka dalam perkara masing-masing sebagai orang yang menyuruh melakukan, melakukan dan turut serta melakukan
Dengan demikian Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, yang didakwakan dan dituntut kepada Terdakwa AGUS KOSSAY tidak terpenuhi dan karenanya Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Dengan tidak terbuktinya salah satu unsur dari dakwaan saja, maka dianggap secara hukum tindak pidana yang didakwakan KEPADA TERDAKWA AGUS KOSSAY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Majelis Hakim yang terhormat,
Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Sdr.Panitera yang kami hormati,
Hadirin yang juga kami hormati,
Bertumpuh pada paparan kondisi obyektif yang terungkap dalam persidangan yang dialami oleh Terdakwa AGUS KOSSAY, dan telah kami uraikan di atas, maka kami Penasehat Hukum Terdakwa berkesimpulan bahwa Terdakwa Tidak melakukan dugaan tindak pidana sebagai orang yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan serta melakukan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah Negara, jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah Negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, karenanya kami mohon kepada Majelis Hakim yang memimpin persidangan ini memutuskan Membebaskan Terdakwa AGUS KOSSAY dari Dakwaan dan Tuntutan Pidana Serta Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Merehabilitasi Nama Baik Terdakwa.
Namun demikian bila Majelis Hakim berpendapat/berkeyakinan lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya, mengingat tujuan penjatuhan pidana bukanlah pembalasan dendam atau penjeraan tetapi bertujuan mendidik dengan memberi kesempatan terhadap orang tersebut memperbaiki tingkah lakunya di tengah-tengah pergaulan masyarakat.
V. PENUTUP
Hari ini dihadapan Pengadilan yang terhormat, kita yang hadir beserta semua orang yang prihatin terhadap ketidakadilan berharap inilah proses hukum untuk menyatakan kepada Terdakwa AGUS KOSSAY dan Seluruh Rakyat Papua keadilan masih ada di Negeri ini.
Semoga Tuhan Yang Maha Adil senantiasa memberi petunjuk dan keteguhan iman kepada Majelis Hakim dalam memutus perkara ini.
Balikpapan, 12 Juni 2020
KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAM DI PAPUA
PENASEHAT HUKUM TERDAKWA,
EMANUEL GOBAY, S.H, M.H;
GANIUS WENDA, S.H, M.H;
YULIANA YABANSABRA, S.H;
WEHELMINA MORIN, S.H;
BERNARD MARBUN, S.H;
NI NYOMAN SURATMININGSIH, S.H;
FATHUL HUDA WIYASHADI, S.H;
LATIFAH ANUM SIREGAR, S.H, M.H
GUSTAF R.KAWER, S.H, M.Si;
Catatan redaksi: Isi pledoi ini sesuai dengan berkas pledoi yang diterima Jubi dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM, namun formatnya mengalami perubahan karena ditampilkan dalam bentuk teks. Naskah pledoi dalam bentuk PDF dapat diunduh di Pledoi AGUS KOSSAY.