Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Jayapura, Jubi – Sebanyak 303 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Abepura mendapatkan remisi atau mendapatkan pengurangan masa kurungan di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Republik Indonesia (RI), 10 warga binaan di antaranya dinyatakan bebas.
“Gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi milik segenap lapiran masyarakat, tak terkecuali bagi warga binaan pemasyarakatan. Meskipun secara hukum mereka dirampas kemerdekaannya, namun itu hanya kemerdekaan fisik semata karena sesungguhnya mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya,” kata Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Papua, Soedarma, kepada wartawan usai memberikan remisi secara simbolis di Lapas Abepura, Jumat (17/8/2018).
Soedarmo mengatakan pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi.
“Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana yang telah diatur secara legal format,” ujarnya.
Selain memberikan remisi secara simbolik di Lapas Abepura, Soedarmo pun berharap seluruh jajaran Lapas yang ada di Papua agar dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, bekerja dengan jujur, dan profesional serta menjaga nama baik institusi maupun pribadi.
“Untuk warga binaan yang pada hari ini mendapatkan remisi saya secara pribadi mengucapkan selamat dan semoga dengan remisi yang diberikan ini dapat memberikan sebuah makna akan kebaikan dalam diri dan dapat memberikan makna bagi keluarga yang sedang menunggu kepulangan saudara-saudara sekalian,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Iwan Santoso, kepada Jubi mengatakan sebanyak 1.018 warga binaan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan satu cabang Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Papua mendapat remisi HUT ke-73 RI pada 17 Agustus 2018.
“Ada 1.018 orang tahanan dan narapidana se-Provinsi Papua yang mendapat remisi, 22 orang di antaranya langsung bebas,” katanya. (*)