Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Tim Advokat untuk Orang Asli Papua menyampaikan nota pembelaan dalam perkara Oktovianus Hisage yang dijadikan terdakwa kasus pencurian komputer di Kantor Komisi Pemilihan Umum Papua saat para pengunjukrasa anti rasisme Papua menginap di Kantor Gubernur Papua pada 29 Agustus 2019. Dalam pledoi yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis (23/1/2020) itu, Tim Advokat untuk Orang Asli Papua menegaskan klien mereka tidak bersalah.
Sidang pembacaan nota pembelaan untuk terdakwa Oktovianus Hisage itu dipimpin oleh ketua majelis Alexander Tetelepta bersama hakim anggota Roberto Naibaho dan Korneles Waroi. Nota pembelaan itu disampaikan sebagai jawaban atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Hisage dinyatakan bersalah dan dihukum 1 tahun penjara.
Saat membacakan nota pembelaannya, anggota Tim Advokat untuk Orang Asli Papua (OAP), Sugeng Teguh Santosomemohon agar majelis hakim memutus terdakwa Oktovianus Hisage tidak terbukti melakuan pencurian yang dituntut jaksa.
“Kami minta kepada Majelis Hakim (MH), agar dalam putusan nanti dapat memutuskan bahwa terdakwa Oktovianus Hisage tidak terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam dakwaan Pasal 363 Ayat (1) ke-2 KUHP sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU),” kata Sugeng saat membacakan nota pembelaannya.
Sebelumnya dalam surat tuntutan, JPU telah menunut terdakwa Oktovianus Hisage bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran pidana dalam Pasal 363 tentang pencurian terhadap komputer di Kantor KPU Provinsi Papua dan dituntut 1 tahun penjara.
Menanggapi tuntutan ini, Suggeng mengatakan pihaknya selaku penasehat hukum Hisage menilai persidangan kasus itu tidak memunculkan faktabahwa terdakwa mencuri komputer. Persidangan kasus Hisage justru mengungkap adanya intimidasi dan kekerasan yang dilakukan penyidik kepada Hisage dan sejumlah orang yang ditangkap terkait kasus amuk massa di Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019 lalu.
“Dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa tidak terbukti sama sekali mencuri komputer seperti yang dituntut oleh JPU. Malahan yang terungkap dalam persidangan adalah terdakwa diancam, diintimidasi, dan dianiaya agar mengakui bahwa seolah-olah terdakwa yang mengambil komputer,” jelasnya.
Sugeng menekankan persidangan telah memunculkan fakta bahwa Hisage mengalami ancaman dan intimidasi, stigmanisasi sebagai orang asli Papua (OAP), kekerasan fisik dan verbal dalam proses penyidikan, terjadi rekayasa pendampingan advokat dalam proses penyidikan. Sugeng bahkan menyatakan ada rekayasa barang bukti di tingkat penyidikan.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada telah terbukti bahwa terdakwa tidak mengambil komputer sebagai diperkuat oleh saksi-saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum. Dengan demikian, maka terdakwa tidak terbukti sama sekali melakukan tindak pidana pencurian seperti yang dituntut oleh JPU,” bebernya.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G