PH minta JPU lepaskan terdakwa yang habis masa penahanannya

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Senin (27/1/2020). - Jubi/Hengky Yeimo
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Senin (27/1/2020). – Jubi/Hengky Yeimo

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Ketua Tim Advokat untuk Orang Asli Papua, Sugeng Teguh Santoso menyatakan masa penahanan sejumlah terdakwa perkara yang terkait dengan amuk massa 29 Agustus 2019 telah habis sejak Minggu (26/1/2020). Sugeng menyatakan para tahanan yang telah habis masa penahanannya harus segera dipulangkan.

Read More

Hal itu dinyatakan Sugeng Teguh Santoso di Jayapura, Senin (27/1/2020). Ia menyatakan masa penahanan para terdakwa yang dikenai Pasal 170 atau Pasal 160  atau Pasal 363 KUHP itu telah habis pada Minggu, karena mereka telah ditahan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 29 Agustus 2019.

Sugeng selaku kuasa hukum para terdakwa menyatakan ada dua majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang menangani perkara para terdakwa yang terkait dengan kasus amuk massa 29 Agustus 2019 itu. Majelis hakim yang diketuai Maria Magdalena Sitanggang menangani delapan perkara itu.

Sejumlah empat dari kedelapan perkara yang ditangani majelis itu adalah perkara terdakwa Elo Hubi, Ari Asso, dan Ruvinus Tambanop (Nomor 571/Pid.B/219/PN Jap), Ronal Wandik, Yusuf Marthen Moay Jhoni Weya, Persiapan Kogoya, dan Mikha  Asso (Nomor 572/Pid.B/219/PN Jap),  Dorty Kawena (Nomor 564/Pid.B/219/PN Jap), Yali Loho (Nomor 565/Pid.B/219/PN Jap). Empat perkara lainnya adalah perkara terdakwa Pandra Wenda (Nomor 566/Pid.B/219/PN Jap), Yoda Tabuni (Nomor 567/Pid.B/219/PN Jap), Ferius Entama (Nomor 568/Pid.B/219/PN Jap), dan Agustinus L. Mohi (Nomor 570/Pid.B/219/PN Jap).

Selain itu, majelis hakim yang diketuai oleh Alexander  Joseph Tetelepta juga memeriksa sejumlah perkara terkait amuk massa 29 Agustus 2019. Perkara itu adalah perkara terdakwa Oktovianus Hisage (Nomor 550/Pid.B/219/PN Jap), Piter P Meraudje (Nomor 551/Pid.B/219/PN Jap), Yoda Tabuni dan Yosam Wenda (Nomor 552/Pid.B/219/PN Jap), Yorgen Abui dan Valerio Yaas, (Nomor 553/Pid.B/219/PN Jap), Vincent Kalvin Dogopia (Nomor 574/Pid.B/219/PN Jap), dan Dolvinus Hisage (Nomor 583/Pid.B/219/PN Jap).

Tim Advokat untuk Orang Asli Papua (OAP) telah bersurat kepada Pengadilan Negeri Jayapura pada Jumat (24/1/2020), meminta pemulangan para terdakwa itu. “Kami telah bersurat, dan pengadilan telah membantu menyampaikan [surat kami] kepada jaksa. [Kami meminta] agar [para terdakwa itu] bisa dikeluarkan dari tahanan Polda  Papua,” kata Sugeng kepada wartawan di Jayapura, Senin.

Sugeng mengatakan dirinya juga sudah bertemu Hakim Maria Sitanggang, dan meminta surat dari majelis hakim yang menyatakan para terdakwa harus dibebaskan. “Tadi saya minta surat, sebagai [bukti] administratif. Akan tetapi, menurut majelis hakim tidak perlu, karena lewat masa penahanan [maka para terdakwa] harus dilepaskan,” kata Sugeng.

Sugeng menyatakan Tim Advokasi untuk OAP juga telah membicarakan masalah habisnya masa penahanan para terdakwa dengan jaksa penuntut umum (JPU).  “Saya juga telah berkomunikasi dengan JPU Andreas Tomana, agar terdakwa yang [perkaranya] ditangani pak Adrian bisa dikoordinasikan untuk segera dikeluarkan [dari tahanan].  Untuk perkara yang [diperiksa majelis hakim yang diketuai hakim] Alexander Tetelepta, kita akan minta di persidangan, agar jaksa melepaskan hari ini,” kata Sugeng.

Ia mengatakan penahanan seorang warga negara harus didasarkan aturan hukum yang jelas. Jika seorang tersangka atau terdakwa ditahan tanpa alas hukum, Negara harus mengganti kerugian yang ditimbulkan perampasan kemerdekaan para tersangka/terdakwa itu.

Dalam sidang lanjutan perkara terdakwa Dorty Kawena pada Senin (27/1/2020), ketua majelis hakim Alexander Tetelepta menyatakan yang berhak menjawab permintaan Tim Advokat untuk OAP adalah JPU. “Majelis hakim baru mendapatkan surat dari pengadilan terkait perpanjang masa tahanan para terdakwa,” katanya.(*)

Editor: Aryo Wisanggeni G 

Related posts

Leave a Reply