Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Advokat dari Tim Advokat untuk Orang Asli Papua, Sugeng Teguh Santoso menyatakan persidangan perkara terdakwa Dolfinus Hisage menunjukkan terdakwa telah ditangkap atas dasar rasa suka dan tidak suka. Hal itu terungkap dalam pemeriksaan saksi jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu (22/1/2020).
Sugeng menyebut hasil pemeriksaan saksi jaksa pada Rabu mengungkapkan bagaimana polisi bisa menangkap orang atas dasar rasa suka atau tidak suka, termasuk rasa tidak suka kepada orang yang berunjukrasa. “Apa yang sebelumnya disampaikan saksi ahli menjadi transparan dalam kesaksian sidang [perkara Dolfinus Hisage],” kata Sugeng selaku penasehat hukum Hisage,
Sidang perkara terdakwa Dolfinus Hisage dipimpin oleh ketua majelis hakim Alexander Jacob Tetelepta bersama hakim anggota Roberto Naibaho dan Korneles Waroi. Pada Rabu, majelis hakim mendengarkan keterangan Muhammad Ali, polisi yang hadirkan jaksa sebagai saksi perkara Hisage.
Dolfinus Hisage dijadikan terdakwa penghasutan, gara-gara berorasi dalam unjukrasa yang memprotes tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua. Hisage ditangkap setelah berorasi di depan Kampus Universitas Cenderawasih pada 29 Agustus 2019.
Saat diperiksa sebagai saksi, Muhammad Ali mengakui penyampaian pendapat di muka umum merupakan kemerdekaan yang dijamin dengan undang-undang. Ali menyatakan demonstrasi bukanlah hal yang dilarang, demikian pula berorasi dalam sebuah demonstrasi. “Melakukan orasi itu boleh saja. Kemudian ada kata-kata ‘merdeka’ itu boleh,” kata Ali.
Muhammad Ali menyatakan bahwa terdakwa mengikuti aksi anti rasisme pada 29 Agustus 2019. Akan tetapi, Ali mengakui bahwa terdakwa tidak melakukan kekerasan apapun, dan tidak melakukan tindakan kejahatan lainnya.
“Dolfius Hisage juga tidak pernah menyuruh orang melakukan tindak pidana kekerasan. Jadi, pada saat aksi tanggal 29 Agustus 2019, jaket yang dipakai terdakwa sempat diamankan. Lalu, dikembalikan lagi, karena perintah Komandan,” kata Ali dalam persidangan Rabu.
Ali mengatakan Dolfius Hisage ditangkap karena dia sudah menjadi target polisi. “[Hisage menjadi target polisi karena] melakukan demonstrasi di depan Kampus Universitas Cenderawasih di Waena,” katanya.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G