Papua No.1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura pada 2016 lalu telah mengontrak tenaga guru yang didatangkan dari luar Papua, hal ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di wilayah pinggiran kota. Puluhan bahkan ratusan tenaga guru kontrak didatangkan dalam durasi waktu dua hingga tiga tahun, dan telah ditempatkan di sejumlah sekolah di Kabupaten Jayapura.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jayapura menilai, kehadiran guru kontrak yang ditempatkan pada sekolah atau kelompok belajar di masing-masing kampung, tidak memberikan dampak yang signifikan bagi kualitas dan mutu pendidikan secara umum di Kabupaten Jayapura.
Sekretaris PGRI Kabupaten Jayapura, Silwanus Runabari mengatakan, kebutuhan kelompok belajar di kampung-kampung terhadap tenaga pendidik adalah guru kelas, bukan guru bidang studi. Maka dengan mengontrak guru dari luar Papua, otomatis guru-guru yang merupakan anak asli Papua tidak mendapatkan porsi di daerah ini.
“Uncen melalui PGSD, setiap tahun menamatkan banyak tenaga guru kelas dan mereka adalah anak-anak asli Papua,” jelas Runabari di Sentani, Jumat (14/1/2022).
Silwanus menegaskan bahwa pihaknya sangat kesal, apabila tenaga guru asli Papua dikatakan tidak melaksanakan tanggung jawabnya di tempat tugas yang telah ditetapkan. Menurutnya, perlu dilihat kembali apa penyebab guru tidak betah dan tinggal di tempat tugasnya, apalagi di pinggiran kota.
“Rumah tinggal, air bersih, listrik, hingga jaminan keamanan, merupakan kendala yang selalu dihadapi, jangan bilang guru-guru Papua itu pemalas,” ujarnya.
Silwanus berharap agar pemerintah daerah dapat memberikan perhatian serius terhadap aspirasi yang telah disampaikan melalui Ketua Komisi C DPR Kabupaten Jayapura, selain itu juga terhadap 40 tenaga guru honorer yang sedang mejalankan studi S1, hasil kerja sama PGRI dan FKIP Uncen.
“Ini adalah upaya peningkatan mutu dan kualitas tenaga pendidik, sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen,” ucapnya.
Senada dengan ini, Melkianus Wompere, Bendahara PGRI mengatakan, selain kendala teknis yang sering dihadapi oleh para tenaga pendidik di tempat tugas, hak-hak guru honorer juga belum ditetapkan secara pasti, sebab jauh dari upah minimum.
Oleh sebab itu, kata dia, sangat diharapkan pemerintah daerah tidak mengontrak tenaga guru-guru kontrak dari luar Papua, yang hanya menghabiskan anggaran Otsus Papua, secara khusus bidang pendidikan.
“Selama ini hak-hak mereka (guru honorer) ter-cover dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sementara dana BOS sendiri digunakan juga untuk delapan standar pendidikan di setiap sekolah, yang secara besaran anggarannya diberikan berdasarkan jumlah siswa di sekolah tersebut,” ucapnya. (*)
Editor: Kristianto Galuwo