Perwakilan suku Imeko di DPR Papua Barat sudah berdasarkan kesepakatan

Papua
Kepala suku besar Imeko kabupaten Sorong Selatan, Dominggus Aifufi. (Jubi/dokumentasi pribadi).

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Sorsel, Jubi – Kepala Suku Besar Imeko [gabungan tiga suku] yaitu Inanwatan, Matemani dan Kokoda (Imeko) di kabupaten Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat, Dominggus Aifufi, mengatakan perwakilan suku Imeko yang diusung dalam keanggotaan DPR Provinsi Papua Barat mekanisme pengangkatan [jalur Otsus], merupakan sosok yang diangkat melalui kesepakatan adat tiga suku Imeko.

Aifufi mengungkapkan, ia tidak menghendaki adanya sikap intervensi dari pihak lain yang berujung saling gugat antar sesama anak adat di kabupaten Sorsel.

Read More

Karena lanjut Aifufi, 11 calon anggota DPR Papua Barat jalur Otsus, telah resmi ditetapkan oleh Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.

“SK (surat keputusan) berisi 11 nama calon anggota DPR Papua Barat jalur Otsus sudah diserahkan oleh panitia seleksi (pansel) kepada Gubernur Papua Barat. Jadi, kami sangat mendukung dan berharap mereka [11 anggota DPR otsus] segera dilantik,” kata Aifufi kepada Jubi melalui sambungan telepon, Rabu (22/7/2020).

Senada dengan itu, Agustina Dedaida, tokoh perempuan suku Imeko kabupaten Sorsel, menegaskan jika usulan satu nama perwakilan suku Imeko di kursi DPR Papua Barat jalur Otsus, merupakan keputusan mutlak atas kesepakatan seluruh elemen suku besar Imeko Sorsel.

Dia pun tidak menghendaki adanya perpecahan diantara sesama anak adat di wilayah Sorsel.

“Kita harus berbesar hati. Berikan kesempatan untuk suku Imeko punya perwakilan di DPR PB jalur Otsus, sehingga ada pemerataan dalam perlakuan Otsus bagi semua anak adat di wilayah adat Domberai,” terang Agustina.

Menurutnya gugatan terhadap SK [panitia seleksi], akan memperpanjang perdebatan diujung berakhirnya Otsus 2021. Sehingga Agustina berharap Gubernur Dominggus Mandacan, tidak tidak menunda waktu pelantikan terhadap 11 anggota DPR Papua Barat jalur Otsus yang sebelumnya telah ditetapkan paska penyerahan SK dari Pansel kepada Gubernur.

“Aspirasi masyarakat adat sedang menanti para wakilnya di DPR Papua Barat. Jadi saya harap tak ada persoalan yang menghambat pelantikan 11 wakil masyarakat adat itu segera,” ujar Agustina.

Sebelumnya dalam wawancara terpisah, Gubernur Dominggus Mandacan, berharap tak ada polemik yang terjadi setelah diterimanya 11 nama anggota DPR Papua  Barat mekanisme pengangkatan dari Panitia seleksi.

Hal itu dikatakan Mandacan terhadap sikap protes dari sejumlah pihak, termasuk MRP Papua Barat yang menyoroti hasil kerja panitia seleksi.

“Semua bisa ditempuh dengan cara-cara damai, tidak demo Gubernur atau demo panitia seleksi. Kepada pihak yang keberatan dengan keputusan pansel, silakan tempuh jalur hukum dengan menyertakan data dan fakta,” kata Mandacan.

Diketahui, berdasarkan Surat Kepustusan (SK) panitia seleksi calon anggota DPR Papua Barat mekanisme pangangkatan  periode 2019/2024 Nomor: 15/K-P/2020 tentang penetapan calon anggota terpilih dan calon pergantian antar waktu per daerah pengangkatan anggota DPR Papua Barat mekanisme pengangkatan periode 2019/2024, telah ditetapkan pada tanggal 5 Juli 2020 berisi 11 nama dan juga  telah diserahkan kepada Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan pada hari Senin 6 Juli 2020. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply