Perusahaan perusak lingkungan ini hanya diberi sanksi teguran tertulis

Hukum dan keadilan - Jubi/9wiki.net
Hukum dan keadilan – Jubi/9wiki.net

 

“Bentuk sanksi diberikan sementara bersifat teguran secara tertulis dan meminta dilakukan pemulihan pada sempadan di dua sungai”

Read More

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Tamiang Layang,  Jubi – – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, akan memberikan sanksi kepada PT Ketapang Subur Lestari karena terindikasi merusak sempadan sungai. Hal itu menimbulkan air Sungai Awang dan Murung Gamis terdampak.

“Bentuk sanksi diberikan sementara bersifat teguran secara tertulis dan meminta dilakukan pemulihan pada sempadan di dua sungai tersebut,”  kata Kepala DLH Barito Timur, Lurikto, Jumat, (18/1/2020).

Baca juga : Perusahaan terlibat kebakaran hutan dan lahan dinyatakan bersalah

Separuh tanah Papua sudah jadi milik perusahaan?

Ekologi dan dunia yang berubah (3)

“Kondisi kedua sungai itu sangat keruh, diduga bersumber dari sempadan sungai terkena aktivitas ‘land clearing’ atau pembersihan lahan. Jadi pemulihannya dengan menanam tumbuh-tumbuhan sejenis bakau atau lainnya,” ujar Lurikto, menambahkan.

Sanksi administratif itu dibuat berdasarkan hasil temuan tim DLH Barito Timur saat mengecek di lapangan belum lama ini. Tim DLH Barito Timur juga melakukan pengambilan sampel air di beberapa titik pada Sungai Awang dan Murung Gamis.

Lurikto mengatakan pemberian sanksi kepada PT KSL, anak perusahaan Ciliandry Anky Abadi itu, masih menunggu persetujuan dan tanda tangan Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas.

Pada Sungai Awang ditemui kekeruhan air dalam kondisi yang tidak terlalu signifikan. Sedangkan pada bagian hulu Sungai Awang sangat signifikan, diduga karena sempadan sungai yang rusak mengakibatkan intrusi saat intensitas hujan tinggi. Sedangkan kondisi air di Sungai Murung Gamis ditemukan sebagian kondisi normal dan ada juga kondisinya keruh.

“Untuk kasus ini tetap kami proses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” ujar Lurikto menjelaskan.

Tercatat sempadan Sungai Awang dan Murung Gamis diduga rusak akibat pembukaan lahan dan pembersihan lahan yang dilakukan PT KSL pada Mei 2018 lalu, perusahaan itu sebelumnya tak memiliki izin lingkungan maupun Amdal.

Setelah melengkapi perizinan, PT KSL melanjutkan aktivitas pembersihan lahan hingga penyemaian, dan saat ini sudah dilakukan penanaman bibit sawit, di antaranya berada di sempadan sungai.

Dampak aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan sejak 2018 lalu, mulai berpengaruh di saat musim hujan pada 2020 ini.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Provinsi Kalteng, Dimas Novian Hartono, menilai aktivitas  PT KSL  sudah melanggar konstitusi, karena bagaimana pun juga tanam tumbuh pada sempadan sungai tidak boleh dibabat. “Tindakan tegas dan sanksi dari pemerintah tetap harus diberikan karena telah terjadi pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut,” kata Dimas.

Menurut Dimas, lahan PT KSL itu merupakan hasil take over dari HGU perkebunan karet PT Sendabi Indal Lestari, ia mempertanyakan apakah perusahaan tersebut memiliki Amdal dan atau izin lingkungannya atau tidak.

“Bukan berarti karena lokasi tersebut telah masuk HGU, lalu mereka melakukan hal serampangan, khususnya dalam pembukaan lahannya. Karena komoditas tanam tumbuhnya pun berbeda yakni dari karet ke sawit,” kata Dimas menjelaskan. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply