Papua No. 1 News Portal | Jubi
“Pada kasus tertentu di Kabupaten Sorong, pemerintah telah menetapkan Perda 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Sorong. Marga Gilik, sub suku Moi Kelim di Kampung Malalilis, Kabupaten Sorong, menyampaikan maksudnya meminta pemerintah daerah untuk menetapkan tanah dan hutan adat miliknya, serta menggunakan Perda 10/2017 sebagai alas hak”
Pada 29 April 2019, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menetapkan Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor P.21/MENLHK/SETJEN /KUM.1/4/2019, tentang Hutan Adat dan Hutan Hak. Permen ini bertujuan untuk mempercepat proses-proses pengakuan hutan adat dan mememperbaiki ketentuan Permen LHK Nomor P.32 Tahun 2015 tentang Hutan Hak (Supriyanto, 2019).
Berdasarkan data KLHK, perkembangan penetapan pengakuan hutan adat hingga Mei 2019, sudah ada 49 unit hutan adat dengan luas 22.193 dan pencadangan hutan adat seluas 5.172 hektare. Bagaimanapun jumlah luas hutan adat ini masih jauh dari angka luas wilayah adat yang didaftarkan oleh Badan Registrasi Wilayah Adat (2019), seluas 10,24 juta hektar.
Kehadiran Permen LHK P.21 diharapkan dapat mendorong dan mempercepat penetapan hutan adat. Namun ekspektasi melalui regulasi seperti ini tidak cukup. Sebagaimana pengalaman dan pembelajaran sebelumnya, hambatan struktural, pendanaan, dan kapasitas masih dijadikan kendala.
Terdapat kecenderungan birokrasi daerah dan pusat, maupun elite politik, tidak terlalu peduli dan dalam mengupayakan pemenuhan hak-hak masyarakat adat, misalnya mendorong dan memimpin inisiatif proses legislasi untuk menghasilkan peraturan daerah atau memfasilitasi program masyarakat adat dalam pemetaan tanah dan hutan adat. Realitasnya, usulan hingga penetapan hutan adat yang sudah ada kebanyakan difasilitasi dan didorong oleh organisasi masyarakat sipil dan komunitas masyarakat adat.
Hambatan lain dan sangat berarti adalah berhubungan dengan persyaratan penetapan hutan adat, yang masih dipertahankan Permen LHK P.21 pada Pasal 5, bahwa penetapan hutan adat dilakukan melalui permohonan pemangku adat kepada Menteri. Permohonan harus memenuhi syarat, antara lain, adanya produk hukum pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam bentuk Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah, serta terdapat peta wilayah adat.
Proses legislasi untuk menghasilkan Perda dan substansi pengaturan pengakuan keberadaan masyarakat adat dan hak-haknya atas tanah dan hutan adat, cukup rumit, memerlukan waktu lama dan dana besar. Masih terdapat perbedaan persepsi dan kecurigaan tentang keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-haknya, terjadi perdebatan definisi subjek masyarakat adat dengan keragamannya dan belum kunjung berakhir, tanpa kejelasan kepastian dipenuhinya hak hukum masyarakat adat.
Menurut Yando Zakaria (2019), masyarakat hukum adat masih sulit dan tidak mempunyai kemampuan untuk mengikuti proses politik legisliasi, serta ongkosnya mahal. Setiap peraturan daerah tentang penetapan komunitas memerlukan biaya Rp 500 juta sampai Rp 2 miliar, alih-alih membantu masyarakat, ketentuan dan kebutuhan ini berpotensi membunuh masyarakat hukum adat.
Arena politik untuk menghasilkan peraturan daerah maupun nasional tidak mutlak ideal berpihak pada masyarakat, melainkan dipengaruhi oleh kelompok berkepentingan, utamanya kelompok penguasa modal. Apalagi jika objek tanah dan hutan adat terdapat izin-izin usaha dan investasi ekstraktif berbasis lahan dan hasil hutan.
Dalam arena pertarungan politik ini, penguasa modal menggunakan kekuasaan, birokrat, dan elite politik untuk mempengaruhi pemerintah, agar dapat melindungi kepentingan ekonomi dan akumulasi modal, agar tidak kehilangan kuasa dan kontrol atas tanah, hutan dan kekayaan alam lainnya.
Demikian pula, pasca dihasilkan Perda pengakuan Masyarakat Hukum Adat masih terdapat hambatan dalam proses perolehan pengakuan hak hutan adat. Berdasarkan informasi Siaran Pers Menteri LHK (27 Mei 2019), diketahui terdapat usulan hutan adat seluas 9,3 juta hektar, sebagian besar sekitar 6.551.305 hektare berada dalam kawasan hutan, di antaranya telah mempunyai produk hukum seluas 3.660.813 hektare. Data ini menunjukkan, meskipun sudah memiliki Perda, belum tentu mendapatkan pengakuan hutan adat.
Pada teks pasal-pasal mengenai verifikasi hutan adat dalam Permen P.21/2019, berpotensi menjadi penghambat, memacetkan dan menunda proses percepatan pengakuan hutan adat. Misalnya verifikasi memastikan keberadaan hutan adat dalam tata ruang wilayah provinsi; tumpang susun peta objek hutan adat yang dimohon dengan peta kawasan hutan dan atau peta pengelola hutan atau peta pemegang izin pemanfaatan hutan.
Pada kasus tertentu di Kabupaten Sorong, pemerintah telah menetapkan Perda 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Sorong. Marga Gilik, sub suku Moi Kelim di Kampung Malalilis, Kabupaten Sorong, menyampaikan maksudnya meminta pemerintah daerah untuk menetapkan tanah dan hutan adat miliknya, serta menggunakan Perda 10/2017 sebagai alas hak.
Pemerintah Kabupaten Sorong meminta verifikasi dari dinas teknis terkait, Dinas Pertanian Kabupaten Sorong menanggapi, bahwa tanah dan hutan adat yang diusulkan terdapat izin (Izin Usaha perkebunan dan HPH) milik perusahaan, pemerintah ragu mengambil keputusan dengan alasan ancaman gugatan hukum dan tidak ada surat atau rekomendasi keterangan teknis terkait status tanah dan hutan yang diusulkan.
Hingga kini, usulan marga Gilik tidak kunjung dibahas dan peta belum ditandatangani. Karenanya, gagasan percepatan penetapan hutan adat melalui Permen P.21 semestinya ditopang dengan perubahan cara pandang dan kesungguhan dukungan, termasuk kapasitas, sumber daya pengetahuan dan pendanaan, yang sepenuhnya untuk memenuhi hak-hak konstitusi masyarakat adat dan keadilan.
Cara pandang dan perilaku birokrat maupun elite politik terhadap ‘hutan adat’ adalah hutan negara dan masih menganggap tanah dan hutan sebagai komoditas komersial saja, pandangan seperti ini harus berubah, karena tidak akan bisa diandalkan untuk politik percepatan ini dan hanya memperkeruh konflik.
Pemerintah harus melakukan terobosan politik hukum dan tindakan diskresi untuk aktif memfasilitasi dan mendukung proses usulan hutan adat yang sudah ada hingga penetapannya. Dukungan dan tekanan masyarakat adat maupun organisasi masyarakat sipil akan sangat mempengaruhi dan menentukan terobosan dan tindakan diskresi ini. (*)
Sumber: Suara Pusaka
Editor: Timo Marten