Keterwakilan perempuan di Maluku Utara masih jauh dari 30 persen
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara, Masni, mengatakan kaum perempuan di wilayahnya masih menghadapi banyak permasalahan untuk terjun ke dunia politik.
“Ini dibuktikan keterwakilan perempuan di Maluku Utara masih jauh dari 30 persen. Padahal 2030 Indonesia mau menuju Planet 50:50,” kata Masni, saat bincang media yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, Jumat, (1/3/2019).
Baca juga : Upaya Gereja mendidik kaum Perempuan di Papua
Masni hanya ada 27 anggota legislatif perempuan atau 10,71 persen dari 252 anggota legislatif yang duduk di DPRD provinsi hingga DPRD kabupaten dan kota di Maluku Utara.
Masalah yang dihadapi perempuan di Maluku Utara saat berpolitik sangat berat. Di antaranya secara eksternal masih banyak partai politik yang belum memberikan kesempatan kepada politisi perempuan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Berita terkait : Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tetap Marak, Kementerian Gandeng Gereja
Dengan kondisi itu Masni berharap perempuan harus menunjukkan prestasinya tanpa meninggalkan kodratnya sebagai perempuan. “Pemilih perempuan juga harus mau memilih perempuan berkualitas sebagai anggota legislatif,” kata Masni menjelaskan.
Menurut dia, politikus perempuan bisa melihat permasalahan-permasalahan yang dihadapi perempuan.
Berita terkait : Jayawijaya susun rencana aksi perlindungan perempuan dan anak
Seorang calon anggota DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, mengatakan keterwakilan perempuan dalam politik bukan hanya masalah kuantitas, melainkan juga kualitas. “Ada anggota legislatif perempuan, bahkan bisa menjadi ketua DPRD, tetapi belum tentu bisa berkontribusi untuk memperjuangkan kepentingan perempuan,” kata Nurlaela.
Ia mengatakan perempuan harus mengerti perannya dalam masyarakat, termasuk di bidang politik. Dengan begitu, perempuan bisa terlibat dalam pengambilan keputusan dan memperjuangkan kepentingan perempuan. (*)
Editor : Edi Faisol