Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nomor 6 Tahun 2021, yang ditandatangani Ketua Firli Bahuri dan empat pimpinan lain pada 30 Juli, menyebut perjalanan pimpinan dan pegawai KPK bisa ditanggung panitia atau penyelenggara. Aturan itu mengubah aturan soal pembiayaan perjalanan dinas yang sebelumnya ditanggung KPK.
“Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara,” bunyi pasal 2(A) ayat 1 aturan itu.
Perubahan aturan itu seiring perubahan status pegawai KPK yang resmi menyandang status ASN per 1 Juni 2020. Ia mencontohkan kunjungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke daerah. Selama ini, katanya, KPK tak bisa memberi bantuan keuangan meski kegiatan itu di bawah komisi antirasuah.
“Dengan peraturan ini bisa saling menanggung dengan catatan tidak boleh double anggaran, artinya salah satu yang membiayai,” kata Wakil Ketua Nurul Ghufron, dikutip dari CNN Indonesia, Senin, (9/8/2021)
Baca juga : KPK mulai dalami kasus korupsi besar di Papua
Komnas perempuan : tes pegawai KPK terindikasi diskriminatif dan melecehkan
Usut dugaan korupsi gereja di Papua, KPK panggil 6 saksi
Ghufron menegaskan ketentuan tersebut juga tak melanggar hukum. Menurut dia peraturan baru tersebut membuat KPK membantu atau mendapatkan bantuan pembiayaan perjalanan dinas. Meski ia menepis bahwa ketentuan pembiayaan perjalanan dinas ini mengubah nilai-nilai independensi komisi antirasuah.
Menurut Ghufron, aturan baru itu juga bisa menghemat keuangan KPK. “Jadi prinsipnya yang terlarang itu kalau ada indikasi suap (ada tujuan agar berbuat/tidak berbuat yang melanggar), gratifikasi (memberi lebih dari umum untuk tujuan titip pengaruh dan lain-lain) atau konflik interes,” ujar Ghufron menjelaskan.
Jubir KPK, Ali Fikri memastikan biaya perjalanan dinas dari penyelenggara itu bukan merupakan bentuk gratifikasi. Menurut dia, aturan biaya perjalanan dinas tersebut merupakan harmonisasi aturan yang berlaku dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) usai beralihnya status kepegawaian KPK menjadi ASN per 1 Juni 2021.
“Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, bukan gratifikasi apalagi suap,” kata Ali .
Ia menyatakan pegawai KPK tetap tak diperkenankan menerima honor apabila menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK. Ali juga mengatakan berbagai kegiatan pada bidang penindakan tetap menggunakan anggaran KPK. Hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan pada proses penanganan perkara. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol