Vonis untuk suami artis Inneke Koesherawati tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Bandung, Jubi – Terdakwa perkara suap fasilitas Lapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah, divonis 3,5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Vonis untuk suami artis Inneke Koesherawati tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman pidana selama lima tahun, denda Rp 200 juta dan subsider enam bulan kurungan.
“Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama sama dengan dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp100 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Sudria, saat membacakan vonis di Ruang Sidang VI Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, (20/3/2019).
Berita terkait : Tersangka suap bebas, Legislator: Penanganan kasus hanya sandiwara
Kasus suap kayu ilegal di Papua dihentikan di Jakarta
Terbukti menerima suap, Bupati Purbalingga divonis 7 tahun
Hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. “Dan mengulangi perbuatannya menyuap penyelenggara negara,” kata Sudria menambahkan.
Majelis hakim memberikan tenggat waktu bagi Fahmi selama tujuh hari untuk melakukan banding, namun Fahmi terlihat berdiskusi dengan kuasa hukumnya terkait langkah ke depan proses hukumnya.
“Saya pikir-pikir dulu pak majelis,” kata Fahmi saat ditanya oleh hakim.
Baca juga : KPK masih periksa tersangka dugaan suap Kabupaten Pegunungan Arfak
Timsel I KPUD Papua dituding terima suap untuk manipulasi data
Suap dana Otsus, KPK geledah kantor pemerintahan Aceh
Usai persidangan, Fahmi mengaku putusan yang dijatuhi kepada dirinya itu adalah rencana Tuhan. “Jadi istri saya berpesan itu, kakak saya pesan, kita belajar dari kisah Nabi Ayub,” katanya.
Ia menyatakan dari aspek hukum merasa perbuatannya itu tidak merugikan negara dan tidak merugikan orang lain, meski ia mengaku bersalah.
“Mungkin karena ini ada pelanggaran hukum. Saya bukan orang hukum yang mengerti itu penyelenggara negara atau bukan, dengan segala konsekuensinya saya terima,” katanya.
Sebelumnya Fahmi mendekam di Lapas Sukamiskin sebagai terpidana kasus pengadaan monitoring satelit di Bakamla. Namun saat di dalam Lapas ia telah menyuap pejabat setempat. (*)
Editor : Edi Faisol