Penyuap pejabat Lapas Sukamiskin divonis 3,5 tahun

Papua
Ilustrasi Suap - dok/Tempo
Ilustrasi Suap – dok/Tempo

Vonis untuk suami artis Inneke Koesherawati tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Papua No. 1 News Portal | Jubi 

Read More

Bandung, Jubi  – Terdakwa perkara suap fasilitas Lapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah,  divonis 3,5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Vonis untuk suami artis Inneke Koesherawati tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman pidana selama lima tahun, denda Rp 200 juta dan subsider enam bulan kurungan.

“Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama sama dengan dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp100 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Sudria, saat membacakan vonis di Ruang Sidang VI Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, (20/3/2019).

Berita terkait : Tersangka suap bebas, Legislator: Penanganan kasus hanya sandiwara

Kasus suap kayu ilegal di Papua dihentikan di Jakarta

Terbukti menerima suap, Bupati Purbalingga divonis 7 tahun

Hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. “Dan mengulangi perbuatannya menyuap penyelenggara negara,” kata Sudria menambahkan.

Majelis hakim memberikan tenggat waktu bagi Fahmi selama tujuh hari untuk melakukan banding, namun Fahmi terlihat berdiskusi dengan kuasa hukumnya terkait langkah ke depan proses hukumnya.

“Saya pikir-pikir dulu pak majelis,” kata Fahmi saat ditanya oleh hakim.

Baca juga : KPK masih periksa tersangka dugaan suap Kabupaten Pegunungan Arfak

Timsel I KPUD Papua dituding terima suap untuk manipulasi data

Suap dana Otsus, KPK geledah kantor pemerintahan Aceh

Usai persidangan, Fahmi mengaku putusan yang dijatuhi kepada dirinya itu adalah rencana Tuhan. “Jadi istri saya berpesan itu, kakak saya pesan, kita belajar dari kisah Nabi Ayub,” katanya.

Ia menyatakan  dari aspek hukum merasa perbuatannya itu tidak merugikan negara dan tidak merugikan orang lain, meski ia mengaku bersalah.

“Mungkin karena ini ada pelanggaran hukum. Saya bukan orang hukum yang mengerti itu penyelenggara negara atau bukan, dengan segala konsekuensinya saya terima,” katanya.

Sebelumnya Fahmi mendekam di Lapas Sukamiskin sebagai terpidana kasus pengadaan monitoring satelit di Bakamla. Namun saat di dalam Lapas ia telah menyuap pejabat setempat. (*)

Editor : Edi Faisol

 

 

Related posts

Leave a Reply