Penyuap Jaksa ini dihukum di Sukamiskin

papua
Ilustrasi, pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT Java Indoland Sendy Pericho ke Lapas Sukamiskin Bandung berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap. Sendy merupakan terpidana penyuap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto sebesar Rp200 juta dan Jaksa Kejati DKI Jakarta Arih Wira Suranta senilai Rp150 juta.

Read More

“Hari Kamis (18/6/2020), Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi KPK melaksanakan Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No. 173/Pid.Sus/2020 tanggal 12 Juni 2020 atas nama terpidana Sendy Pericho,”  kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat, (19/6/2020).

Baca juga : Keinginan ada OAP di KPU Papua Barat berakibat mantan komisioner KPU didakwa terima suap

Saksi kasus korupsi izin pertambangan di Konawe Utara dipanggil KPK

Plt Bupati Bengkalis ditetapkan sebagai DPO korupsi

Ali mengatakan terpidana Sendy akan menjalani pidana badan di Lapas Sukamiskin selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.

Tercatat hasil persidangan menyebutkan tujuan pemberian suap oleh Sendy agar Arih selaku penuntut umum segera menyatakan berkas perkara Hary Suwanda lengkap dan agar Agus Winoto selaku Aspidum menurunkan rencana tuntutan (rentut) perkara Hary Suwanda.

Sendy Pericho adalah pihak yang melaporkan Hary Suwanda dan Raymond Rawung ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana Chaze Trade Ltd. Penyidik Polda Metro lalu menangkap Raymond Rawung dan Hary Suwanda pada Juli 2014.

Namun baru awal 2019 penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara Hary Suwanda ke Kejati DKI Jakarta. Alfin Suherman lalu minta bantuan rekannya Tjhin Tje Ming alias Aming bertemu dengan Kepala Seksi Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL) Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas agar berkas perkara Hary Suwanda dan kawan-kawanya menjadi perhatian Agus Winoto.

Yuniar mengatakan bahwa perkara tersebut berada di bawah kendali Awaludin selaku Kepala Seksi orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) serta ditangani Arih Wira Suranta sebagai jaksa penelitinya namun Yuniar menjanjikan untuk membantu.

Sendy dan Alfin lalu bertemu dengan Arih pada 19 Februari 2019 di lantai 3 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk membahas perkembangan perkara dan sudah memenuhi unsur namun belum dinyatakan lengkap. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply