Penyelidikan kasus dugaan korupsi melibatkan rektor UNJ dihentikan

Dugaan Korupsi, Papua
Foto Ilustrasi, penyelidikan kasus korupsi - pixabay.com

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin. Polisi berdalih tidak menemukan unsur tindak pidana dalam kasus itu.

Read More

“Dengan tidak ditemukan tindak pidana korupsi, maka penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus melakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum terhadap perkara ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (9/7/2020).

Baca juga : Pejabat baru Dit Reskrimsus Polda PB diharap selesaikan “PR ” dugaan korupsi tanah Dinas Perumahan Rakyat

Penyidikan dugaan korupsi proyek PLTA Genyem berlanjut, 4 saksi diperiksa KPK

Kejaksaan selidiki dugaan korupsi di Bank Papua

Menurut Yusri, polisi telah memeriksa 44 saksi dalam perkara itu. Selain itu juga meminta keterangan dari dua saksi ahli termasuk ahli pidana yang menyebutkan keterangan perbuatan tindak tindak pidana dalam perkara itu tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur pasal yang dipersangkakan.

Bahkan polisi juga telah menggelar rekonstruksi di dua lokasi. Pertama di UNJ saat rapim, kedua saat proses penyerahan uang oleh terduga pelaku ke beberapa orang. Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara bersama KPK dan Bareskrim Polri untuk menentukan tindak lanjut dari perkara ini.

“Kesimpulan yang kita dapat berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat dan penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus berpendapat tidak menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi,”  kata Yusri menjelaskan.

Yusri menyampaikan proses lanjutan dari perkara ini dilimpahkan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tercatat kasus dugaan suap bermula dari informasi Itjen Kemdikbud kepada KPK terkait rencana penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemdikbud.

Dari laporan itu, KPK dan Itjen Kemendikbud lantas menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor. Ia ditangkap usai melakukan penyerahan uang ke sejumlah orang.

Tak hanya Dwi, KPK meminta keterangan terhadap Rektor UNJ Komarudin, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud Dinar Suliya, serta Staf SDM Kemdikbud Parjono.

Namun, karena KPK tak menemukan unsur penyelenggara negara, maka perkara ini kemudian dilimpahkan ke pihak kepolisian. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply