Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali maupun di luar wilayah itu hingga 25 Juli mendatang. Kebijakan itu dilakukan setelah pemerintah menilai lonjakan kasus Covid-19 belum melandai signifikan.
“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” kata Presiden Jokowi, Selasa (20/7/2021) kemarin.
Baca juga : Kebijakan PPKM darurat, DKI Jakarta ancam sanksi berat pelanggar
Kasus Covid-19 semakin meningkat, Papua Barat akan berlakukan PPKM Mikro
Pemerintah Kota Jayapura perketat PPKM
Menurut Joko Widodo, pemerintah akan mulai membuka secara bertahap aturan selama PPKM Darurat, jika pada 26 Juli kasus Covid-19 di Indonesia mulai mereda.
Ia menjelaskan perpanjangan PPKM Darurat merupakan keputusan berat untuk menurunkan laju penularan virus corona serta mengurangi tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) sejumlah rumah sakit rujukan pasien Covid-19.
Ia menjelaskan selama pelaksanaan PPKM Darurat dalam 18 hari terakhir di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali, terlihat penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit telah menurun.
“Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19. Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” kata Joko Widodo mejelaskan.
jika dilihat dari perkembangan kasus Covid-19 selama 18 hari PPKM Darurat dengan dibandingkan pada 18 hari sebelumnya, maka terlihat perbedaan kasus hingga mencapai dua kali lipat.
Pada kasus konfirmasi positif Covid-19 misalnya, periode 15 Juni-2 Juli jumlah kumulatif penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 309.391. pada periode 3 hingga 20 Juli jumlah kasus positif Covid-19 melonjak 2,3 kali lipat hingga 721.120 kasus.
Sedangkan kasus kematian warga yang meninggal terkait Covid-19, tercatat dalam kurun 15 Juni-2 Juli sebanyak 6.418 warga meninggal dunia. Sementara pada periode 18 hari PPKM Darurat tercatat kasus naik 2,5 kali lipat menjadi 16.666 orang yang meninggal dunia.
Hal serupa pada kasus aktif atau kasus warga yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun isolasi mandiri di rumah masing-masing. Periode 16 hari sebelum PPKM Darurat, kasus aktif berada di angka 3.195.369. Sementara pada periode 3-20 Juli jumlah warga yang dirawat di RS maupun isoman mencapai 7.401.676 orang.
Penambahan kasus aktif ini bukan merupakan perkembangan yang baik, sebab semakin tinggi kasus aktif akan berimplikasi terhadap meningkatnya keterisian tempat tidur di sejumlah rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Indonesia.
Perkembanganjumlah positivity rate alias rasio kasus warga terpapar virus corona harian juga meningkat. Dalam periode 15 Juni-2 Juli jumlahnya rata-rata di 21,24 persen, namun pada 18 hari selama periode PPKM Darurat Jawa-Bali, positivity rate naik menjadi 28,82 persen.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan ambang batas minimal angka positivity rate kurang dari 5 persen. Sehingga, apabila positivity rate suatu daerah semakin tinggi, maka kondisi pandemi di daerah tersebut memburuk sehingga kapasitas pemeriksaan Covid-19 perlu ditingkatkan. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol
