Kebijakan PPKM darurat, DKI Jakarta ancam sanksi berat pelanggar

papua
Foto ilustrasi kampanye pembatasan sosial. - pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi –  Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengatakan tak segan menindak tegas kantor yang melanggar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pemerintah DI Jakarta akan mengawasi penerapan 100 persen bekerja dari rumah atau WFH di kantor-kantor sektor nonesensial.

Read More

“Kantor-kantor atau unit usaha apa pun, di mana pun, kapan pun, yang melanggar peraturan PPKM Darurat ini akan kami tindak dan beri sanksi setegas-tegasnya dan seberat-beratnya,” kata Riza di Balai Kota pada Kamis malam, (1/7/2021).

Baca juga : Pemerintah Kota Jayapura perketat PPKM 

Pemprov Papua akan terapkan PPKM mulai 1 Juli 2021

Ini alasan pemerintah perpanjang PPKM Jawa Bali

Meski begitu, ia tak menjelaskan secara rinci ketika ditanya seperti apa sanksi yang berat oleh Pemprov DKI tersebut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah resmi mengumumkan PPKM Darurat akan berlaku pada 3-20 Juli 2021. Dalam kebijakan PPKM Darurat ini, dilakukan pengetatan kegiatan sosial dan ekonomi di 122 kota dan kabupaten.

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah menggelar konferensi pers secara virtual pada Rabu, 1 Juli 2021 tentang PPKM Darurat. Jokowi telah menunjuk Luhut sebagai koordinator pelaksanaan PPKM darurat di Jawa dan Bali.

Salah satu poin PPKM Darurat level 4 adalah 100 persen bekerja dari rumah untuk perkantoran nonesensial. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. (*)

Editor : Edi Faisol

 

Related posts