Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Pembatasan aktivitas ekonomi dan masyarakat dari pukul 6 pagi sampai pukul 8 malam,” ujar Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano di Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (1/7/2021).
Dikatakan Tomi Mano, pembatasan aktivitas tersebut dilakukan karena angka harian paparan Covid-19 di ibukota Provinsi Papua ini pada Juni 2021 mengalami lonjakan drastis. Bila sebelumnya yang terpapar per hari sebanyak 6 orang, melonjak hingga lebih dari 20 kasus.
“Sebelumnya kami memberlakukan aktivitas ekonomi dan masyarakat dari pukul 6 pagi sampai pukul 11 malam. Namun, angka Covid-19 terus bertambah,” ujar Tomi Mano.
Tomi Mano selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura minta seluruh warga di kota yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Papua Nugini itu untuk mematuhi peraturan yang berlaku supaya mempercepat memutus penyebaran Covid-19.
“Mari bersama-sama melawan Covid-19 ini. Bantu pemerintah dan Satgas Covid-19 supaya Kota Jayapura tidak berada dalam zona merah,” ujar Tomi Mano.
Baca juga: Kasus melonjak tajam karena varian baru, Satgas Covid-19 Kota Jayapura: Belum ada bukti
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura akan melakukan patroli selama kebijakan tersebut diterapkan, dengan tujuan menertibkan warga agar patuh dan taat pada peraturan yang berlaku.
“Saya minta warga tidak berkeliaran di atas pukul 8 malam, di rumah saja, kecuali ada kepentingan yang mendesak, seperti orang sakit, ibu hamil, dan lain-lain,” ujar Rustan.
Dikatakan Rustan, tim Satgas Covid-19 akan melakukan penegakan hukum dengan memberikan sanksi sesuai Perda Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2020 kepada warga yang melanggar kebijakan PPKM darurat tersebut.
“Di tempat-tempat umum, wisata, hiburan, mall, supermarket, yang tidak mengikuti protokol kesehatan kami berikan sanksi. Seperti tempat hiburan malam dan wisata, bila tidak patuh maka izin usahanya langsung kami cabut dan menjatuhkan hukuman penjara satu malam di lembaga pemasyarakat,” ujar Rustan.
Rustan minta warga disiplin protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjauhi kerumunan, dan menjaga kesehatan agar tidak mudah terpapar Covid-19. (*)
Editor: Dewi Wulandari
