Penjual minol di Sorong mengaku dibekingi polisi

Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1

Sorong, Jubi – Seorang penjual minuman beralkohol (minol) bernama Frengky alias Ongko Botak yang beroperasi di Rufey, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Papua Barat mengaku dibekingi Kasat Reskrim Polres Sorong Kota dalam menjual minol meski tak berizin. 

Hal itu dikatakan Ongko Botak ketika diwawancari wartawan di lokasi penjualan miliknya di Distrik Sorong Kota. 

Menurut dia dirinya belum mengantingi izin penjualan minol karena masih menunggu proses pelantikan wali kota Sorong.

Ia mengatakan, jika ingin menanyakan izin penjualan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Kasat Reskrim tersebut. Ia lalu melakukan aktivitasnya sesuai instruksi oknum polisi ini. 

“Kalau wartawan mau bicara ketemu dan konfirmasi itu, nanti tunggu saya cek dan tanya Kasat Reskrim dulu, karena arahannya seperti itu,” kata Ongko kepada wartawan per selulernya, Minggu (28/5/2017). 

Kasat Reskrim Polres Sorong Kota AKP Fernando Saragih saat dikonfirmasi terpisah mengaku tidak pernah memerintahkan seperti yang dituduhkan pengusaha minol ilegal tersebut. Ia berkilah bahwa pernyataan si pengusaha tidak benar. 

“Itu tidak benar. Saya tidak pernah memerintahkan seperti itu,” katanya. (*)

Related posts

Leave a Reply