Papua No. 1 News Portal | Jubi
Pekanbaru, Jubi – Pelaku penjual kulit satwa dilindungi harimau sumatera atau Panthera tigris sumatrae, ditangkap tim gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau, Polda Riau, dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II, Jumat, (25/9/2021). Tercatat para pelaku berjumlah empat orang, satu di antaranya seorang perempuan.
“Keempatnya diamankan sekitar pukul 06.30 WIB, saat berada di SPBU Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Masing-masing inisial pelaku adalah S, SH, R berjenis kelamin laki-laki, dan seorang berinisial M berjenis kelamin perempuan,” kata Pelaksana Harian Kepala BBKSDA Riau Hartono, Jumat, (25/9/2021).
Baca juga : Jalan Tol di Sumatera ini dilengkapi terowongan khusus harimau
Sepasang harimau sumatera dilepas kembali ke habibat asal
Ngeri, harimau sumatera ini berkeliaran ke permukiman warga
Dia menjelaskan, keempat pelaku terungkap berawal pada Sabtu pertengahan September lalu ada informasi dari masyarakat akan ada transaksi perdagangan kulit harimau sumatera. Tim Balai Besar KSDA Riau langsung operasi pengumpulan bahan keterangan, bukti dan saksi terkait rencana perdagangan satwa kulit harimau tersebut.
“Selama seminggu lebih pengumpulan keterangan dan bukti-bukti dilakukan hingga pendalaman terkait informasi tersebut sampai ke wilayah Darmasraya Sumatera Barat,” kata Hartono menambahkan.
Ia menjelaskan pada Kamis (23/9), Tim Balai Besar KSDA Riau berhasil memastikan kepada pelaku untuk bisa melakukan transaksi kulit harimau sumatera di Kota Pekanbaru. Selanjutnya langsung berkoordinasi dengan Polda Riau dan Balai Gakkum Wil Sumatera, Seksi Wilayah II.
“Keempat pelaku diamankan pagi tadi bersama kulit harimau yang disimpan di dalam mobil, dan untuk kepentingan penyelidikan kini keempat pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polda Riau akan segera dilakukan penyidikan oleh Tim Penyidik Polda Riau,” kata Hartono menjelaskan.
Balai Besar KSDA Riau sangat mengapresiasi sinergitas BBKSDA dengan Polda Riau selama ini atas penanggulangan perdagangan satwa liar terutama satwa liar yang dilindungi.
Masyarakat bisa melaporkan gangguan terhadap kawasan konservasi ataupun kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi ke call center Balai Besar KSDA Riau. (*)
Editor : Edi Faisol