
Jayapura, 17/7 (Jubi) – Pengusaha asli Papua yang tergabung dalam Kamar Adat Pengusaha (KAP) Papua dan Papua Barat membagikan sekitar 100 pin emas dengan berat kurang lebih 1kg kepada pejabat negara serta Pemerintah Provinsi (Pemprov Papua) dan Papua Barat ketika acara deklarasi KAP di Hotel Sahid, Entrop Kota Jayapura, Rabu (17/7).
Setiap pejabat negara dan daerah yang hadir mendapat satu pin emas dengan berat 5 gram sebagai cinderamata kepada mereka. Namun hal itu mendapat sorotan dari beberapa aktivis LSM yang hadir. Mereka menilai, pembagian pin emas itu sudah bisa dikategorikan gratifikasi.
“Kalau mengacu pada aturan KPK tentu hal ini sudah tidak dibenarkan. Kalau saya tidak salah, seorang pejabat publik hanya bisa menerima cinderamata dengan harga maksimal Rp. 300 ribu,” kata direktur Kipra Papua, Markus Kajoi yang juga hadir dalam deglarasi tersebut.
Menurutnya, jika hal ini diketahui KPK, bisa saja kedua pihak akan dipanggil guna ditanya apakah pemberian tersebut berpangaruh pada kebijakan pejabat yang bersangkutan atau tidak. “Jadi kalau ketahuan bisa saja kedua pihak baik pemberi maupun penerima dipanggil guna ditanya apa tujuan pemberian cinderamata itu,” ujar Markus Kajoi.
Hal nyaris senada dikatakan aktivis LSM Jerat, Wirya. Menurutnya, tentu pemberian cinderamata berupa logo KAPP yang terbuat dari emas murni dengan berat 5 gram itu sudah termasuk gratifikasi. “Itu sudah gratifikasi. Seorang pebajat negara atau pejabat publik tidak diperbolehkan menerima pemberian yang harganya diatas Rp. 1 juta. Nah kalau misalnya 5 gram emas itu harganya sudah berkisar Rp. 3 juta,” kata Wirya.
Namun Ketua Panitia Ketua Panitia Pelaksana KAPP, Merry Costavina Yoweni mengatakan, pemberian pin emas tersebut hanya sebagai cinderamata karena sejumlah pejabat bersedia hadir. “Ini tidak ada maksud tertentu. Pemberian pin hanya sebagai kenang-kenangan untuk para pejabat ini,” kata Merry. (Jubi/Arjuna)