Pengibaran Bintang Kejora di enam wilayah Papua mesti menjadi refleksi semua pihak

Papua
Aksi pemuda Papua di GOR Cenderawasih,1 Desember 2021 - IST

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Anggota komisi bidang pemerintahan, politik, hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPR Papua, Laurenzus Kadepa menyatakan pengibaran bendera bintang kejora (BK) pada enam daerah di Papua pada 1 Desember 2021, mesti menjadi refleksi semua pihak, terutama para pengambil kebijakan.

“Melalui peristiwa ini, menuntut kita semua baik pemerintah pusat hingga daerah, TNI dan Polri, lembaga legislatif dan lembaga lain merefleksi diri. Ke depan bersinergi untuk melihat Papua dengan pola baru, pendekatan baru, kebijakan baru,” kata Kadepa kepada Jubi, Kamis (2/12/2021).

Menurutnya, hal yang paling penting dilihat bersama, setelah bendera bintang kejora dikibarkan depan Gedung Olahraga (GOR) Cenderawasih, Kota Jayapura situasi di sana tetap aman, tidak ada konflik.

Kadepa pun meminta pihak kepolisian dapat melihat pengibaran BK di GOR Cenderawasih dari berbagai sisi. Tidak hanya dari sudut pandang hukum.

“Saya minta aparat bebaskan anak anak yang masih ditahan di Polda Papua dan mari kita bijak melihat persoalan Papua secara komprehensif,” ucapnya.

Kadepa mengakui, delapan pemuda yang kini ditahan di Mapolda Papua mengibarkan bendera bintang kejora di tiang bendera halaman GOR Cenderawasih. 

Katanya, itu jelas melanggar hukum yang berlaku di negara ini. Namun kepolisian mesti mempertimbangkan sisi lain.

“Tetapi dengan pertimbangan kemanusiaan dan lainnya, mohon dipertimbangkan agar mereka bisa dibebaskan,” ujarnya.

Bendera Bintang Kejora berkibar di lima kabupaten dan satu kota di Papua pada peringatan 1 Desember, Rabu (1/12/2021). 

Keenam daerah itu adalah Kabupaten Mamberamo Tengah, Puncak, Pegunungan Bintang, Intan Jaya, Paniai, dan Kota Jayapura.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Brigjen Eko Rudi Sudarto mengatakan meskipun pengibaran Bintang Kejora terjadi di beberapa daerah, namun situasi keamanan Papua kondusif dan terkendali. 

Eko menyatakan pihaknya juga menangkap delapan orang yang mengibarkan bendera Bintang Kejora di halaman GOR Cenderawasih, Kota Jayapura.

Menurutnya, pengibaran bendera Bintang Kejora di halaman GOR Cenderawasih itu terjadi pada pukul 13.20 WP. Saat itu jajaran Polda Papua sedang melaksanakan upacara peringatan Hari Polisi Air Udara.

Ia menyatakan delapan pemuda yang melakukan pengibaran bendera Bintang Kejora itu masih diperiksa di Markas Polda Papua. 

“Kami tadi langsung menangani kasus pengibaran bendera yang dilakukan oleh enam orang pemuda di GOR Cenderawasih. Saat ini kami sedang mengembangkan penyelidikan sekaligus penyidikan kasus tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, delapan orang yang ditangkap dan diperiksa itu adalah FK, SK, MK, MY, YM, BA, MP, dan MV. 

Polisi menyita barang bukti berupa bendera Bintang Kejora, dan dua buah spanduk bertuliskan “Self Determination For West Papua, Stop Militerisme in West Papua” dan “Indonesia  Segera Membuka Akses Bag Tim Investigasi Komisi Tinggi HAM PBB ke West Papua”.

Eko menjelaskan, usai menaikkan bendera Bintang Kejora di tiang bendera GOR Cenderawasih, kedelapan pemuda itu membentangkan spanduk sambil mengibarkan bendera yang diikat pada sebatang kayu yang dipegang mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) inisial MY.

“Setelah melakukan kegiatan di halaman GOR, kedelapan pemuda tersebut berjalan melintas di depan Markas Polda Papua. Anggota yang melihat langsung mengamankan [mereka]. Kemudian, anggota Intelkam langsung menurunkan bendera Bintang Kejora yang dikibarkan di GOR,” jelasnya. (*)

Editor: Edho Sinaga

Leave a Reply