Penghentian kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah di Luwu Timur, ini kata Polri

ilustrasi topi polri papua
ILustrasi - IST

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Mabes Polri mengatakan penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sesuai prosedur, dan penyidik bekerja secara independen. Kasus dugaan pemerkosaan tiga anak di bawah umur diduga dilakukan oleh ayah kandungan viral di media sosial setelah banyak pihak mendesak agar kasus yang sudah dihentikan tersebut dibuka kembali.

Read More

“Polri bekerja berdasarkan alat bukti kemudian penyidik itu independen, sekali lagi, Polri bekerja berdasarkan alat bukti dan penyidik itu independen,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Minggu, (10/9/2021).

Baca juga : Seorang polisi di Maluku utara diadukan terkait dugaan pemerkosaan anak

Anggota DPRD minta maaf terkait pemerkosaan yang dilakukan anaknya
Keluarga korban ini mengadukan pelaku pemerkosaan yang masih bebas
Rusdi mengatakan ketika menangani satu kasus, Polri tidak melihat latar belakang orang-orang yang sedang ditangani. “Siapapun dia, penyidik independen di situ,” ujar Rusdi menambahkan.

Penghentian penyelidikan kasus ini, kata Rusdi, ketika alat bukti yang didapat oleh kepolisian kemudian digelar dalam satu gelar perkara. Kemudian disimpulkan bahwa belum cukup bukti telah terjadi tindak pidana, oleh karena itu pada saat itu penyelidikannya dihentikan.

Ia menegaskan penghentian bukan melihat latar belakang dari terlapor siapa-siapa, tidak. Tapi berdasarkan data obyektif dari penyidik itu sendiri.

Tercatat penghentian kasus tersebut diduga karena ayah korban sebagai terlapor adalah seorang aparatur sipil negara (ASN). Sejumlah pihak mendorong agar Polri membuka kembali kasus tersebut, selain menemukan alat bukti baru, juga menelusuri kemungkinan ada perbuatan di luar proses hukum yang menyebabkan perkara tersebut dihentikan.

Rusdi menjelaskan sejumlah rangkaian penghentian penyelidikan kasus dugaan rudapaksa tersebut, yakni alat bukti yang didapat lalu dilakukan gelar perkara dan berkesimpulan bahwa berdasarkan alat bukti tersebut belum cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana.

“Seperti itu rangkaiannya. Tidak melihat siapa-siapa latar belakang dari terlapor, karena penyidik independen dalam menjalankan tugasnya,” kata Rusdi menjelaskan.

Polri merespon kasus Luwu Timur yang menjadi perhatian publik dengan mengirimkan Tim Sistensi Bareskrim Polri untuk mendampingi Polres Luwu Timur dalam melakukan langkah-langkah menyelesaikan perkara tersebut.

Polri juga siap membuka kasus tersebut jika ditemukan alat bukti baru. Alat bukti tersebut bisa diserahkan oleh pihak terlapor, maupun yang ditemukan penyidik. “Saya katakan seluruhnya melakukan pencarian bukti baru itu, Polri juga melakukan, pihak-pihak di luar Polri juga melakukan, itu kita hargai semua,”katanya. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply