Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Hingga Selasa (4/6/2019), penganiayaan yang menewaskan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Abepura Maikel Ilintamon pada 24 April 2019 belum juga terungkap. Investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Perwakilan Papua belum dapat menyimpulkan identitas para pelaku penganiayaan itu.
Hal itu dinyatakan Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey kepada Jubi, Selasa (4/6/2019). “(Identitas pelaku penganiayaan belum terungkap). Tapi ada saksi petunjuk yang kami sudah terima dari hasil investigasi di Lapas Abepura,” kata Ramandey.
Maikel Ilintamon adalah seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Abepura, Kota Jayapura. Pada 24 April 2019, Maikel Ilintamon bersama sejumlah narapidana melarikan diri dari Lapas Klas IIA Abepura, akan tetapi ia tertangkap pada hari yang sama.
Pihak Lapas Abepura menyatakan sejumlah orang yang menangkap Ilintamon sempat memukuli Ilintamon hingga terluka parah. Ilintamon dilarikan ke rumah sakit, dan akhirnya meninggal dunia pada 24 April 2019 malam.
Ramandey mengatakan berharap polisi bisa menemukan para pelaku penganiayaan yang menewaskan Ilintamon“Dari kasus ini, kami mengharapkan agar pelaku diungkap dan ditangkap untuk diadili sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Ramandey.
Secara terpisah Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua meminta Komnas HAM Perwakilan Papua dan Kepolisian Sektor Abepura segera mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan Maikel Ilintamon. Pengungkapan kasus itu dinilai penting untuk memulihkan rasa keadilan keluarga Maikel Ilintamon.
Direktur LBH Papua Emanuel Gobay menyebut kasus pengeroyokan Maikel Ilintamon sebagai kasus pembunuhan. Gobay meminta para pembunuh Maikel Ilintamon segera diungkap berdasarkan penyelidikan polisi dan temuan Komnas HAM Perwakilan Papua.
“Komnas HAM Perwakilan Papua sudah melakukan olah tempat kejadian perkara. Mereka sudah menanyai saksi dan sudah punya kesimpulan. Saya sudah menanyakan kepada Komnas HAM, mana rekomendasi Komnas HAM atas kasus itu. Saya meminta Komnas HAM Perwakilan Papua jangan bermain-main dengan dengan kasus itu, sebab itu bukan kasus kecil,” kata Gobay kepada Jubi, Senin (3/6/2019).
Gobay menyatakan jika kasus kematian Maikel Ilintamon dibiarkan tidak terungkap, maka tidak ada jaminan keselamatan bagi para narapidana Lapas Klas IIA Abepura. Jika Kepolisian Sektor Abepura tidak menemukan titik terang dalam mengusut pengiayaan yang menewaskan Maikel Ilintamon, Kepolisian Daerah Papua diharapkan mengambilalih kasus itu.
“Kami meminta kepada Komnas HAM Perwakilan Papua untuk segera menangani (kasus itu), dan menerbitkan rekomendasi. Keluarga korban menginginkan hak atas korban. Maka kami meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah papua, Komnas HAM Perwakilan Papua, dan Kepala Polsek Abepura tidak tinggal diam dalam melanjutkan proses penyidikan kasus itu. (Jika tidak,) kami berharap Kapolda Papua segera mengabil-alih proses penyelidikan kasus Maikel Ilintamon” ujarnya.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G