Papua No.1 News Portal | Jubi
Medan, Jubi – Polda Polda Sumatera Utara menangkap pelaku pemukulan terhadap Jeffry Barata Lubis, seorang wartawan yang bertugas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Polisi menjelaskan tersangka Awaluddin berusia 26 tahun warga Desa Mompang yang berperan memukul korban Jeffry.
“Tersangka Awaluddin memukul bagian pipi kanan korban satu kali dan mengajak teman-temannya berkumpul,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Tatan Dirsan Atmaja, saat menjelaskan kasus tersebut di Mapolda Sumut, dikutip Antara, Senin (14/3/2022) kemarin.
Baca juga : LBH pers lapor ke Propam Polri terkait penganiayaan jurnalis tempo
30 jurnalis tanah Papua dilatih untuk membaca data
AJI dan FJPI kecam kekerasan seksual secara verbal terhadap wartawan Cepos
Tatan menyebutkan, Dit Reskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Madina menangkap empat orang tersangka penganiaya Jeffry Barata Lubis wartawan di Kabupaten Madina.
Keempat tersangka itu selain Awaluddin juga Selamat 36 tahun, warga Desa Sigalapung Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina. Selain itu Edy Mansyur Rangkuti 41 tahun warga Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Merapi, Kabupaten Madina, dan Rasoki 40 tahun warga Jalan Bermula Ujung, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
“Keempat tersangka itu memiliki peran masing-masing,” kata Tatan menambahkan.
Menurut Tatan, tersangka Selamat memukul kepala korban sebanyak tujuh kali.Kemudian, tersangka Edy Mansyur memukul wajah korban satu kali, sedangkan Rasoki memiting leher korban dan memukul wajah korban dua kali.
“Dalam kasus ini kita memeriksa sembilan orang saksi.Aksi pengeroyokan itu karena para tersangka tersinggung setelah mengetahui Ketua PP atas nama Ahmad Arjun Nasution diberitakan oleh korban terkait masalah tambang ilegal,” kata Tatan menjelaskan.
Tercatat, peristiwa penganiayaan terhadap korban Jeffry di Lopo Mandailing Kopi, Desa Pidoli Lomban, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, terjadi Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban mengalami luka robek di wajah dan memar di tubuh, hingga melaporkan kasus itu ke Polres Madina.
Sedangkan tersangka ditangkap tiga hari berikutnya, Selasa (7/3/2022) sekira pukul 08.00 WIB di tempat persembunyiannya di Kebun Rambung Desa Janji Manahan, Kecamatan Batang Onan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti dari masing-masing tersangka yakni celana panjang, tali pinggang, dua sepeda motor, KTP, kalung ,handphone dan lainnya.
“Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) subsider 351 ayat (1) KUH Pidana Tentang Penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” kata Tatan menjelaskan. (*)
Editor : Edi Faisol