Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua terus membenahi pengelolaan aset bergerak maupun tidak bergerak mereka. Di masa mendatang, pengadaan kendaraan dinas akan diperketat dan harus sesuai dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah.
Pembenahan pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Papua terus dijalankan Tim Rencana Aksi Pemprov Papua dalam Penataan Barang Milik Daerah dengan pengarahan Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen mengatakan sebagian besar kendaraaan dinas yang dikuasai pihak ketiga sudah berhasil ditarik untuk didata ulang dan diperiksa kondisinya.
Menurutnya, Tim Rencana Aksi Pemprov Papua dalam Penataan Barang Milik Daerah kini tengah menyusun analisa kebutuhan aset baru untuk diajukan kepada Gubernur Papua. Dosinaen menyebut, kebutuhan aset nantinya akan diajukan kepada Gubernur melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Memang belum 100 persen, tapi perkembangannya sudah sangat bagus,” kata Dosinaen di Jayapura, Kamis (12/12/2019).
Ia menyatakan pendistribusian kendaraan dinas pada masa mendatang akan berdasarkan kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah atau OPD. Artinya, Pemerintah Provinsi Papua tidak bisa mengadakan kendaraan dinas baru atas dasar karena faktor kedekatan atau hal lain.
“Jadi nanti setiap OPD membuat satu analisa kebutuhan. Analisa itu kemudian akan ditindaklanjuti oleh BPKAD, untuk mendapatkan persetujuan Gubernur Papua,” ujar Dosinaen.
Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Papua, Maruli Tua mengapresiasi kerja keras dan upaya Tim Rencana Aksi Pemprov Papua dalam Penataan Barang Milik Daerah menertibkan asetnya. Ia menilai upaya penertiban aset itu menunjukan perkembangan yang positif dan signifikan. “Kami mengapresiasi Tim Rencana Aksi Pemprov Papua dan BPKAD Papua yang terus bergerak (menertibkan aset),” kata Maruli.
Meskipun demikian, ujar ia, masih cukup banyak kendaraan dinas roda dua dan empat yang masih harus dikejar karena dikuasai secara tidak sah oleh pihak tertentu. Pihak itu antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, pensiunan pegawai negeri, maupun mantan anggota legislatif.
“Fasilitas berupa aset, apakah rumah, kendaraan dinas maupun lainnya itu sebetulnya untuk memuliakan jabatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Tapi kalau dikuasai tidak sah atau sudah punya satu, masih mau lainnya, ini bisa mengarah kepada penggelapan dalam jabatan,” ujarnya. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G