Papua No. 1 News Portal | Jubi
Biak, Jubi – Ketua Bidang Pendidikan dan Pengkajian Komite Nasional Pemuda Indonesia Yoan Alfredo Wambitman menyatakan peredaran minuman keras di Papua harus diperketat dengan regulasi dan penegakan hukum. Komitmen kepala daerah akan menentukan upaya pembatasan peredaran minuman keras itu.
Walaupun aturan yang membatasi peredaran minuman keras (miras) telah diberlakukan, pembatasan peredaran miras tidak efektif karena adanya sejumlah aturan menteri dan aturan daerah yang mengatur perizinan penjualan miras. “Di sisi lain, semakin banyak warga Papua yang menjadi korban dari peredaran miras itu. Penegakan hukum harus lebih tegas untuk menyelamatkan orang Papua,” kata Wambitman kepada Jubi, Senin (18/3/2019).
Wambitman mengatakan banyak pihak telah menyatakan pentingnya pembatasan peredaran miras di Papua, termasuk dari kalangan pemuda yang menolak miras. “Hal itu harus diperhatikan pemeritah kota dan pemerintah kabupaten. Pemerintah harus merangkul mereka, untuk bersama-sama memberikan pemahaman kepada generasi muda yang masih mengonsumsi miras,” kata Wambitman.
Ia menyatakan pemerintah daerah harus menggencarkan kampanye untuk menghentikan konsumsi miras. “Salah satu langkahnya, menggelar seminar dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk merumuskan agenda pelarangan peredaran miras,” katanya.
Sementara itu Ketua Solidaritas Anti Miras dan Narkoba Kota Jayapura Anias Lengka mengatakan, pihaknya tetap konsisten dalam mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Lengka menegaskan, miras merupakan ancaman serius bagi manusia Papua.
“Saya harap para bupati dan wali kota menyikapi situasi (miras) di Papua. Sebab miras benar-benar membunuh OAP, baik secara fisik, ataupun secara karakter. Popuasi orang asli Papua semakin sedikit. Pemerintah kota dan kabupaten wajib mematuhi Perdasi Nomor 15 Tahun 2013. Siapapun yang tidak peduli dengan nasib orang asli Papua (yang terancam oleh peredaran miras), berarti melawan aturan yang dirumuskan Perdasi Nomor 15 Tahun 2013,” kata Lengka.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G