Pendeta Maluku ini gugat hak cipta sebuah karya lomba video Kemendagri

papua, undang-undang
Ilustrasi hukum undang-undang pixabay.com

Papua No.1 News Portal | Jubi

Ambon, Jubi – Pendeta Gereja Pantekosta Pusat Surabaya Jemaat City Blessing di Kabupaten Seram Barat, Maluku, Dominggus Risaputty menggugat Bupati Muhammad Yasin Payapo, terkait dengan minyak harum untuk menangkal corona. Gugatan di Pengadilan Niaga Makassaritu terkait dengan sengketa hak cipta minyak aroma yang diklaim dimiliki sang pendeta yang juga pemilik CV Alfa Blessing.

Read More

“Per Senin (24/8/2020) sidang perdana mediasi mulai dilaksanakan di Pengadilan Niaga Makassar, Sulawesi Selatan,” kata Risaputty, Rabu (19/8/2020).

Baca juga :Gugatan warga ke PT Pertamina masuk tahap mediasi

Tekan kriminalitas, Polres Merauke gelar lomba poskamling

Mediasi perkara gugatan terhadap 5 RS dimulai Rabu pekan depan

Tercatat pada Juni, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Seram Bagian Barat meminta Risaputty membuat video inovasi minyak harum dari Maluku. Video itu akan diikutkan lomba inovasi daerah yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin Tito Karnavian.

Namun, setelah video tersebut diserahkan ke Bappeda pada Sabtu (13/6/2020), dirinya justru dikabarkan membatalkan keberangkatan mewakili kabupaten. Alasan pihak Bappeda, lomba tersebut dikhususkan untuk pemerintah daerah bukan pererongan.

“Saya pikir sudah dibatalkan, dan produk yang saya buat juga ikut batal,” kata Risaputty menambahkan.

Namun, dirinya akhirnya memperoleh informasi bahwa video miliknya justru diikutkan lomba dan menang dalam Kategori Sektor Pasar Modern. Risaputty menyatakan Pemkab Seram Bagian Barat berbohong dan mencatut merek minyak harum penangkal corona untuk menguntungkan mereka tanpa memberi tahu dirinya.

“Per Senin (6/7/2020) saya kemudian membuat dua laporan satu laporan polisi dan satu laporan gugatan ke Pengadilan Niaga Makassar,”ujar pemilik CV Alfa Blessing itu.

Risaputty menyatakan produk minyak harum miliknya adalah berbahan baku antara lain cengkeh kering, jahe merah dan sereh.

Sedangkan Sekda Kabupaten Seram Bagian Barat, Mansur Tuharea, belum bisa dimintai keterangan terkait gugatan itu. Ia tak merespons ketika dihubungi. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply