Papua No.1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Merauke dimulai pada 16-18 Juni mendatang. Ketentuan itu berlaku bagi calon dari jalur partai politik maupun perseorangan.
“Terdapat dua mekanisme pencalonan bupati dan wakil bupati, yakni jalur perseorangan dan partai politik. Untuk jalur perseorangan, penyerahan dokumen (persyaratan dukungan) berlangsung pada 19-23 Februari,” kata anggota KPU Merauke Rosiana Kebubun, Senin (3/2/2020).
Partai politik harus berkoalisi untuk mengusung pencalonan kepala daerah di Merauke. Itu lantaran tidak satu pun partai yang menguasai minimal 20% kursi di DPRD Merauke.
“Ada sembilan parpol memiliki keterwakilan di DPRD Merauke. Untuk mengusung calon bupati dan wakil bupati, mereka (minimal harus) memiliki enam kursi. Karena tidak ada yang mencapai itu, partai harus berkoalisi,” jelas Kebubun.
Ketua KPU Merauke Maria Theresia Mahuze, beberapa waktu lalu memastikan semua tahapan pilkada sudah terjadwal dengan baik. “Calon yang akan maju (pada pilkada) bisa melalui jalur independen (perseorangan) maupun partai politik. Tahapan (pilkada) juga sudah ditentukan sesuai schedule (terjadwal).” (*)
Editor: Aries Munandar