Pencuri di tenda pengungsi ditangkap

Papua,
Ilustrasi, pixabay.com
Ilustrasi pencuri, pixabay.com

Sasaran korban berada di tenda pengungsian saat bencana gempa bumi melanda.

Papua No. 1 News Portal | Jubi,

Read More

Ambon, Jubi – Polisi menangkap tiga pencuri yang melakukan tenda pengungsi korban gempa bumi tektonik di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon,  Kabupaten Maluku Tengah. Mereka juga mencuri di Pesantren Al Anshor Liang  dengan barang hasil curian berupa telepon genggam, emas, dan uang tunai.

“Mereka yang diamankan aparat Polsek Salahutu berinisial MJM dan MJAO masing-masing berusia 17 tahun serta TL 16 tahun, sedangkan dua pelaku lain masih buron,” kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy, Selasa, (15/10/2019).

Dari sekian rangkaian pencurian yang dilakukan para tersangka tersebut terjadi saat bencana gempa bumi melanda, dan korban berada di tenda pengungsian.

Berita terkait : Pemuda pemudi Maluku di Nabire galang dana untuk korban gempa Ambon

Korban meninggal gempa Ambon mencapai 34 orang

Gempa tektonik Ambon, sejumlah warga masih berlindung

“Total barang yang berhasil dicuri oleh para pelaku Sebanyak 28 buah telepon genggam, satu unit laptop, uang tunai Rp3,6 juta rupiah, serta perhiasan emas 2,5 gram,” kata Julkisno menjelaskan.

Sedangkan barang bukti yang disita polisi terdiri dari satu unit laptop, dua unit telepon genggam, dan satu unit televisi, sisanya telepon genggam sudah dijual sebanyak 26 unit.

Pengakuan ketiga pelaku kepada polisi  menyebutkan mereka telah melakukan pencurian di Pesantren Al Anshor Liang dan mengambil barang berupa lima unit telepon genggam, serta sebuah laptop.

Polisi juga belum menemukan dua unit telepon genggam yang dicuri kedua pelaku di tenda pengungsi pada pertigaan menuju kandang ayam Desa Suli, serta tenda pengungsi jembatan II Desa Suli milik La Joni.

“Satu pelaku lainnya berinisial PA yang melakukan pencurian bersama MJM namun masih buron,”  kata Julkisno menambahkan.

Keduanya melakukan pencurian di tenda relawan di Desa Liang dengan mengambil sebuah tas berisi dua unit telepon genggam, uang tunai Rp1,6 juta, serta emas 2,5 gram yang belum ditemukan.

Di lokasi lainnya, MJAO bersama pelaku AT yang masih buron telah mencui di tenda pengungsi SD Negeri 2 Suli, berupa empat unit telepon genggam dan belum ditemukan, serta lima unit telepon genggam di Toko Rita di Desa Suli. (*)

Editor : Edi Faisol

 

Related posts

Leave a Reply