Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta – Penangkapan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing, oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) terus menuai protes dari sejumlah kelompok masyarakat. Di antaranya Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah Dimas N. Hartono yang langsung mendesak polisi agar segera membebaskan Effendi.
“Karena penangkapan yang hendak dilakukan kepadanya tidak jelas perkaranya,” kata Dimas,
Baca juga : Masyarakat adat Keerom butuh patner untuk lindungi dan kembangkan ekonomi
Pembangunan di Teluk Youtefa harus perhatikan keberlangsungan masyarakat adat
Masyarakat adat diminta tidak bergantung bantuan pemerintah di masa pandemi Covid-19
Dimas mengatakan penangkapan itu juga tanpa didahului surat pemanggilan sebagai saksi. Terlihat dari video Effendi Buhing juga menolak penangkapan lantaran tak jelas masalah yang melatarinya. “ Namun polisi memaksa menangkapnya,” kata Dimas menambahkan.
Dimas mengatakan penangkapan terhadap Effendi diduga terkait gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat Laman Kinipan terhadap upaya perluasan kebun sawit milik PT Sawit Mandiri Lestari yang membabat hutan adat milik masyarakat Kinipan.
WALHI mencatat sebelum penangkapan itu eskalasi kekerasan, teror, dan berbagai bentuk intimidasi menimpa masyarakat adat Laman Kinipan. “Mulai dari penebangan hutan, penggusuran lahan, upaya mengkriminalisasi kepala desa, hingga penangkapan terhadap lima orang warga,” kata Diimas menjelaskan.
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mengecam penangkapan itu. “Yang juga menjadi keprihatinan kami ini polisi datang ke kampung seperti menangkap teroris, datang bersenjata lengkap dan menarik paksa beliau untuk ikut,” kata Rukka.
Rukka mengatakan Presiden Joko Widodo harus mengingatkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Idham Azis agar jajarannya tak bertindak demikian. “Harus menunjukkan pelindung masyarakat, bukan pelindung perusahaan,” kata Rukka menegaskan.
Setelah penangkapan terjadi, koalisi masyarakat sipil dan tim pendamping hukum ternyata belum mengetahui keberadaan Effendi. Mereka pun meminta agar polisi tidak menutup-nutupi keberadaan Effendi.
Rukka mengkritik Polda Kalteng yang malah menyebut Effendi Buhing tak kooperatif menjalani pemeriksaan. Menurut dia, Effendi memang berhak untuk didampingi pengacara selama menjalani pemeriksaan. “Sudah betul hak beliau untuk didampingi pengacara, persoalannya mereka tidak menyampaikan di mana beliau sekarang,” kata Rukka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengklaim polisi bekerja profesional dan penangkapan sudah sesuai prosedur. Namun ia tak merespons saat ditanya model penangkapan yang bak menangkap teroris itu.
“Tidak benar kalau Kepolisian tidak sesuai prosedur, kami profesional dan tetap memberikan hak jawab kepada semua karena pada prinsipnya semua sama di depan hukum,” kata Hendra dalam keterangannya.
Tercatat Effendi dan lima orang lainnya ditangkap pada Rabu, (26/8/2020) atas tudingan sengketa lahan dan pencurian dengan kekerasan terhadap PT Sawit Mandiri Lestari (SML). (*)
Editor : Edi Faisol