Papua No. 1 News Portal | Jubi
Balikpapan, Jubi– Tim Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur menghentikan penambangan batu bara tanpa izin di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Kami mengamankan 2 unit ekskavator bersama 3 orang operatornya, 1 orang penjaga malam, dan 1 orang penanggung jawab kegiatan lapangan,” kata Kepala Seksi Gakkum Wilayah II Samarinda , Annur Rahim, Minggu, (28/6/2020) kemarin.
Annur menyatakan para petugas Gakkum mendatangi lokasi tambang tersebut pekan lalu. Turut diamankan juga sedikitnya 5 kilogram batu bara dari lokasi tambang.
“Batu bara itu sebagai barang bukti,” ujar Annur menambahkan.
Baca juga : Saksi kasus korupsi izin pertambangan di Konawe Utara dipanggil KPK
Jaga lingkungan, Sumsel perketat izin pertambangan
Konflik pertambangan timah ditangani kepolisian
Menurut Annur penyidik segera menetapkan seoarang berinisial ZK yang berperan sebagai penanggung jawab kegiatan lapangan sebagai tersangka dan menitipkan di Ruang Tahanan Polresta Samarinda. Sedangkan semua barang bukti, yaitu dua ekskavator dan 5 kilogram batu bara diamankan di Kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan di Samarinda.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 17 ayat 1 huruf a dan/atau huruf b jo Pasal 89 ayat 1 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” kata Annur menjelaskan.
Keberadaan tambang ilegal di daerah lingkar ibu kota baru negara tersebut dideteksi tim gakkum dari laporan masyarakat. Setelah dipastikan memang terjadi perbuatan ilegal tersebut, tim gabungan dari Brigade Enggang Balai Gakkum Wilayah Kalimantan dan Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). (*)
Editor : Edi Faisol