Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Polisi menggerebek penagih pinjaman online atau Pinjol di sebuah ruko di Jakarta Barat. Tercatat ada 56 karyawan Pinjol yang ditangkap, mereka bertugas di bagian penawaran hingga penagihan.
“(Total yang ditangkap) 56 karyawan bagian penawaran pinjaman maupun penagihan,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKB Setyo Koes Hariyanto, Kamis (14/10/2021).
Baca juga : Bunuh diri, pria ini tulis surat waspadai rentenir online
Begini cara mengisi spt pajak online
Ini alasan menteri Sri Mulyani sarankan publik makan di Warteg
Puluhan karyawan pinjol itu digerebek saat melancarkan aksinya di meja kerja mereka. Penggerebekan dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (13/10/2021) setelah mendapat informasi tentang pinjol yang meresahkan masyarakat.
Puluhan karyawan pinjol ilegal itu masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi turut mendalami pihak yang bertanggung jawab atas usaha Pinjol ilegal tersebut. “Masih dalam pemeriksaan semua yang diamankan kemarin. Tunggu hasil pemeriksaan,” ucap Setyo menambahkan.
Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Jo Pasal 17 ayat 1 huruf G UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi membenarkan bahwa pihaknya menggerebek sebuah ruko di Jakarta Barat yang dijadikan sebagai kantor Pinjol ilegal.
“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat Pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki,” kata Hengki.
Terkait Pinjol ilegal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan penindakan tegas. Kebijakan itu tindak lanjut dari instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol.
“Kejahatan Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Listyo dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021) lalu. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol