Hermawan ditangkap di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu juga menjadi tersangka ata pernyataanya.
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Polisi meringkus Hermawan Susanto (HS), pria yang diduga mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Hermawan ditangkap di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu juga menjadi tersangka ata pernyataanya.
“HS sudah ditangkap, artinya sudah jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Minggu,(12/5/2019).
HS yang diduga mengancam presiden seperti dalam video yang viral di media sosial, ditangkap di kediamannya di Parung, sekitar pukul 08.00 WIB oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“HS diringkus akibat melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata pemengalan,” kata ucap Argo menjelaskan.
Saat ini HS masih menjalani pemeriksaan awal. Argo mengaku akan menggelar konferensi pers terkait hal ini pada hari Senin (13/5/2019). “Masih diperiksa. Besok konferensi pers,” katanya.
Dalam video yang viral tersebut, pria kelahiran 8 Maret 1994 tersebut diduga menyampaikan ujaran ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni Presiden. Hal itu dilakukan saat ia berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 14.40 WIB.
HS dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI. (*)
Editor : Edi Faisol