
Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melakukan sosialisasi hasil conferencee of Parties (COP) 21 Paris yang dilaksanakan sejak 30 November – 12 Desember 2015, yang telah mengeluarkan Paris Agreement sebagai pengganti protokol Kyoto untuk memerangi dampak perubahan iklim.
Gubernur Papua Lukas Enembe melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Papua, Elia Loupatty , di Jayapura, Senin (27/6/2016) mengatakan sosialisasi yang dilakukan untuk menyampaikan kepada publik apa saja yang menjadi kesepakatan dunia internasional dan tindak kebijakan perubahan iklim di level nasional.
“Saya harap melalui sosialisasi perubahan iklim hari ini akan terjadi sinergitas antara pusat dan daerah dalam melaksanakan aksi program program mitigasi,” katanya.
Pemprov Papua berkomitmen menurunkan emisi sebesar 46.830.278,5 ton CO2 equivalen atau 7,76 persen dalam kurun waktu 2010 s/d 2020 mendatang.
“Saya optimis angka ini masih akan bertambah jika dikumulatifkan dengan program kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di 28 kabupaten dan 1 kota di Papua,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Pengendalian Sampah Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Tuti Hendrawati Mintarsi menjelaskan salah satu dampak adanya perubahan iklim, yaitu terjadinya kenaikan temperatur bumi serta pergeseran musim. Di Papua akibat dampak pemanasan global, saat ini salju di puncak gunung cartenz, Papua mulai mencair.
“Sebab walaupun Papua memiliki hutan yang luas bukan berarti tidak berdampak,” ujarnya. (*)