Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua menyesalkan perusakan Kantor Bupati Waropen yang dilakukan warga pada Jumat (6/3/2020). Perusakan itu dilakukan oleh warga yang marah karena Bupati Waropen, Yeremias Bisay ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen meminta warga Kabupaten Waropen menahan diri dan tidak merusak fasilitas pemerintah. “Soal Bupati Waropen, jujur kami baru tahu dari media massa. Saya minta masyarakat (Waropen) harus kendalikan diri, jangan sampai fasilitas umum dan perkantoran jadi korban,” kata Dosinaen di Jayapura, Jumat (6/3/2020).
Ia menyatakan pihaknya akan mengambil langkah untuk menindaklanjuti perkembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Yeremias Bisay. Selain itu, Pemerintah Provinsi Papua juga akan bersurat kepada Menteri Dalam Negeri. “Intinya masyarakat saya ingatkan agar tidak terprovokasi oleh siapa pun juga. Semua ini ada proses dan prosedurnya, baik secara hukum maupun birokrasi pemerintahan. Jangan ambil tindakan sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen Yeremias Bisay sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp19 miliar. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Alex Sinuraya menjelaskan penerimaan gratifikasi itu diduga terjadi saat Bisay masih menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen periode 2010 – 2015. “Dia juga diduga juga menerima gratifikasi lainnya pada 2018,” kata Alex Sinuraya.
Menurut Alex, dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi Papua telah memeriksa 15 orang saksi termasuk Bupati Yeremias. Di antara para saksi itu, terdapat pula pengusaha dan anggota dewan.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G