Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua termasuk dalam 380 daerah yang terkena sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Bana Bagi Hasil terhadap pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD tahun anggaran 2020. Selain itu, 23 pemerintah kabupaten di Papua ikut terkena sanksi yang sama.
Setiap pemerintah daerah di seluruh Indonesia diminta untuk mengatur ulang alokasi anggaran dalam APBD 2020, demi memastikan ketersediaan anggaran penanganan pandemi Covid-19. Akan tetapi, belum semua pemerintah daerah melaksanakan arahan pemerintah pusat itu.
Melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 10/KM.7/2020 tertanggal 29 April 2020, Menteri Keuangan memutuskan menundaan 35 persen dari besaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil setiap triwulan. Penundaan itu di mulai Mei 2020 dan/atau triwulan kedua tahun anggaran berjalan.
Dalam diktum keempat Keputusan Menteri Keuangan itu menjelaskan penundaan akan dibatalkan jika pemerintah daerah telah menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD 2020. Penyesuaian APBD itu dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, dan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah tersebut.
Diktum ketujuh menyatakan, jika Laporan Penyesuaian APBD 2020 itu tidak disampaikan hingga tenggat waktu 10 hari kerja sebelum tahun anggaran 2020 berakhir, maka seluruhDAU dan/atau Dana Bagi Hasil yang tertunda akan dikucurkan pemerintah daerah bersangkutan.
Mengacu Keputusan Menteri Keuangan itu, hanya lima kabupaten dan satu kota di Provinsi Papua yang tidak terkena sanksi penundaan DAU dan/atau Dana Bagi Hasil itu. Kelima kabupaten dan satu kota itu adalah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom Asmat, Jayawijaya dan Nabire.
Sanksi serupa juga dialami Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama dengan 10 pemerintah kabupaten dan satu pemerintah kota di Papua Barat. Hanya dua pemerintah kabupaten di Papua Barat yang lolos dari sanksi itu, yaitu Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Maybrat.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G