Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua mengajak pemerintah kabupaten/kota di Papua menandatangani nota kesepahaman untuk saling bekerjasama dalam upaya penertiban aset aset pemerintah daerah di Papua. Nota kesepahaman itu rencananya akan ditandatangani setelah semiloka pengelolaan aset yang akan diselenggarakan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada pekan depan.
Hal itu dinyatakan Asisten Bidang Umum Pemerintah Provinsi Papua, Elysa Auri di Jayapura, Senin (15/7/2019). “Kegiatan ini sesuai denga rekomendasi KPK, supaya Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah kabupaten/kota di Papua lebih transparan terhadap pengelolaan aset,” kata Auri.
Auri menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan segera mendata seluruh aset yang pernah dimiliki Pemprov Papua sejak tahun 1950-an hingga tahun 2013. Hasil pendataan itu akan dijadikan dasar untuk memutuskan apakah berbagai aset itu akan dipertahankan atau dihapuskan dari daftar aset Pemprov Papua.
“Pemprov Papua sudah membentuk satuan tugas (satgas) tersendiri untuk menangani berbagai aset tidak bergerak maupun aset bergerak miliknya. Satgas itu, sesuai dengan keputusan Gubernur Papua, akan mengurus administrasi dan regulasinya,” kata Auri.
Auri mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua membantu memberikan informasi keberadaan seluruh aset Pemprov Papua untuk dicatat satgas. Imbauan itu ditujukan khususnya kepada para ASN yang sedang menguasai aset milik Pemprov Papua.
“Silahkan laporkan aset yang dipegang kepada satgas atau ke organisasi perangkat daerah tempat masing-masing ASN ditugaskan. Apalagi, satgas sudah punya data [awal, jadi] sambil kita benahi data-data itu. KPK sudah meminta [data awal itu], jadi semua data yang menyangkut aset sudah ada di KPK,” sambungnya.
Koordinator Supervisi Pencegahan KPK wilayah Papua, Maruli Tua mengatakan pengelolaan aset daerah di Papua selalu menjadi temuan berulang dan menjadi rekomendasi penting Badan Pemeriksa Keuangan RI. Temuan itu menjadi perhatian KPK, dan akan ditindaklanjuti melalui evaluasi.
“Aset di Papua masih menjadi persoalan sistemik. Pencatatan aset di Papua lemah untuk [bisa menjadi dasar] pembuktian legalitas, [juga sulit digunakan untuk merencanakan] pengelolaan [aset itu]. Disamping itu, ketika seorang ASN [di Papua] pensiun, [ASN yang pensiun membawa] kendaraan dinas. Ini yang perlu dibenahi dalam pengelolaan [aset pemerintah daerah di Papua],” kata Maruli.
Maruli meminta Pemprov Papua dan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Papua segera mendata kembali aset-aset daerah masing-masing, agar pengelolaan aset itu tidak menjadi temuan di masa mendatang. “Intinya, pemerintah daerah harus berkomitmen dan serius dalam menyelesaikan masalah aset,” ujarnya. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G