Pemkot Mataram tak izinkan cuti lebaran

Ilustrasi aparatur sipil negara Pemprov Papua Barat – Jubi/Hans A Kapisa
Ilustrasi aparatur sipil negara Pemprov Papua Barat – Jubi/Hans A Kapisa

Semua PNS diharuskan masuk pada hari pertama setelah libur lebaran

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Mataram, Jubi – Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, tahun ini tidak mengeluarkan izin cuti Lebaran, hal itu mengacu jumlah hari libur dan cuti bersama pegawai sudah cukup panjang sebelum maupun setelah Idul Fitri.

“Tahun ini kita tidak berikan pegawai negeri sipil  izin cuti, kecuali yang urgen,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati, Selasa, (21/5/2019).

Berita terkait : Ratusan ASN di Batam bolos hari pertama kerja

Pemprov Papua revisi tanggal libur dan cuti bersama

ASN Papua diimbau tak tambah cuti

Izin cuti urgen yang dimaksudkannya antara lain seperti, sakit sedang dirawat di rumah sakit, melaksanakan ibadah umrah dan melahirkan. Selain itu, semua PNS diharuskan masuk pada hari pertama setelah libur lebaran.

Menurut Nelly waktu libur 11 hari yakni mulai tanggal 30 Mei sampai 9 Juni 2019, hal itu dinilai sudah lebih dari cukup bagi PNS yang ingin bersilaturahmi dan halal bi halal ke keluarga. “Oleh karena itu, pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dalam hal ini juga akan diberikan penekanan khusus agar pada hari pertama masuk semua pegawai hadir,” kata Nelly.

Saat ini instansinya masih menjadi membahas adanya surat perintah untuk pelaksanaan upacara bendera pada tanggal 1 Juni 2019 yang merupakan Hari Kesaktian Pancasila, sementara tanggal 1 Juni sudah masuk cuti bersama.

“Ini masih kita koordinasikan, karena tidak mungkin pegawai yang sudah mudik ke luar daerah datang hanya untuk upacara. Kalau tidak, tunjangan kinerja daerah (TKD) mereka akan dipotong,” katanya.

Asisten III Bidang Administrasi Umum, Baiq Evi Ganevi, mengancam sanksi bagi pegawai yang sengaja menambah libur setelah libur Idul Fitri. “Pegawai yang tidak masuk hari pertama, akan kita proses sesuai dengan ketentuan dalam PP 53,” kata Evi.

Pemerintah Kota Mataram langsung melaksanakan upacara bendera sekaligus halal bi halal dengan semua pegawai di lingkup Pemerintah Kota Mataram pada hari pertama masuk pascalibur dan cuti besama Idul Fitri.

“Upacara itu sekaligus untuk melihat tingkat kehadiran pegawai. Bila perlu kita akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah OPD),” katanya. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply