Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano mengatakan semua guru Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sudah harus Strata 1 atau S1.
“Wajib hukumnya karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomot 6 Tahun 2018,” ujar Tomi Mano di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (14/1/2020).
Menurut Tomi Mano, hal itu agar dalam proses belajar mengajar semakin berkualitas sehingga pendidikan di Kota Jayapura semakin maju dan berkembang.
“Guru-guru dibayarkan dengan uang rakyat. Menyiapkan bahan pengajaran, jangan sekali mengajar langsung pulang. Saya ingin membenahi pendidikan di Kota Jayapura ini sebagai barometer pendidikan di Tanah Papua,” ujar Tomi Mano.
Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Disdikbud Kota Jayapura, Cliford Korwa mengatakan sejak 2018 lulusan SMP dan SMA sudah tidak bisa lagi mengajar di TK dan PAUD.
“Guru TK dan PAUD ada 813 orang. Kalau yang sudah S1 ada 400 orang. Program kami, memang ada S1 yang tidak linear, ada yang diploma. Kami usahakan semua ini harus S1, kuliah di Universitas Terbuka dan Universitas Cenderawasih. Harus ambil S1 TK dan PAUD,” jelas Korwa.
Korwa menambahkan, guru TK dan PAUD yang studi SI diberikan mata kuliah seperti pada umumnya. Hanya saja, ada mata kuliah khusus yang diberikan seperti psikologi anak, pendidikan keluarga, literasi, filsafat, strategi, dan interaksi belajar mengajar. (*)
Editor: Kristianto Galuwo